Menu

Mode Gelap

Berita Indonesia Β· 24 Apr 2025 17:07 WIB Β·

Rp141 Juta untuk Baju Wali Kota, Sekda Jelaskan Asal-usulnyaπŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡


Rp141 Juta untuk Baju Wali Kota, Sekda Jelaskan Asal-usulnyaπŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡ Perbesar

 

METRO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo mengklarifikasi terkait informasi mengenai pengadaan pakaian dinas bagi Wali Kota H. Bambang Iman Santoso dan Wakil Wali Kota Dr. M. Rafieq Adi Pradana yang menelan anggaran sebesar Rp141 juta dari APBD tahun 2025.

Bangkit meluruskan berbagai spekulasi yang beredar di tengah masyarakat. Dalam keterangannya, Bangkit menegaskan bahwa alokasi anggaran tersebut bukanlah kebijakan yang tiba-tiba muncul di masa kepemimpinan Wali Kota Bambang Iman Santoso, melainkan merupakan bagian dari prosedur tetap yang telah dijalankan oleh Pemkot Metro sejak lama setiap kali terjadi pergantian kepala daerah.

Klik Gambar

β€œSaya, Sekretaris Daerah Kota Metro, menyampaikan bahwa untuk persiapan Pilkada, seandainya Pilkada selesai dan terpilih Wali Kota maupun Wakil Wali Kota, maka anggaran untuk pengadaan baju dinas dan seluruh perlengkapannya sudah disiapkan,” kata Bangkit kepada awak media, Kamis (24/4/2025).

Baca Juga :   KadisDinkes Tuba Mengapresiasi Langkah Responsif Wakil Bupati Tuba Hankam Hasan

Ia menambahkan bahwa pengadaan tersebut mencakup pakaian pelantikan resmi serta pakaian dinas harian, termasuk pakaian dinas lapangan (PDL), pakaian dinas harian (PDH), dan atribut lainnya seperti sepatu, topi, dan lencana.

Menurutnya, pengadaan ini merupakan kewajiban pemerintah daerah demi memenuhi ketentuan nasional mengenai standar seragam kepala daerah.

“Jadi bukan hanya di zaman ini, tapi dari zaman Wali Kota yang pertama, kedua, ketiga, ke-empat dan sampai yang terakhir pun semua dipersiapkan oleh pemerintah. Ini sudah menjadi bagian dari mekanisme rutin, karena saat pelantikan oleh Presiden, kepala daerah wajib mengenakan pakaian seragam resmi sesuai ketentuan nasional,” ucapnya.

Baca Juga :   Yayasan Raudlatul Jannah Ranting NU Tugusari Melaksanakan Santunan Anak Yatim Ke 14 sedesa TugusariΒ 

Bangkit juga menjelaskan bahwa besaran anggaran yang digunakan bisa bervariasi dari periode ke periode, tergantung pada harga pasar dan perubahan spesifikasi perlengkapan dinas.

β€œKalau dari tahun ke tahun, periode ke periode itu ada kenaikan harga, ada tanda-tanda atau aturan yang berubah, sehingga naik turunnya anggaran dari situ. Tapi secara prinsip, pengadaan ini diperbolehkan dan memang diatur dalam ketentuan,” ujarnya.

Dirinya juga menekankan bahwa penting untuk memahami konteks pengadaan pakaian ini sebagai bentuk penghormatan terhadap institusi negara, bukan semata-mata sebagai pemborosan anggaran.

β€œYang kita siapkan bukan sekadar baju, tapi simbol representatif kepala daerah yang memimpin atas nama negara. Jadi semuanya harus sesuai standar, seragam, dan layak, sebagaimana diatur dan berlaku di seluruh Indonesia,” tandasnya.

Baca Juga :   Mitra PAUD Kota Metro Gelar Senam Bersama untuk Kenalkan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

Sebagai informasi, pengadaan pakaian dinas bagi kepala daerah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Permendagri tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara dan Kepala Daerah, yang secara eksplisit mengatur jenis pakaian serta perlengkapannya yang wajib dimiliki oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Dengan penjelasan ini, Pemerintah Kota Metro berharap publik dapat memahami bahwa kebijakan tersebut bukanlah bentuk pemborosan, melainkan bagian dari pelaksanaan tugas kenegaraan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. (Red)

 

Foto : Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo saat dikonfirmasi awak media. (Ist)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 129 kali

Baca Lainnya

Ratusan Juta untuk Media, Tapi Siapa yang Nikmati? Diskominfo Pringsewu Bungkam

27 Februari 2026 - 21:57 WIB

Tim Relawan TEMPE ABY Bersinergi dengan Provost Brigif 9/DY/2 Kostrad Bagikan Sedekah yang kaya protein di Bulan Suci Ramadhan 1447 H

27 Februari 2026 - 19:31 WIB

Bukan ‘Studi Tiru’ Tapi ‘Studi Tipu’: Sekretaris DPMP Pringsewu Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Korupsi Bimtek

27 Februari 2026 - 08:46 WIB

Perketat Pengawasan MBG, Bupati Jember Gus Fawait Bentuk Satgas Khusus Pantau SPPG

27 Februari 2026 - 06:41 WIB

Dugaan Benturan Kepentingan: Studio Foto Milik Bupati Pringsewu Garap Proyek Ijazah, Fotografer Lokal Terpinggirkan

26 Februari 2026 - 20:37 WIB

Masalah Banjir Menahun , Warga Muktisari Adukan ke Satgas ITR Jember.

26 Februari 2026 - 19:16 WIB

Trending di Berita Nasional