Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 7 Feb 2020 19:39 WIB ·

Resmi Dilantiknya Riana Sari Arinal sebagai Ketua Yayasan Jantung Indonesia (YJI) Cabang Utama Lampung Periode 2019-2024


Resmi Dilantiknya Riana Sari Arinal sebagai Ketua Yayasan Jantung Indonesia (YJI) Cabang Utama Lampung Periode 2019-2024 Perbesar

BANDAR LAMPUNG – (GS) –  Ketua Umum Yayasan Jantung Indonesia Pusat Ny. Esti Nurjadin disaksikan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, melantik Ibu Riana Sari Arinal sebagai Ketua yayasan Jantung Indonesia (YJI) Cabang Utama Lampung Periode 2019-2024, di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur, Jum’at (7/2/2020).

Pelantikan ini berdasarkan surat keputusan Pengurus Pusat Yayasan Jantung Indonesia Nomor: 55/YJI/SK/XI/2019 tentang revisi susunan kepengurusan Yayasan Jantung Indonesia Cabang Utama Lampung masa bhakti 2029-2024.

Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya kepengurusan Yayasan Jantung Indonesia Cabang Utama Lampung untuk masa bakti 2019- 2024 pada hari ini.

Klik Gambar

“Saya berharap kepada semua pengurus yang baru saja dilantik agar bersungguh-sungguh dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan fungsi kepengurusan sesuai dengan Visi Yayasan Jantung Indonesia, yaitu sebagai pelopor Gaya Hidup Sehat,” ujar Gubernur Arinal.

Baca Juga :   Musa-Ardito Bagikan Hand Sanitizer Herbal Melalui Pemuda Berkarya

Menurut Gubernur, setiap individu yang sehat jasmani dan rohani akan menjadi manusia yang produktif, dan hidup sehat adalah kunci produktifitas manusia. “Dengan sehat jasmani dan rohani akan mampu memberikan kontribusi positif bagi pembangunan bangsa, khususnya masyarakat Lampung,” tambahnya.

Gubernur Arinal juga menjelaskan bahwa upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat menjadi tanggung jawab seluruh komponen, baik pemerintah, swasta maupun masyarakat.

Baca Juga :   Ketua DPRD Apresiasi Kinerja Jajaran Polres Lampura

“Yayasan Jantung Indonesia merupakan lembaga masyarakat yang berfokus kepada peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya upaya pencegahan penyakit jantung dan pembuluh darah melalui pemasyarakatan panca usaha jantung sehat,” jelasnya.

Gubernur Arinal menyampaikan dirinya sangat mendukung langkah-langkah yang dilakukan berbagai komponen masyarakat, khususnya Yayasan Jantung Indonesia baik Pusat maupun Cabang Utama Lampung karena berkomitmen dan terlibat secara aktif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencegahan penyakit jantung dan pembuluh darah.

“Kita bisa melakukan sosialisasi ke lapangan sampai tingkat desa terkait pencegahan akan penyakit jantung. Pemprov Lampung siap membantu untuk meningkatkan kesehatan masyarakat,” jelas Gubernur Arinal.

Baca Juga :   APKAN Lamtim Kembali Laporan ke Bawaslu

Sejauh ini, tantangan tugas Yayasan Jantung Indonesia (YJI) Cabang Utama Lampung, lanjut Arinal, tidaklah ringan. Hal ini mengingat penyakit jantung dan pembuluh darah merupakan pembunuh nomor satu di Indonesia, bahkan di dunia, termasuk di Provinsi Lampung.

“Oleh karena itu, saya dan anggota YJI Cabang Utama Lampung akan berupaya bekerja keras untuk menjalankan program ini. Dan kepada seluruh pengurusan yang baru dilantik saya berharap dapat bekerja lebih baik lagi dengan membangun kemitraan dengan seluruh stakeholder,” ujarnya.

Penulis : Sandy

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Surveillance LAM-KPRS, RSUD KH Ahmad Hanafiah Perkuat Budaya Mutu Dan Keselamatan Pasien

28 Juli 2026 - 10:47 WIB

Mengabdi Tanpa Pamrih, Mega saputra Bertekad Wujudkan Perubahan Nyata untuk kesejahteraan masyarakat

27 Juli 2026 - 19:49 WIB

Korwil MGG Jember Soroti Belum Adanya Permintaan Maaf dan Tanggung Jawab SPPG 1 Karangsono kepada Korban Terdampak MBG: “Empati Tidak Bisa Menunggu”

27 Juli 2026 - 12:36 WIB

Bupati Ela Focuskan Peningkatan Produksi Kakao Pada Pemasaran Modern Berorientasi Nilai Tambah

25 Juli 2026 - 00:20 WIB

Khadafi: Di Usia 25 Tahun, Demokrat Hadir Lewat Aksi Nyata Untuk Masyarakat

24 Juli 2026 - 14:27 WIB

Ketua FKWKP Soroti Laporan Advokat terhadap Wartawan : Dahulukan Mekanisme UU Pers

22 Juli 2026 - 19:27 WIB

Trending di Berita Terkini