Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 5 Apr 2021 21:57 WIB ·

Reka Ulang Pembunuhan Akibat Cinta Terlarang


Reka Ulang Pembunuhan Akibat Cinta Terlarang Perbesar

Jember (GS) – Rekonstruksi pembunuhan akibat cemburu yang terjadi di Desa Cakru beberapa waktu lalu, diperagakan di Mapolsek Kencong oleh Team Inafis Polres Jember, Senin (05/4/2021).

Seperti yang pernah diberitakan, dikarenakan tidak kuat menahan api cemburu, akibat dari pengakuan sang istri, bahwa istrinya telah menjalin hubungan asmara selama enam tahun dengan pria lain, seorang pria nekat menghabisi nyawa tetangganya, yang notabene masih sahabatnya sendiri.

Sukari (42) seorang juru kunci makam, tewas usai terkena sabetan celurit dari Tohit (37) warga RT 03 RW 08, Dusun Krajan, Desa Cakru, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember.

Klik Gambar

Korban sempat di larikan ke Puskesmas Cakru, namun karena terlalu banyak mengeluarkan darah, korban pun menghembuskan napas terakhirnya. Korban menderita luka sabetan celurit empat kali di bagian kepalanya.

Baca Juga :   Kapolsek Ajung IPTU EDI SANTOSO,SH. Pimpin Langsung Apel Linmas Dalam Rangka Pengamanan Pilkada.

Adegan per adegan diperagakan oleh tersangka. Dalam adegan pertama digambarkan tersangka yang sedang ngobrol dengan istrinya, terkait kondisi ekonomi yang dirasa semakin berat.

Saat itulah istri tersangka menceritakan bahwa dia telah berselingkuh dengan korban selama enam tahun.

Adegan ke dua menceritakan bagaimana tersangka menemui korban di rumah korban, yang dilanjutkan dengan adegan berikutnya dimana tersangka melakukan pembacokan

Baca Juga :   Tarikan SPP dan Dana Bos Yayasan SDS Hidayatullah Belum Cukup untuk Penuhi Gaji Guru

Selanjutnya diceritakan bagaimana anak korban Muhammad Salman (18) langsung berlari mencari bantuan yang di respon oleh Junaedi, tetangga korban, dimana akhirnya Junaedi berhasil merampas celurit dari tersangka.

“Pagi itu Bapak sedang duduk dibawah lagi ngobrol bersama ibu saya. Lalu tersangka datang bawa celurit dan langsung membacok kepala bapak saya, hingga terjatuh. Dibacok lagi sampai empat kali, dengan panik, saya lari untuk memberi tahu orang orang kampung.” tutur Salman waktu itu.

Tidak kurang dari sebelas adegan yang dilakukan dalam rekonstruksi tersebut.
Kapolsek Kencong Akp Adri S saat di konfirmasi setelah rekonstruksi, mengatakan bahwa dilakukanya rekonstruksi bertujuan menggambarkan terjadinya sebuah peristiwa

Baca Juga :   Jelang Musda, Suherman Kumpulkan Sebelas Pimdes: Pimpinan Kecamatan Kekeuh Minta Ganti Ketua DPD II

“Jadi dilakukan rekonstruksi ini bertujuan menggambarkan telah terjadi tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Semua ini untuk meyakinkan jaksa bahwa memang benar telah terjadi kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian.” kata Adri.

Saat disinggung kenapa rekonstruksi tidak dilakukan di TKP yang sebenarnya, Kapolsek menjawab, “Rekonstruksi tidak harus dilakukan di TKP, di manapun bisa, yang penting menggambarkan kondisi yang sebenarnya dari kejadian. “imbuhnya.

“Ancaman yang dikenakan di atas 7 tahun, bisa pasal 351, 338 junto 340.” pungkasnya. (doy)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 19 kali

Baca Lainnya

Tea House Wonosari Malang, Ikon Wisata Agro Milik PTPN I Regional 5

9 Januari 2026 - 17:02 WIB

Saksi Dan Alat Bukti Lengkap, Ketua SMSI Lampung Desak Polisi Tetapkan Tersangka Penganiayaan di Bandar Lampung

8 Januari 2026 - 19:02 WIB

Fatayat NU Pringsewu Audiensi ke Kejari, Perkuat Sinergi Perlindungan Perempuan dan Anak

6 Januari 2026 - 12:53 WIB

Sekaligus Seminar, FEBI UIJ Teken Kerja Sama dengan Fakultas Soshum Prodi Ekonomi UNUJA.

6 Januari 2026 - 10:30 WIB

Tren Kasus Kekerasan Pada Perempuan dan Anak di Lampung Masih Tinggi, Ini Pesan Khalila

4 Januari 2026 - 19:13 WIB

Rilis Akhir Tahun 2025, Polres Tanggamus Paparkan Capaian Kinerja dan Tantangan Penegakan Hukum

31 Desember 2025 - 21:39 WIB

Trending di Berita Terkini