Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 5 Apr 2021 21:57 WIB ·

Reka Ulang Pembunuhan Akibat Cinta Terlarang


Reka Ulang Pembunuhan Akibat Cinta Terlarang Perbesar

Jember (GS) – Rekonstruksi pembunuhan akibat cemburu yang terjadi di Desa Cakru beberapa waktu lalu, diperagakan di Mapolsek Kencong oleh Team Inafis Polres Jember, Senin (05/4/2021).

Seperti yang pernah diberitakan, dikarenakan tidak kuat menahan api cemburu, akibat dari pengakuan sang istri, bahwa istrinya telah menjalin hubungan asmara selama enam tahun dengan pria lain, seorang pria nekat menghabisi nyawa tetangganya, yang notabene masih sahabatnya sendiri.

Sukari (42) seorang juru kunci makam, tewas usai terkena sabetan celurit dari Tohit (37) warga RT 03 RW 08, Dusun Krajan, Desa Cakru, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember.

Klik Gambar

Korban sempat di larikan ke Puskesmas Cakru, namun karena terlalu banyak mengeluarkan darah, korban pun menghembuskan napas terakhirnya. Korban menderita luka sabetan celurit empat kali di bagian kepalanya.

Baca Juga :   DI HARI SANTRI INI SD NU MENGGELAR ACARA CREATIVE CARNAVAL

Adegan per adegan diperagakan oleh tersangka. Dalam adegan pertama digambarkan tersangka yang sedang ngobrol dengan istrinya, terkait kondisi ekonomi yang dirasa semakin berat.

Saat itulah istri tersangka menceritakan bahwa dia telah berselingkuh dengan korban selama enam tahun.

Adegan ke dua menceritakan bagaimana tersangka menemui korban di rumah korban, yang dilanjutkan dengan adegan berikutnya dimana tersangka melakukan pembacokan

Baca Juga :   Kapolres Tulang Bawang Kukuhkan Pokdar Kamtibmas, Berikut Susunan Pengurusnya

Selanjutnya diceritakan bagaimana anak korban Muhammad Salman (18) langsung berlari mencari bantuan yang di respon oleh Junaedi, tetangga korban, dimana akhirnya Junaedi berhasil merampas celurit dari tersangka.

“Pagi itu Bapak sedang duduk dibawah lagi ngobrol bersama ibu saya. Lalu tersangka datang bawa celurit dan langsung membacok kepala bapak saya, hingga terjatuh. Dibacok lagi sampai empat kali, dengan panik, saya lari untuk memberi tahu orang orang kampung.” tutur Salman waktu itu.

Tidak kurang dari sebelas adegan yang dilakukan dalam rekonstruksi tersebut.
Kapolsek Kencong Akp Adri S saat di konfirmasi setelah rekonstruksi, mengatakan bahwa dilakukanya rekonstruksi bertujuan menggambarkan terjadinya sebuah peristiwa

Baca Juga :   AHY Melakukan Konsolidasi dan Silaturahmi ke DPD Demokrat Lampung

“Jadi dilakukan rekonstruksi ini bertujuan menggambarkan telah terjadi tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Semua ini untuk meyakinkan jaksa bahwa memang benar telah terjadi kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian.” kata Adri.

Saat disinggung kenapa rekonstruksi tidak dilakukan di TKP yang sebenarnya, Kapolsek menjawab, “Rekonstruksi tidak harus dilakukan di TKP, di manapun bisa, yang penting menggambarkan kondisi yang sebenarnya dari kejadian. “imbuhnya.

“Ancaman yang dikenakan di atas 7 tahun, bisa pasal 351, 338 junto 340.” pungkasnya. (doy)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 30 kali

Baca Lainnya

Antusias Warga Dan Pemkab Lamtim Nobar “Bola Gembira” Piala Dunia 2026 Bersama TVRI Nasional

21 Juni 2026 - 01:07 WIB

Diduga Potong Dana PIP Siswa hingga Rp1,1 Juta, Yayasan SMK MTS Annazar Tanggamus Akui Ada Pemotongan

20 Juni 2026 - 17:30 WIB

Karnaval HUT ke-67, Antusias Ribuan Warga Desa Tanjung Qencono Terhibur Kehadiran Bupati Lampung Timur

19 Juni 2026 - 00:38 WIB

Bupati Ela Terima Penghargaan Education Award 2026 Pada Ajang Lampung Post Executive Forum II

18 Juni 2026 - 08:10 WIB

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Masjid Nurul Falah Pondok Gede Permai Gelar Pawai Obor dan Khotmil Qur’an

17 Juni 2026 - 07:49 WIB

Klarifikasi Terkait Lamanya Proses Pembuatan Akta di Desa Selodakon

16 Juni 2026 - 18:32 WIB

Trending di Daerah