Menu

Mode Gelap

Lampung · 27 Feb 2026 21:57 WIB ·

Ratusan Juta untuk Media, Tapi Siapa yang Nikmati? Diskominfo Pringsewu Bungkam


oplus_131072 Perbesar

oplus_131072

PRINGSEWU (GS) – Aroma ketidaktransparanan kembali menyeruak dari pengelolaan anggaran publik di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pringsewu.

Berdasarkan data pada sistem Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2026, instansi tersebut mengalokasikan dana publikasi dan kemitraan media dengan nilai yang tidak kecil.

Tercatat, belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan dengan spesifikasi siaran media TV, dialog, liputan khusus, kerja sama portal berita, hingga advertorial/promosi dianggarkan sebesar Rp410.000.000.

Klik Gambar

Tak hanya itu, Diskominfo juga mengalokasikan Belanja Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah untuk media online, koran mingguan, dan harian dengan nilai mencapai Rp348.600.000.

Baca Juga :   Harno Cakades Terpilih Desa Tanjung Wangi Siap Melanjutkan Pembangunan

Jika ditotal, anggaran kerja sama publikasi media tahun 2026 menembus Rp758.600.000.

Besarnya anggaran tersebut kini memicu pertanyaan serius, apakah seluruh kerja sama media sudah dijalankan sesuai aturan.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Daerah dengan Media Massa, khususnya Bab V Pasal 9, perusahaan pers wajib memenuhi syarat, antara lain, Memiliki wartawan bersertifikat kompetensi, dan/atau Aktif menghasilkan karya jurnalistik orisinal minimal lima tahun terakhir.

Persoalannya, hingga kini belum ada penjelasan terbuka mengenai, berapa jumlah media yang memenuhi syarat, Media mana saja yang lolos verifikasi, dan bagaimana mekanisme seleksi dan distribusi anggaran dilakukan.

Baca Juga :   LSM Forkorido Lampung Siap Usut Dugaan Penyimpangan Dana Puskesmas Tiyuh Tohou

Kondisi ini memicu kekhawatiran di kalangan insan pers. Tanpa transparansi, potensi kecemburuan sosial antar media sulit dihindari, bahkan berpotensi memunculkan dugaan praktik tebang pilih dalam kerja sama publikasi.

Ironisnya, saat dimintai klarifikasi secara resmi, Kepala Diskominfo Pringsewu Moudy Ary Nazolla bersama Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Sukron justru memilih diam. Tidak ada jawaban, tidak ada penjelasan.

Sikap bungkam ini justru mempertebal tanda tanya publik. Jika seluruh proses sudah berjalan sesuai aturan, mengapa harus tertutup. Jika seleksi sudah objektif dan transparan, mengapa data media mitra tidak bisa dibuka ke publik. Atau justru, ada sesuatu yang sengaja disembunyikan.

Baca Juga :   4 Kelompok Masyarakat Terdampak Tsunami di Lamsel Terima Bantuan Stimulus Dari BNPB

Pengelolaan anggaran publikasi bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut keadilan, profesionalisme, dan kepercayaan publik. Tanpa keterbukaan, kebijakan kerja sama media berisiko memicu konflik di internal ekosistem pers lokal.

Kini publik menunggu keberanian Diskominfo Pringsewu untuk membuka data secara terang-benderang.

Sebab dalam pengelolaan uang rakyat, yang dibutuhkan bukan sekadar program publikasi tetapi transparansi tanpa kompromi. (*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Baca Lainnya

Bukan ‘Studi Tiru’ Tapi ‘Studi Tipu’: Sekretaris DPMP Pringsewu Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Korupsi Bimtek

27 Februari 2026 - 08:46 WIB

Dugaan Benturan Kepentingan: Studio Foto Milik Bupati Pringsewu Garap Proyek Ijazah, Fotografer Lokal Terpinggirkan

26 Februari 2026 - 20:37 WIB

Laporan Mandek 4 Tahun, PH Pelapor Kecam Oknum Penyidik Polresta Bandar Lampung: “Sikap Tersebut Indikasi Kuat Obstruction of Justice!”

20 Februari 2026 - 09:19 WIB

Wujudkan Generasi Berprestasi dan Religius: Siswa SDN 1 Tanjung Anom Raih Juara Tingkat Kabupaten

19 Februari 2026 - 16:56 WIB

Aroma Busuk Tiap Hari, Limbah Dapur MBG Gumukmas Pagelaran Diduga Cemari Irigasi

18 Februari 2026 - 23:15 WIB

Lara Dibawah Pohon Cokelat: Surat Terakhir Sang Penjual Gorengan untuk Buah Hati

18 Februari 2026 - 15:16 WIB

Trending di Berita Media Global