Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 22 Sep 2023 18:06 WIB ·

Rahasia Gelap Terkuak: Pembunuhan Brutal di Tulang Bawang!


Rahasia Gelap Terkuak: Pembunuhan Brutal di Tulang Bawang! Perbesar

Tulang Bawang – Ada cerita seru nih! Mayat cowok namanya Pembadi Harianja (61), yang jadi pengusaha di kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang. Dia ditemuin di sumur rumahnya, loh, pada hari Minggu (20/08/2023) sekitar jam 20.20 WIB. Polisi dari Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang ngebongkar misteri ini.

Setelah serangkaian penyelidikan dan tanya-tanya saksi, ternyata ini kasus pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan (curas) yang bikin mayatnya muncul.

Si pelaku namanya S alias SJ alias SG alias TG (45), yang punya bisnis sendiri. Dia dari Desa Batu Gane, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Tangkap dia pada hari Sabtu (16/09/2023) jam 15.30 WIB, di rumahnya, tanpa drama.

Klik Gambar

Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, yang diwakilin Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, kasih tau kalo kasus pembunuhan ini terjadi pada Kamis (17/08/2023), jam 19.45 WIB. Jadi, pelaku lagi makan mie ayam di pertigaan Kampung Gedung Meneng, tiba-tiba kepikiran korban sendirian di rumahnya, trus jadi niat buat ngelakuin curas.

Baca Juga :   Personel Polres Pringsewu Tanding Domino dan Catur dengan Awak Media

Pelaku dateng sendiri ke rumah korban naik motor Yamaha Vega trodol, parkir di kebun sawit belakang rumah korban. Masuk ke rumah lewat dapur, lalu ke ruang tengah. Nah, korban sadar ada orang masuk, jadi pelaku bacok kepala korban 3 kali, terus pukul dada kiri korban pakai kayu balok. Terakhir, korban dicampakkan ke sumur.

Baca Juga :   Mendekati Idul Adha : Sat Reskrim Polsek Metro Pusat Tangkap Pelaku Pencurian Kambing

Sebelum kabur, pelaku ambil 3 tas yang ada di meja, masukin ke karung, terus lari ke lebung. Ternyata salah satu tas isi uang tunai Rp 20 juta, yang diambil pelaku. Sisanya dia buang tas kosong dan ponsel Nokia korban di sekitar lebung. Terus, dia tidur di alat berat exavator tempat dia kerja. Besoknya, kabur deh.

Baca Juga :   Polres Tulang Bawang Tanam 5000 Pohon, Kapolres : Ini Tujuannya

Sekarang, pelaku udah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, kena Pasal berlapis, maksimal 15 tahun penjara. Pasalnya ada Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, atau Pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang bikin kematian, atau Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang bikin kematian. Serem banget, kan?

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 87 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Ketua SMSI Lampung Protes, Laporan Balik Tetap Diproses Polda Meski HS Berstatus Tersangka

25 Januari 2026 - 07:18 WIB

Investor Asing Tertarik Menanamkan Modalnya di Sejumlah Sektor Potensial di Lampung Timur

22 Januari 2026 - 21:41 WIB

BRI Salurkan Bantuan Sembako Lewat Ponpes Al Ma’ruf untuk Warga Kurang Mampu di Desa Sumber Jaya

22 Januari 2026 - 17:52 WIB

Bupati Ela Atasi Konflik Gajah-Manusia Dan Presiden RI Dukung Pembangunan Pembatas Tanggul Taman Way Kambas

22 Januari 2026 - 16:44 WIB

BRI Bagi Paket Sembako Ke Warga Kurang Mampu di Desa Karang Anom

22 Januari 2026 - 08:05 WIB

Tetap Solid Dan Kompak, DPD Partai Golkar Lampung Timur Gelar Rapat Konsolidasi

21 Januari 2026 - 12:59 WIB

Trending di Berita Terkini