Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 22 Sep 2023 18:06 WIB ·

Rahasia Gelap Terkuak: Pembunuhan Brutal di Tulang Bawang!


Rahasia Gelap Terkuak: Pembunuhan Brutal di Tulang Bawang! Perbesar

Tulang Bawang – Ada cerita seru nih! Mayat cowok namanya Pembadi Harianja (61), yang jadi pengusaha di kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang. Dia ditemuin di sumur rumahnya, loh, pada hari Minggu (20/08/2023) sekitar jam 20.20 WIB. Polisi dari Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang ngebongkar misteri ini.

Setelah serangkaian penyelidikan dan tanya-tanya saksi, ternyata ini kasus pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan (curas) yang bikin mayatnya muncul.

Si pelaku namanya S alias SJ alias SG alias TG (45), yang punya bisnis sendiri. Dia dari Desa Batu Gane, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Tangkap dia pada hari Sabtu (16/09/2023) jam 15.30 WIB, di rumahnya, tanpa drama.

Klik Gambar

Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, yang diwakilin Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, kasih tau kalo kasus pembunuhan ini terjadi pada Kamis (17/08/2023), jam 19.45 WIB. Jadi, pelaku lagi makan mie ayam di pertigaan Kampung Gedung Meneng, tiba-tiba kepikiran korban sendirian di rumahnya, trus jadi niat buat ngelakuin curas.

Baca Juga :   Pokdar Kamtibmas Bentukan Polres Tuba Dinakodai H. Hermansyah TB

Pelaku dateng sendiri ke rumah korban naik motor Yamaha Vega trodol, parkir di kebun sawit belakang rumah korban. Masuk ke rumah lewat dapur, lalu ke ruang tengah. Nah, korban sadar ada orang masuk, jadi pelaku bacok kepala korban 3 kali, terus pukul dada kiri korban pakai kayu balok. Terakhir, korban dicampakkan ke sumur.

Baca Juga :   Reka Ulang Pembunuhan Akibat Cinta Terlarang

Sebelum kabur, pelaku ambil 3 tas yang ada di meja, masukin ke karung, terus lari ke lebung. Ternyata salah satu tas isi uang tunai Rp 20 juta, yang diambil pelaku. Sisanya dia buang tas kosong dan ponsel Nokia korban di sekitar lebung. Terus, dia tidur di alat berat exavator tempat dia kerja. Besoknya, kabur deh.

Baca Juga :   Polisi Bekuk Dua Buruh Yang Edarkan Narkoba di Gedung Aji Baru

Sekarang, pelaku udah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, kena Pasal berlapis, maksimal 15 tahun penjara. Pasalnya ada Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, atau Pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang bikin kematian, atau Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang bikin kematian. Serem banget, kan?

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 98 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Sekda Lampung Timur Hadiri Rapat Lanjutan Pembahasan Raperda RTRW

1 September 2026 - 14:41 WIB

Bupati Lampung Timur Pimpin Audiensi Bersama KPP Pratama Metro, Perkuat Sinergi Perpajakan

1 September 2026 - 14:34 WIB

Diduga Nikahi Perempuan yang Belum Cerai Resmi, Pencalonan CK di Pilkakon Siliwangi Dipertanyakan

31 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Dana Revitalisasi APBN Dikelola Swakelola, Kepala SMP Muhammadiyah Pagelaran Pilih Bungkam Saat Dikonfirmasi

31 Agustus 2026 - 14:10 WIB

DPRD Lampung Timur Bahas Rancangan Perda Bersama NU, Muhammadiyah Dan LDII

31 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Wali Kota Metro Lepas Peserta OJT Reguler Batch 38 IDEA Indonesia, Siap Ditempatkan di Hotel Bintang 3, 4 dan 5 tim diskominfo26 Agustus 2026 

26 Agustus 2026 - 18:19 WIB

Trending di Berita Indonesia