Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 22 Sep 2023 18:06 WIB ·

Rahasia Gelap Terkuak: Pembunuhan Brutal di Tulang Bawang!


Rahasia Gelap Terkuak: Pembunuhan Brutal di Tulang Bawang! Perbesar

Tulang Bawang – Ada cerita seru nih! Mayat cowok namanya Pembadi Harianja (61), yang jadi pengusaha di kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang. Dia ditemuin di sumur rumahnya, loh, pada hari Minggu (20/08/2023) sekitar jam 20.20 WIB. Polisi dari Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang ngebongkar misteri ini.

Setelah serangkaian penyelidikan dan tanya-tanya saksi, ternyata ini kasus pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan (curas) yang bikin mayatnya muncul.

Si pelaku namanya S alias SJ alias SG alias TG (45), yang punya bisnis sendiri. Dia dari Desa Batu Gane, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Tangkap dia pada hari Sabtu (16/09/2023) jam 15.30 WIB, di rumahnya, tanpa drama.

Klik Gambar

Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, yang diwakilin Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, kasih tau kalo kasus pembunuhan ini terjadi pada Kamis (17/08/2023), jam 19.45 WIB. Jadi, pelaku lagi makan mie ayam di pertigaan Kampung Gedung Meneng, tiba-tiba kepikiran korban sendirian di rumahnya, trus jadi niat buat ngelakuin curas.

Baca Juga :   Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Tinggi Oleh Bupati, Dilingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku dateng sendiri ke rumah korban naik motor Yamaha Vega trodol, parkir di kebun sawit belakang rumah korban. Masuk ke rumah lewat dapur, lalu ke ruang tengah. Nah, korban sadar ada orang masuk, jadi pelaku bacok kepala korban 3 kali, terus pukul dada kiri korban pakai kayu balok. Terakhir, korban dicampakkan ke sumur.

Baca Juga :   Evaluasi Kinerja Kejaksaan dalam Menangani Kasus Korupsi Dana Desa

Sebelum kabur, pelaku ambil 3 tas yang ada di meja, masukin ke karung, terus lari ke lebung. Ternyata salah satu tas isi uang tunai Rp 20 juta, yang diambil pelaku. Sisanya dia buang tas kosong dan ponsel Nokia korban di sekitar lebung. Terus, dia tidur di alat berat exavator tempat dia kerja. Besoknya, kabur deh.

Baca Juga :   Batas Akhir Pesidangan PH PT. CLP Tidak Dapat Hadirkan Saksi dan Berikan Alat Bukti Berkas Yang Asli

Sekarang, pelaku udah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, kena Pasal berlapis, maksimal 15 tahun penjara. Pasalnya ada Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, atau Pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang bikin kematian, atau Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang bikin kematian. Serem banget, kan?

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 96 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kejari Jember Minta Inspektorat Turun Terkait Laporan Warga Rowo Indah 

20 Juli 2026 - 19:41 WIB

Ribuan Warga Lampung Timur Hadir Di Festival UMKM Dan Nobar Piala Dunia 2026

19 Juli 2026 - 21:02 WIB

Senam Pagi Bersama Ibu PKK, Mahasiswa KKN Kolaborasi Unej dan Universitas Dr. Soekarjo Pererat Silaturahmi

19 Juli 2026 - 19:16 WIB

Pemkab Lamtim Dan Bapanas Salurkan Bantuan Pangan Bergizi di Sukadana

16 Juli 2026 - 20:05 WIB

Lampung Timur Siap Jadi Pusat Hilirisasi Singkong Nasional, Didukung Kemenperin

16 Juli 2026 - 20:00 WIB

Ketua Umum SMSI Kukuhkan Pokja Newsroom Jaga Desa di Lampung, Perkuat Sinergi Kawal Tata Kelola Pemerintahan Sampai ke Desa

16 Juli 2026 - 19:52 WIB

Trending di Bandar Lampung