Menu

Mode Gelap

Berita Media Global · 7 Jan 2022 02:45 WIB ·

PT Tanjung Karang Ambil Sumpah 24 Advokat PAI


PT Tanjung Karang Ambil Sumpah 24 Advokat PAI Perbesar

BANDAR LAMPUNG- Pengadilan Tinggi Tanjungkarang ambil sumpah janji 23 advokat yang diajukan BPW Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) Lampung. Kamis, (6/1/2022)

Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Dr. Muhammad Joko, S.H,.M.Hum menekankan pada para advokat untuk bisa bertanggungjawab atas profesinya agar masyarakat pencari keadilan dapat merasakan Kehadiran Advokat dalam memberikan jasa hukum.

Sementara itu, Ketua Umum BPP PAI Dr.Hc.Sultan Junaidi.S.Sy..MH kepada Awak media menekankan agar para Advokat yang disumpah di sidang terbuka Pengadilan Tinggi Tanjungkarang hari ini untuk tidak pandang bulu berjuang membela keadilan.

Klik Gambar

“Sebagai seorang Advokat bukan hanya semata-mata mengejar profit semata akan tetapi harus lebih kepada bagaimana hukum bisa berdiri dengan adil dan real. Advokat PAI harus menjadi garda terdepan dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat,”ujar Sultan.

Baca Juga :   Dukungan Laskar Merah Putih untuk Pj. Bupati Qudrotul Ikhwan di Pilkada Tulang Bawang

Ia juga menegaskan bahwa dirinya bakal memberikan pelatihan lanjutan terhadap semua Advokat PAI di Indonesia.

“Kita juga mendorong agar Komisi III DPR RI dan Pemerintah untuk segera merevisi Undang – undang Advokat, sehingga marwah Advokat tetap terjaga,”ucapnya.

Pada bagian lain, Sultan juga menyatakan terus mendorong terbentuknya Dewan Advokat Nasional atau Mahkamah Kehormatan Advokat Indonesia untuk berperan menjadi garda terakhir dalam menjaga marwah advokat di bumi pertiwi.

Baca Juga :   Bupati Loekman, Instruksikan Bina Marga Bertindak Cepat Atasi Jalan Longsor di Jalur Lingkar Barat

Pada bagian lain, Ketua BPW PAI Lampung, Irfan Balga,S.H menyatakan bahwa para advokat yang diambil sumpah pada hari ini sudah melewati prosedur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi para advokat ini sudah bisa beracara untuk memberikan bantuan hukum baik di luar persidangan maupun di dalam persidangan,”ucap Irfan.(MGG)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

LPKAN RI Soroti Dana BOS SDN 1 Tegineneng, Dinilai Janggal dan Minim Transparansi

6 Februari 2026 - 21:18 WIB

Dana BOS 2025 Dipertanyakan, Kondisi SDN 1 Tegineneng Limau Memprihatinkan

6 Februari 2026 - 19:27 WIB

Misteri ‘Jamban Hantu’ di Pringsewu: Anggaran Rp1,7 Miliar, Tapi Dibangun di Lahan Kosong?

5 Februari 2026 - 22:34 WIB

Sanimas di Lahan Kosong: Lurah ‘Buang Badan’, Kabid CK ‘Keterangan Ngawur’

3 Februari 2026 - 02:49 WIB

Klarifikasi, Beredarnya Video Narasi Terkait Jembatan Kali Pasir Tidak Sesuai Fakta, Ini Penjelasan Pemprov Lampung

1 Februari 2026 - 19:20 WIB

Pelaku Curanmor Kabur dari RSUD Pringsewu Saat Jalani Perawatan

26 Januari 2026 - 20:47 WIB

Trending di Berita Terkini