Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 12 Feb 2020 20:46 WIB ·

PT Bukit Asam Terapkan Manajemen Anti Suap ISO 37001: 2016


PT Bukit Asam Terapkan Manajemen Anti Suap ISO 37001: 2016 Perbesar

Bandar Lampung – (GS) – Sebagai wujud komitmen dalam menjalankan Good Corporate Governance (GCG) dan membangun Environment Social Governance Management System, PT Bukit Asam Tbk menerapkan standar internasional Anti-Bribery Management System atau Manajemen Anti Suap ISO 37001:2016. Penerapan ISO 37001:2016 ini ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan ISO 37001:2016 oleh jajaran Direksi Bukit Asam di Tanjung Enim, Selasa (11/2/2020).

Penerapan ISO 37001:2016 merupakan langkah Bukit Asam dalam meningkatkan kepercayaan stakeholders dan memberikan nilai tambah perusahaan. Melalui penerapan Manajemen Anti Suap ini, Bukit Asam akan semakin dapat meningkatkan penerapan nilai-nilai budaya perusahaan dan semakin mendorong keterbukaan informasi perusahaan untuk publik. Tentu dengan diterapkan ISO 37001:2016 ini, Bukit Asam mencegah adanya KKN dalam lingkup perusahaan.

Baca Juga :   Danrem 074/Warastratama Pimpin Sertijab Dandim 0727/Karanganyar

“Penerapan ini juga agar kita dapat mengendalikan dan melakukan tindakan pencegahan KKN, karena sebagai perusahaan publik kita benar-benar harus bersih dan terbuka,” ujar Direktur Utama Bukit Asam Arviyan Arifin.

Klik Gambar

Selain ISO 37001:2016, Bukit Asam juga mengikuti berbagai aturan dalam penerapan anti suap, antara lain Instruksi Presiden nomor 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Surat Edaran Menteri BUMN nomor SE-2/MBU/07/2019 tentang Pengelolaan BUMN Yang Bersih Melalui Implementasi Pencegahan KKN dan Penanganan Benturan Kepentingan Serta Penguatan Pengawasan Intern, serta Peraturan Mahkamah Agung nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Baca Juga :   Sinergitas Lurah, Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Sudiroprajan Ngobrol Bareng Bahas Kamtibmas

Melalui penerapan ISO 37001:2016 ini, Arviyan Arifin berharap seluruh jajaran manajemen dan karyawan Bukit Asam dapat membudayakan komitmen No bribery, No kickback, No gift, No luxurious hospitality.

“Sebelumnya, Bukit Asam juga telah mengimplementasikan Whistle Blowing System, mewajibkan Pelaporan LHKPN, serta melakukan asesmen GCG oleh pihak independen untuk mencegah anti suap, menjaga kepercayaan stakeholders dan melaksanakan prinsip keterbukaan kepada publik,” paparnya.

Baca Juga :   SD Negeri 2 Rawa Laut Dominasi Juara HUT Sumpah Pemuda Se-Bandar Lampung

Lanjutnya lagi, dengan adanya penerapan Manajemen Anti Suap ini, diharapkan Bukit Asam dapat menjadi benchmark bagi seluruh perusahaan nasional sebagai perusahaan pertambangan yang telah sukses mengimplementasikan ISO 37001:2016.

“Tak hanya itu, melalui penerapan ini, juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mendorong transformasi perusahaan menuju perusahaan yang sesuai dengan Good Corporate Governance,” pungkasnya.

Penulis : Sandy

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Polemik Infaq ASN Pringsewu Memanas: Gaji Dipotong Tanpa Persetujuan, Sekda Minta Korban Melapor

16 Maret 2026 - 23:30 WIB

Wujudkan Transparansi, BPKAD Pringsewu Teken MoU Datun dengan Kejaksaan

16 Maret 2026 - 08:32 WIB

Dakwaan Jaksa Dipersoalkan, Kuasa Hukum Dedy Dwi Setiawan Ajukan Eksepsi di Sidang Tipikor

11 Maret 2026 - 13:48 WIB

Kendalikan Harga Jelang Lebaran, Pemkab Pringsewu Gelar Pasar Murah di Pekon Fajar Agung

10 Maret 2026 - 11:01 WIB

Inilah sosok Erna Jurnalis Bagikan Sembako Pada Insan Pers dan Kaum Dhuafa.

8 Maret 2026 - 18:12 WIB

Segitukah Perduli Wali Kota Bandar Lampung Terhadap Warga Yang Terdampak Bencana Banjir Saat Ini

7 Maret 2026 - 01:48 WIB

Trending di Bandar Lampung