Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 17 Nov 2023 23:23 WIB ·

Proses Lelang Proyek RSPTN Unila Disoal, Terindikasi Kecurangan


Proses Lelang Proyek RSPTN Unila Disoal, Terindikasi Kecurangan Perbesar

Kami dari Gapeksindo Lampung sudah bersurat kepada beberapa pihak yang diantaranya berisikan himbauan, agar proses lelang RSPTN Unila ini dapat berjalan dengan jujur dan tidak ada praktik Korupsi didalamnya,” – Pembina Gapeksindo Lampung

Bandar Lampung – Proses lelang fisik Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) Unila yang dilakukan oleh Pokja Universitas Lampung mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Lampung. Doni Barata, Pembina Gapeksindo Lampung, mengungkapkan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses lelang proyek RSPTN.

Menurut Barata, rapat penjelasan kantor dan lapangan tidak dihadiri oleh pokja dan konsultan perencana, sehingga rekanan lokal mengalami kesulitan menyerahkan surat jaminan penawaran atau surat pernyataan jaminan. Ia juga menyebut adanya indikasi permainan antara Pokja Unila dan calon kontraktor yang akan dimenangkan dengan menggugurkan rekanan unggul.

Klik Gambar

Pembina Gapeksindo Lampung mengatakan:

Baca Juga :   Diskominfotik Provinsi Lampung Gelar Rapat Koordinasi

“Kami dari Gapeksindo Lampung sudah bersurat kepada beberapa pihak yang diantaranya berisikan himbauan, agar proses lelang RSPTN Unila ini dapat berjalan dengan jujur dan tidak ada praktik Korupsi didalamnya,”

Adi Gayuh Kartiko, Sekretaris Ikatan Keluarga Alumni dan Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Lampung, juga menghimbau kepada Rektor Unila dan tim yang terlibat dalam lelang proyek agar tidak main-main dalam proses lelang RSPTN ini.

Baca Juga :   Kejari Pringsewu Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Dana KUR dan Kupedes Senilai Rp520 Juta

“Sebaiknya pihak Unila jangan main-main dalam proyek RSPTN ini, kita ketahui bersama belum lama ini Rektor dan beberapa orang di kampus Unila ditangkap KPK karena praktik korupsi, jadi semoga peristiwa kelam kemarin tidak kembali terulang di Unila,” ujar Adi.

Adi menambahkan bahwa pinjaman lunak dari Asian Development Bank (ADB) kepada Unila untuk pembangunan rumah sakit harus dikerjakan secara profesional dan jujur, mengingat pentingnya mematuhi UU no 19 tahun 2003 tentang saham kepemilikan BUMN serta ADB sangat anti terhadap praktik KKN.

Baca Juga :   Jurnalist di Gugat, Akibat Pemberitaan Membela anak yang di Lecehkan

“ADB sebagai pemberi pinjaman kepada Unila untuk pembangunan rumah sakit sangat anti dengan ada nya KKN, maka didalam dokumen harus dibuktikan kepemilikan saham yang sama Sesuai UU no 19 tahun 2003 tentang saham kepemilikan BUMN sebesar 51 persen yang dimiliki pemerintah dan ini merupakan kepemilikan bersama,” tutup Adi.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Mutasi Pejabat di Pringsewu Picu Sorotan, ASN Pertanyakan Promosi Kilat Atika Kurniawati

6 Juni 2025 - 21:10 WIB

Wali Kota Pangkas Anggaran Seremonial, Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas di Metro

5 Juni 2025 - 16:27 WIB

Aniaya Anak Dibawah Umur, 2 Pria Ditangkap Polisi

4 Juni 2025 - 12:19 WIB

Kapolsek Sukadana Bersama Anggota Polsek Kunjungi Kedai Resto Shini

3 Juni 2025 - 18:27 WIB

Pemprov Lampung Launching Program Unggulan Desa Maju Hasil Terbaik Dan Cepat

3 Juni 2025 - 12:59 WIB

Semangat Ibadah Bersama Tak Pernah Luntur Hingga Program TMMD Usai

3 Juni 2025 - 11:18 WIB

Trending di Berita Terkini