Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 17 Nov 2023 23:23 WIB ·

Proses Lelang Proyek RSPTN Unila Disoal, Terindikasi Kecurangan


Proses Lelang Proyek RSPTN Unila Disoal, Terindikasi Kecurangan Perbesar

Kami dari Gapeksindo Lampung sudah bersurat kepada beberapa pihak yang diantaranya berisikan himbauan, agar proses lelang RSPTN Unila ini dapat berjalan dengan jujur dan tidak ada praktik Korupsi didalamnya,” – Pembina Gapeksindo Lampung

Bandar Lampung – Proses lelang fisik Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) Unila yang dilakukan oleh Pokja Universitas Lampung mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Lampung. Doni Barata, Pembina Gapeksindo Lampung, mengungkapkan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses lelang proyek RSPTN.

Menurut Barata, rapat penjelasan kantor dan lapangan tidak dihadiri oleh pokja dan konsultan perencana, sehingga rekanan lokal mengalami kesulitan menyerahkan surat jaminan penawaran atau surat pernyataan jaminan. Ia juga menyebut adanya indikasi permainan antara Pokja Unila dan calon kontraktor yang akan dimenangkan dengan menggugurkan rekanan unggul.

Klik Gambar

Pembina Gapeksindo Lampung mengatakan:

Baca Juga :   Kunjungan dari SDN 1 Tanjungbaru ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung

“Kami dari Gapeksindo Lampung sudah bersurat kepada beberapa pihak yang diantaranya berisikan himbauan, agar proses lelang RSPTN Unila ini dapat berjalan dengan jujur dan tidak ada praktik Korupsi didalamnya,”

Adi Gayuh Kartiko, Sekretaris Ikatan Keluarga Alumni dan Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Lampung, juga menghimbau kepada Rektor Unila dan tim yang terlibat dalam lelang proyek agar tidak main-main dalam proses lelang RSPTN ini.

Baca Juga :   Nanang Ermanto Perkenalkan Kebun Edukasi Kepada Pejabat Pemprov Lampung

“Sebaiknya pihak Unila jangan main-main dalam proyek RSPTN ini, kita ketahui bersama belum lama ini Rektor dan beberapa orang di kampus Unila ditangkap KPK karena praktik korupsi, jadi semoga peristiwa kelam kemarin tidak kembali terulang di Unila,” ujar Adi.

Adi menambahkan bahwa pinjaman lunak dari Asian Development Bank (ADB) kepada Unila untuk pembangunan rumah sakit harus dikerjakan secara profesional dan jujur, mengingat pentingnya mematuhi UU no 19 tahun 2003 tentang saham kepemilikan BUMN serta ADB sangat anti terhadap praktik KKN.

Baca Juga :   Rawan Lakalantas Pengurus GWKP Tanggapi Keluhan Masyarakat Panjang

“ADB sebagai pemberi pinjaman kepada Unila untuk pembangunan rumah sakit sangat anti dengan ada nya KKN, maka didalam dokumen harus dibuktikan kepemilikan saham yang sama Sesuai UU no 19 tahun 2003 tentang saham kepemilikan BUMN sebesar 51 persen yang dimiliki pemerintah dan ini merupakan kepemilikan bersama,” tutup Adi.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Presiden RI Prabowo: Apresiasi APKASI Otonomi Expo 2025 Produk Lokal

28 Agustus 2025 - 21:06 WIB

ARB, Nusron, dan Bamsoet Tidak Diajak Ke Istana Bertemu Presiden, Isu Munaslub Kian Memanas

28 Agustus 2025 - 16:44 WIB

PLN Dibanjiri Utang, Dirut Darmawan Disebut Bakal Dicopot Prabowo

28 Agustus 2025 - 14:57 WIB

AD/ART Dilanggar! 4 Pimpinan Inti KONI Pringsewu Ketahuan Rangkap Jabatan

28 Agustus 2025 - 14:19 WIB

“Air Mata Petani Lampung Tumpah di Jakarta: Copot Menteri, Bongkar HGU PT SGC

28 Agustus 2025 - 09:40 WIB

Pencegahan Dini Penyakit Kusta, Politeknik Negeri Jember Bekerjasama dengan Pemdes Kasiyan Gelar Sosialisasi Program Pemanfaatan Kecerdasan Buatan

27 Agustus 2025 - 17:09 WIB

Trending di Berita Nasional