Tulang Bawang – PRONA adalah singkatan dari Proyek Operasi Nasional Agraria. PRONA diatur dalam Kepmendagri No. 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria. Tujuan utama dari PRONA adalah memproses pensertipikatan tanah secara masal sebagai perwujudan dari pada program Catur Tertib di bidang Pertanahan yang pelaksanaannya dilakukan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah, serta menyelesaikan secara tuntas terhadap sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis . PRONA dibentuk dalam lingkungan Direktorat Jenderal Agraria Departemen Dalam Negeri.
Akan tetapi beda yang di rasakan masyarakat kampung Rejo Sari ,Kecamatan Penawar Tama,Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung, yang mengeluh akibat dipungut oleh oknum aparat kampung dalam program pengurusan sertipikat tanah gratis di kampung Rejo Sari.
Seperti yang diungkapkan salah satu warga kampung Rejo Sari yang enggan di sebutkan namanya yang ikut dalam program Prona tersebut mengaku dimintai biaya oleh oknum aparat kampung, dalam pembuatan sertipikat tanah,pada panitia pengurusan Prona, warga dipotok harga oleh oknum perangkat kampung.
“Besaran biaya yang dimintai variatif pak, Rp. 500.000 per buku bahkan bisa lebih dari itu. pembayaran sertifikat yang kami berikan, tidak mendapatkan kwitansi ( bukti pembayaran )” ujarnya Senin 25/06/19 Kepada Tim Investigasi AJOI.
Sebagai tanda jadi pembuatan sertipikat tersebut(Prona)masyarakat dimintai DP sebesar Rp.200.000 penarikan dana tersebut di bayar secara berangsur yang diduga di kordinir oleh Rt masing-masing,maupun ketua pokmas nya. sisanya yang akan di lunasi setelah sertipikat jadi dan diterima .
“Untuk dp kami sudah setor Rp. 200 Ribu Rupiah dan sisa nya setelah seterpikat nya jadi . Sementara di kampung Rejo Sari pembuatan seterpikat prona sebanyak 260 buku di kordinir oleh Rt masing-masing,maupun ketua pokmas nya,sisa pembayarannya akan di lunasi setelah sertipikat jadi dan saya terima ”terangnya.
Berdasarkan dari pengakuan dari masyarakat Tim Investigasi AJOI Mencoba Mengkofirmasi Melalui Via Watshap Kepala Kampung Rejo Sari NA saat di mintai keterangan terkait masalah pungutan pembuatan sertipikat prona ,engan memberikan keterangan,kalau belum bertatap muka, seolah-olah menutup nutupi kepada awak media.
Ketua DPC Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Tulang Bawang Yendi Yusman Menanggapi dugaan pungutan yang di lakukan Kepala Kampung dan Aparaturkampunya sangat menyayangkan tindakan tersebut di karenakan program yang dibuat pemerintah sebagai bentuk keperdulian pemerintah akan tetapi malah disalah gunakan oleh oknum yang mencari keuntungan dalam adanya program tersebut.
“saya mendengar laporan keluhan masyarakat kepada tim saya sungguh sangat prihatin yang di lakukan oleh oknum kepala kampung dan aparaturnya pemerintah buat program untuk memperingankan warga Indonesia malah di jadikan ajang bisnis”ujarnya Jum’at 05/07/19
Masih ditempat yang sama Yendi (Ketua DPC AJOI) menegaskan Tindakan tersebut bertetangan dengan Pasal 1 ayat (1) Kep Meneg Agraria 4/1995 yang berbunyi Pemberian hak-hak atas tanah negara kepada masyarakat, penegasan/pengakuan atas tanah-tanah hak adat dan tanah-tanah lainnya yang ditentukan sebagai lokasi Proyek Operasi Nasional Agraria dalam rangka persertifikatkan tanah secara masal, dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada Negara seperti yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1975, dan kepada penerima hak-haknya dikenakan kewajiban membayar biaya administrasi.
Yendi Yusman Berharap kepada penegak hukum setempat agar segera memproses tindakan Pungli yang dilakukan Oknum kepala kampung Rejo Sari dan Aparaturnya.
“Tindakan pungli kepala kampung dan aparaturnya sungguh membuat warga susah bukannya membantu masyarakatnya malah bertindak memeras warganya dengan dalil administrasi,maka dari itu saya himbau kepada penegak hukum agar memproses tindakan pungli tersebut”tutupnya
Sumber : Tim DPC AJOI