Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 15 Sep 2025 13:26 WIB ·

Pringsewu Terancam Kehilangan Aset Rp25 Miliar: BPK Bongkar Kelemahan Pengelolaan Aset Daerah


Pringsewu Terancam Kehilangan Aset Rp25 Miliar: BPK Bongkar Kelemahan Pengelolaan Aset Daerah Perbesar

PRINGSEWU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan fakta mencengangkan terkait pengelolaan aset di Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Meski sudah diwajibkan sejak tahun anggaran 2022, Pemkab hingga kini belum menerapkan akuntansi Properti Investasi (PI) sesuai standar PSAP Nomor 17.

Padahal, terdapat tanah serta gedung dan bangunan yang dibangun untuk disewakan dengan nilai mencapai Rp25,57 miliar, yang seharusnya dicatat sebagai properti investasi. Fakta ini memperlihatkan bahwa laporan keuangan daerah belum sepenuhnya menggambarkan realitas aset yang dimiliki, sekaligus membuka celah terjadinya penyalahgunaan aset.

Baca Juga :   Polsek Dente Teladas Tangkap Dua Pelaku Curanmor Yang Beraksi di Dua TKP

Selain itu, kelemahan serius juga ditemukan dalam penatausahaan aset tetap senilai Rp3,49 triliun. Kartu Inventaris Barang (KIB) masih banyak yang kosong tanpa nomor sertifikat tanah, nomor rangka kendaraan, hingga BPKB, sehingga aset rawan hilang atau diklaim pihak lain. Bahkan, aset kecil senilai Rp11,59 miliar masih tercatat di neraca, melanggar kebijakan kapitalisasi.

Klik Gambar

Lebih parah lagi, migrasi sistem dari SIMDA ke e-BMD justru menambah masalah: umur ekonomis aset tidak konsisten, tanggal perolehan berbeda antara sistem, dan rehabilitasi gedung/jalan tidak tercatat sebagai perpanjangan masa manfaat. Akibatnya, nilai buku aset daerah terancam tidak akurat.

Baca Juga :   Ketua LSM L@PAKK: Dinas PUPR Pringsewu Diduga Boros Anggaran, 13 Paket Makan-Minum Habiskan Rp400 Juta, Konfirmasi Media Diabaikan

Kondisi ini jelas melanggar Peraturan Menteri Keuangan dan PP tentang pengelolaan barang milik daerah. Dengan lemahnya dokumentasi aset, Pringsewu menghadapi risiko besar—dari hilangnya sertifikat tanah, penyalahgunaan aset gedung, hingga potensi kerugian miliaran rupiah.

BPK menegaskan agar Bupati Pringsewu segera memerintahkan BPKAD untuk menindaklanjuti rekomendasi, melengkapi dokumen aset, serta mengklasifikasi ulang properti investasi agar tercatat secara transparan dalam laporan keuangan daerah. (*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Pemerintah Desa Pancakarya Ikut Berduka Cita Atas Meninggalnya Karyawan RS Bina Sehat

15 September 2025 - 14:26 WIB

Ikut Merasa Berduka Korwil MGG Jember Catur Teguh Wiyono Doakan Karyawan Nakes RS Bina Sehat Mendapat Tempat Terbaik Disisi Allah SWT

15 September 2025 - 13:34 WIB

Polsek Pugung Tangkap Tiga Pelaku Penipuan Bermodus COD Motor di Tanggamus, Satu Masih Buron

15 September 2025 - 13:31 WIB

Suporter SMPN 1 JENGGAWAH Tunjukkan Kekompakan dan Sportivitas dalam Laga Sepakbola se Kabupaten Jember.

15 September 2025 - 06:44 WIB

Bupati Jember Berencana Tempatkan 1.200 Nakes di Seluruh Desa/Kelurahan, Sebagai Bentuk Kepedulian terhadap Kesehatan.

14 September 2025 - 21:43 WIB

Gubernur Apresiasi Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Setara Tingkat Nasional.

14 September 2025 - 09:03 WIB

Trending di Berita Nasional