Jember, Gemasamudra – Pelaksanaan Pemilihan umum akan dilaksanakan 14 Pebruari 2024 mendatang di seluruh wilayah kesatuan negara Republik Indonesia.
Disalah satu desa di kabupaten jember kecamatan Jenggawah tepatnya di desa Jenggawah di temukan adanya penempatan beberapa Daftar pemilih tetap yang penempatannya jauh sekali.
Fithrix Arifiyul Ferdiansyah Salah satu daftar pemilih tetap dari 5 keluarganya menyampaikan ” ceritanya saya gak sengaja bertemu dengan teman bercerita tentang pemilu mendatang 2024 beliau membuka DPS desa jenggawah , saya amati loh kok ada nama saya dan 4 keluarga saya di TPS 7 dengan alamat tps di dusun Krajan di lapangan pasar jenggawah.
Alamat kami berada di dusun Langsepan biasanya kami menyoblos di TPS 14 di depan Rumah mas, kalau menyoblos ke Tps 7 jauh sekali apalagi ibu sudah tua dan sakit sakitan.
Saya mas juga mantan anggota PPS Pilkada kemarin bersama mas Alfan ketua PPS sekarang, kok bisa menempatkan saya dan keluarga di TPS yang jauh, ini sudah gak bener mas bagaimana cara kerjanya Anggota PPS dalam pemetaan DPT dalam TPS.
” saya dan 4 keluarga tidak akan menyalurkan hak Kami dalam pemilu mendatang jika kami tidak di pindahkan ke TPS 14, TPS yang terdekat dengan Rumah kami”, Pungkas nya.
Team Media Gemasamudra mengklarifikasi ke Ketua PPS jenggawah Bapak Alfan melalui telepon seluler, Menurutnya dia akan memindahkan ke TPS terdekat dan akan kordinasi dengan divisi data dan perubahan dengan sidalih.
Kami mengklarifikasi kok bisa mas penempatannya tidak sesuai dengan lokasi terdekat, Si Alfan menjawab kami dapat data mentah yang carut marut dari pileg 2019, yang kami dapat dari divisi data PPK yang diperoleh dari KPU, dan pantarlih yang dilakukan turun ke bawah tidak Fix dan benar,
Ketua PPS Alfan menyampaikan setelah di masukkan ke sidalih data pemilih semakin carut marut kembali ke Pileg 2019 dan saya bekerja atas perintah divisi data PPK, mengenai dpt yang mencoblos jauh tidak menjadi masalah yang signifikan , imbuhnya.
Yoga selaku divisi data PPK kec Jenggawah saat di klarifikasi melalu Whatsap terkait apa yang di sampaikan oleh ketua PPS bisa pemilih yang akan di pindahkan dari TPS 7 ke TPS 14.
“Menurutnya, Untuk saat ini Regulasinya hanya dengan mekanisme Dptb, itu dengan beberapa ketentuan, salah satunya beda desa, untuk satu desa tidak bisa, dalam pemetaan TPS Pantarlih berkordinasi dengan PPS dan untuk wilayah TPS yang menentukan adalah PPS”, pungkasnya.
Dari apa yang di paparkan oleh divisi data PPK kecamatan jenggawah sudah jelas tidak bisa, berarti indikasi ada 5 DPT yang tidak akan menyalurkan hak pilihnya, bersambung.
(Holy)