Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 23 Sep 2024 16:57 WIB ·

Polsek Wonosobo Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan


Polsek Wonosobo Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan Perbesar

Tanggamus (GS) – Polsek Wonosobo Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) Handphone yang terjadi di Pekon Dadisari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus dan menangkap tersangka.

Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Tjasudin S.H., mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial YS (22) di rumah mertuanya di Pekon Sridadi, Wonosobo.

“Tersangka ditangkap pada Minggu, 22 September 2024, sekitar pukul 01.00 WIB,” kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Senin 23 September 2024.

Klik Gambar

Lanjutnya, barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu unit sepeda motor Honda Vario merah hitam dan satu unit ponsel Vivo Y12S milik korban.

Baca Juga :   Tingkatkan Perekonomian Masyarakat, Disporapar Pringsewu Bentuk Desa Wisata

Iptu Tjasudi menjelaskan, penangkapan tersebut atas laporan korban Ihsan Nudin (21), warga Pekon Kalisari Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.

Kronologi kejadian pada Jum’at tanggal 20 September 2024 sekira jam 21.00 WIB, bermula korban Ihsan Nudin (21) dan rekannya, Muhammad Juhri, sedang nongkrong di sebuah gorong-gorong di Jalan Desa Dadisari. Tiba-tiba, pelaku YS bersama seorang temannya menghampiri korban dan memulai percakapan.

Baca Juga :   Babinsa Kelurahan Jebres Hadiri Pelantikan Pengurus POKDAR Kamtibmas RW XII Periode 2019 - 2022

Saat Muhammad Juhri selaku rekan korban meninggalkan tempat untuk membeli makanan, pelaku meminjam ponsel korban dengan alasan untuk menelpon, namun korban menolak memberikan kode pin ponselnya.

“Pelaku kemudian memukul kepala korban, menendangnya hingga terjatuh ke sawah, lalu terus menyerang korban sambil membawa kabur ponsel korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,7 juta,” jelasnya.

Baca Juga :   Fotonya Dicatut di Sebuah Konten Medsos, Wabup Fauzi dan Sabnu Alie Ajukan Keberatan

Kapolsek mengungkapkan, pihaknha juga masih melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka yang telah diketahui identitasnya

“Kami juga masih melakukan pengejaran untuk menangkap satu pelaku lainnya yang masih buron,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka YS dan barang bukti ditahan di Mapolsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka YS dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya. ( Doris )

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 27 kali

Baca Lainnya

Ratusan Atlet Penuh Semangat Mengikuti Kejuaraan Domino Yang Digelar oleh Cabang ORADO Jember.

2 April 2026 - 16:14 WIB

Polemik Infaq ASN Pringsewu Memanas: Gaji Dipotong Tanpa Persetujuan, Sekda Minta Korban Melapor

16 Maret 2026 - 23:30 WIB

Wujudkan Transparansi, BPKAD Pringsewu Teken MoU Datun dengan Kejaksaan

16 Maret 2026 - 08:32 WIB

Dakwaan Jaksa Dipersoalkan, Kuasa Hukum Dedy Dwi Setiawan Ajukan Eksepsi di Sidang Tipikor

11 Maret 2026 - 13:48 WIB

Kendalikan Harga Jelang Lebaran, Pemkab Pringsewu Gelar Pasar Murah di Pekon Fajar Agung

10 Maret 2026 - 11:01 WIB

Inilah sosok Erna Jurnalis Bagikan Sembako Pada Insan Pers dan Kaum Dhuafa.

8 Maret 2026 - 18:12 WIB

Trending di Berita Terkini