Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 23 Sep 2024 16:57 WIB ·

Polsek Wonosobo Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan


Polsek Wonosobo Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan Perbesar

Tanggamus (GS) – Polsek Wonosobo Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) Handphone yang terjadi di Pekon Dadisari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus dan menangkap tersangka.

Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Tjasudin S.H., mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial YS (22) di rumah mertuanya di Pekon Sridadi, Wonosobo.

“Tersangka ditangkap pada Minggu, 22 September 2024, sekitar pukul 01.00 WIB,” kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Senin 23 September 2024.

Klik Gambar

Lanjutnya, barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu unit sepeda motor Honda Vario merah hitam dan satu unit ponsel Vivo Y12S milik korban.

Baca Juga :   Berikut Identitas 30 Tahanan Narkoba Polresta Palembang Yang Melarikan Diri

Iptu Tjasudi menjelaskan, penangkapan tersebut atas laporan korban Ihsan Nudin (21), warga Pekon Kalisari Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.

Kronologi kejadian pada Jum’at tanggal 20 September 2024 sekira jam 21.00 WIB, bermula korban Ihsan Nudin (21) dan rekannya, Muhammad Juhri, sedang nongkrong di sebuah gorong-gorong di Jalan Desa Dadisari. Tiba-tiba, pelaku YS bersama seorang temannya menghampiri korban dan memulai percakapan.

Baca Juga :   Sarat Penyimpangan, Dana DAK Tahun 2022 Dinas Pendidikan Pringsewu jadi Temuan BPK

Saat Muhammad Juhri selaku rekan korban meninggalkan tempat untuk membeli makanan, pelaku meminjam ponsel korban dengan alasan untuk menelpon, namun korban menolak memberikan kode pin ponselnya.

“Pelaku kemudian memukul kepala korban, menendangnya hingga terjatuh ke sawah, lalu terus menyerang korban sambil membawa kabur ponsel korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,7 juta,” jelasnya.

Baca Juga :   Ponpes Bahari Al-Islam Gelar Doa Bersama dan Khitanan Massal

Kapolsek mengungkapkan, pihaknha juga masih melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka yang telah diketahui identitasnya

“Kami juga masih melakukan pengejaran untuk menangkap satu pelaku lainnya yang masih buron,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka YS dan barang bukti ditahan di Mapolsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka YS dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya. ( Doris )

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 25 kali

Baca Lainnya

ORADO Tulang Bawang Gelar Rekrutmen Menuju Kejuaraan Nasional

2 Maret 2026 - 23:04 WIB

IWO Bentuk Tim Sosial Kontrol Soal Menu MBG di Keluhkan Warga Tubaba

28 Februari 2026 - 13:58 WIB

Bungkamnya Sang Bupati: Teka-teki “Klangenan Art Studio” dan Nasib Fotografer Lokal Pringsewu

28 Februari 2026 - 09:49 WIB

Ratusan Juta untuk Media, Tapi Siapa yang Nikmati? Diskominfo Pringsewu Bungkam

27 Februari 2026 - 21:57 WIB

Bukan ‘Studi Tiru’ Tapi ‘Studi Tipu’: Sekretaris DPMP Pringsewu Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Korupsi Bimtek

27 Februari 2026 - 08:46 WIB

Dugaan Benturan Kepentingan: Studio Foto Milik Bupati Pringsewu Garap Proyek Ijazah, Fotografer Lokal Terpinggirkan

26 Februari 2026 - 20:37 WIB

Trending di Berita Media Global