TANGGAMUS (GS) – Kuat dugaan Kepala Dusun di Pekon Pulau Panggung Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus lakukan pungutan liar (Pungli) pembuatan surat keterangan jual beli tanah.
Berdasarkan informasi dari AS, warga setempat bahwa berniat ingin membuat sertifikat tanah yang berlokasi di Pekon Pulang Panggung. Ia berkomunikasi langsung dengan Mochtarhadi selaku Kepala Dusun (Kadus) untuk dibuatkan sertifikat tanah.
“Kata Kadus Mohtarhadi masih bisa menyelipkan satu sertifikat pada program Perona dengan dikenakan biayanya sebesar 2 juta,” beber AS, Sabtu (2/3/24).
Selanjutnya, masih kata AS, salah satu sarat untuk membuat sertifikat yakni harus ada surat keterangan jual beli tanah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pekon Pulau Panggung.
“Untuk pembuatan surat keterangan jual beli tanah sama Mohtarhadi diminta sebesar 500 ribu, gunanya buat tanda tangan kepala pekon,” jelasnya.
Kemudian Mohtarhadi, Kadus Pekon Pulau Panggung saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Program perona sudah selesai dan semua sertifikat sudah dibagikan. Ia juga berkilah jika untuk pembuatan surat keterangan jual beli tanah yang dikeluarkan pekon tidak dikenakan biaya.
“Program perona sudah selesai tahun 2023 kemarin dan sertifikatnya sudah dibagikan, untuk pembuatan surat di pekon tidak ada biayanya,” kilah Mohtar, Sabtu (9/3/24).
Terpisah, Darmawansyah Kepala Pekon Pulau Panggung kepada media ini mengatakan tidak ada biaya untuk pembuatan surat keterangan yang dimaksud.
“Tidak ada biaya untuk buat keterangan tanah atau jual beli tanah, kata siapa itu, coba nanti saya akan tegur kadusnya,” jawab Darmawan.(Tim)