Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 2 Okt 2024 10:23 WIB ·

Polsek Talang Padang Tangkap Dua Resedivis Terduga Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu


Polsek Talang Padang Tangkap Dua Resedivis Terduga Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Perbesar

Tanggamus (GS) – Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus dua terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus, AKP Bambang Suginono, S.H mengatakan, pihaknya menangkap dua terduga pelaku yakni, Candra Andesta alias Blukang (35), warga Pekon Kedaloman, dan *ugeng Pramono (30), warga Dusun Talang Jakarta, Pekon Datar Lebuai.

“Penangkapan kedua pelaku dilakukan di sebuah rumah di Pekon Kedaloman pada Senin, 31 September 2024, sekitar pukul 16.00 WIB,” kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Selasa 1 Oktober 2024.

Klik Gambar

Lanjutnya, barang bukti yang kami amankan di tempat kejadian berupa satu buah bong, pipa kaca berisi sabu, plastik klip bening, dan beberapa peralatan lain yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Baca Juga :   Tabrak Aturan Pegawai KUA Pagelaran Terima Tunai Biaya Nikah

AKP Bambang mengungkapkan, terduga pelaku Candra Andesta merupakan residivis dengan riwayat kriminal berat, seperti pembunuhan, pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian dengan pemberatan (curat).

Sementara itu, pelaku Sugeng Pramono juga diketahui memiliki rekam jejak sebagai residivis kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap kedua pelaku yang saat itu tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Baca Juga :   DPC KWI Tanggamus Apresiasi Langkah Kodim 0424 Jalin Sinergi dengan Insan Pers

AKP Bambang menegaskan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Tanggamus, sebab tidak menutup kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik penyalahgunaan narkotika ini.

“Kedua pelaku saat ini sudah kami amankan di Polsek Talang Padang untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dihadapkan pada pasal 112 ayat (1) UU Narkotika No. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika. “Ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya. ( Doris )

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 73 kali

Baca Lainnya

Gabungan Organisasi Pers Lamtim Ajukan RDP Ke DPRD Soal Kebijakan Hibah

26 Juni 2026 - 16:47 WIB

DPRD Lampung Timur Gelar Rapat Paripurna Pengesahan APBD TA 2025

26 Juni 2026 - 13:00 WIB

Plt Kepala Dinas PUPR Tubaba Galakkan Gerakan Pengumpulan Sampah Plastik di Lingkungan Kerja

26 Juni 2026 - 09:37 WIB

10 Organisasi Dan Asosisasi Pers di Lampung Timur Tolak Alokasi Hibah RP20 Juta, Usulkan RP5 Miliyar Agar Lebih Adil

25 Juni 2026 - 12:56 WIB

Azwar Hadi Kembali Terpilih Jadi Ketua PMI Lampung Timur, Minta Dukungan Pemda Perkuat Sarana Kebencanaan

25 Juni 2026 - 12:01 WIB

Kejari Sukadana Geledah DLH Lamtim Amankan Dokumen Proyek Jalan Rabat Beton

23 Juni 2026 - 22:33 WIB

Trending di Berita Terkini