Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 2 Okt 2024 10:23 WIB ·

Polsek Talang Padang Tangkap Dua Resedivis Terduga Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu


Polsek Talang Padang Tangkap Dua Resedivis Terduga Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Perbesar

Tanggamus (GS) – Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus dua terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus, AKP Bambang Suginono, S.H mengatakan, pihaknya menangkap dua terduga pelaku yakni, Candra Andesta alias Blukang (35), warga Pekon Kedaloman, dan *ugeng Pramono (30), warga Dusun Talang Jakarta, Pekon Datar Lebuai.

“Penangkapan kedua pelaku dilakukan di sebuah rumah di Pekon Kedaloman pada Senin, 31 September 2024, sekitar pukul 16.00 WIB,” kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Selasa 1 Oktober 2024.

Klik Gambar

Lanjutnya, barang bukti yang kami amankan di tempat kejadian berupa satu buah bong, pipa kaca berisi sabu, plastik klip bening, dan beberapa peralatan lain yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Baca Juga :   Wujudkan Janji Kampanye, Bambang-Rafieq Buka Kuliah Gratis di Metro

AKP Bambang mengungkapkan, terduga pelaku Candra Andesta merupakan residivis dengan riwayat kriminal berat, seperti pembunuhan, pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian dengan pemberatan (curat).

Sementara itu, pelaku Sugeng Pramono juga diketahui memiliki rekam jejak sebagai residivis kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap kedua pelaku yang saat itu tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Baca Juga :   Bupati Waykanan Hadiri Pengajian Pondok Pesantren Al-Fattah

AKP Bambang menegaskan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Tanggamus, sebab tidak menutup kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik penyalahgunaan narkotika ini.

“Kedua pelaku saat ini sudah kami amankan di Polsek Talang Padang untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dihadapkan pada pasal 112 ayat (1) UU Narkotika No. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika. “Ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya. ( Doris )

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 64 kali

Baca Lainnya

HUT KATALIA, Wabup Azwar Hadi Mengapresiasi Peran Aktif KATALIA

10 Desember 2025 - 21:49 WIB

Diberhentikan Sepihak, Guru SMK Patria Minta Keadilan

10 Desember 2025 - 16:05 WIB

Asesmen Psikolog Membantu Ungkap Dampak Emosional Hingga Mental Para Korban Kekerasan

10 Desember 2025 - 11:10 WIB

Konselor Dinas PPA Lampung Timur Dampingi Dua Peserta Konseling

9 Desember 2025 - 11:04 WIB

KadisDinkes Tuba Mengapresiasi Langkah Responsif Wakil Bupati Tuba Hankam Hasan

8 Desember 2025 - 13:25 WIB

Teuku Wahyu Resmi Gandeng Parosil Mabsus, Duduki Jabatan Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Lampung Barat

7 Desember 2025 - 12:36 WIB

Trending di Bandar Lampung