Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 2 Okt 2024 10:23 WIB ·

Polsek Talang Padang Tangkap Dua Resedivis Terduga Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu


Polsek Talang Padang Tangkap Dua Resedivis Terduga Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Perbesar

Tanggamus (GS) – Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus dua terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus, AKP Bambang Suginono, S.H mengatakan, pihaknya menangkap dua terduga pelaku yakni, Candra Andesta alias Blukang (35), warga Pekon Kedaloman, dan *ugeng Pramono (30), warga Dusun Talang Jakarta, Pekon Datar Lebuai.

“Penangkapan kedua pelaku dilakukan di sebuah rumah di Pekon Kedaloman pada Senin, 31 September 2024, sekitar pukul 16.00 WIB,” kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Selasa 1 Oktober 2024.

Klik Gambar

Lanjutnya, barang bukti yang kami amankan di tempat kejadian berupa satu buah bong, pipa kaca berisi sabu, plastik klip bening, dan beberapa peralatan lain yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Baca Juga :   Saksi Pelaporan Dugaan Money Politics Caleg DR Sebut Keterlibatan Perangkat Pekon Tulung Agung

AKP Bambang mengungkapkan, terduga pelaku Candra Andesta merupakan residivis dengan riwayat kriminal berat, seperti pembunuhan, pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian dengan pemberatan (curat).

Sementara itu, pelaku Sugeng Pramono juga diketahui memiliki rekam jejak sebagai residivis kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap kedua pelaku yang saat itu tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Baca Juga :   Pecahkan Permasalahan Sampah, Babinsa Kadipiro Komsos Dengan Warga

AKP Bambang menegaskan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Tanggamus, sebab tidak menutup kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik penyalahgunaan narkotika ini.

“Kedua pelaku saat ini sudah kami amankan di Polsek Talang Padang untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dihadapkan pada pasal 112 ayat (1) UU Narkotika No. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika. “Ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya. ( Doris )

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 64 kali

Baca Lainnya

Propam Polda Lampung Hentikan Laporan, Pelapor Minta Penjelasan Terbuka

22 Desember 2025 - 08:56 WIB

Laporan Dihentikan Propam Polda Lampung, Pelapor Soroti Minimnya Penjelasan

22 Desember 2025 - 08:56 WIB

Bupati Lampung Timur Resmi Melantik 18 Pejabat Administrator Dan Pengawas

17 Desember 2025 - 13:47 WIB

Program Gerakan Lampung Menanam, Partai Golkar Peduli Lingkungan Masyarakat

16 Desember 2025 - 11:09 WIB

Launching Ngopi Kuning PD AMPG Provinsi Lampung: Tidak Ada Hari Tanpa Konsolidasi

16 Desember 2025 - 08:27 WIB

Musda Kali Ini, Adhitia Pratama Terpilih Jadi Ketua DPD II Partai Golkar Lamtim

16 Desember 2025 - 08:20 WIB

Trending di Berita Terkini