Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 2 Okt 2024 10:23 WIB ·

Polsek Talang Padang Tangkap Dua Resedivis Terduga Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu


Polsek Talang Padang Tangkap Dua Resedivis Terduga Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Perbesar

Tanggamus (GS) – Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus dua terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus, AKP Bambang Suginono, S.H mengatakan, pihaknya menangkap dua terduga pelaku yakni, Candra Andesta alias Blukang (35), warga Pekon Kedaloman, dan *ugeng Pramono (30), warga Dusun Talang Jakarta, Pekon Datar Lebuai.

“Penangkapan kedua pelaku dilakukan di sebuah rumah di Pekon Kedaloman pada Senin, 31 September 2024, sekitar pukul 16.00 WIB,” kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Selasa 1 Oktober 2024.

Klik Gambar

Lanjutnya, barang bukti yang kami amankan di tempat kejadian berupa satu buah bong, pipa kaca berisi sabu, plastik klip bening, dan beberapa peralatan lain yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Baca Juga :   IWO Versi Yudhistira Berhak Gunakan Nama dan Logo IWO, Ahmad Fijayuddin: Ada Konsekuensi Bagi yang Pihak Lain yang Mengatasnamakan IWO

AKP Bambang mengungkapkan, terduga pelaku Candra Andesta merupakan residivis dengan riwayat kriminal berat, seperti pembunuhan, pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian dengan pemberatan (curat).

Sementara itu, pelaku Sugeng Pramono juga diketahui memiliki rekam jejak sebagai residivis kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap kedua pelaku yang saat itu tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Baca Juga :   Kodim 0735 Surakarta Laksanakan Upacara Persemayaman Almarhum Mayor Cpl. Amat Arwani

AKP Bambang menegaskan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Tanggamus, sebab tidak menutup kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik penyalahgunaan narkotika ini.

“Kedua pelaku saat ini sudah kami amankan di Polsek Talang Padang untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dihadapkan pada pasal 112 ayat (1) UU Narkotika No. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika. “Ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya. ( Doris )

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 52 kali

Baca Lainnya

Aula Bupati Dilarang Dipergunakan Kegiatan Kemahasiswaan, PC PMII Sesalkan Perilaku Pj Sekda Pringsewu

20 Mei 2025 - 17:25 WIB

Penetapan dan Tasyakuran Perangkat Desa Mangaran terpilih

20 Mei 2025 - 14:18 WIB

Ribuan Driver Ojol Menggelar Aksi Demo Menuntut Keadilan

20 Mei 2025 - 13:10 WIB

Akun Anomin Sebar Informasi Hoaks Tentang MAN 1 Bandar Lampung di IG, Cyber Crime Polda Lampung Diminta Tangan

20 Mei 2025 - 09:33 WIB

Jalin Kerjasama, Bupati Ela Siti Nuryamah Terima Audensi SMSI Lampung Timur

19 Mei 2025 - 23:28 WIB

Otoritas Jasa Keuangan Hadir Dalam Rakerda SWI Paparkan Literasi Keuangan Digital

19 Mei 2025 - 22:22 WIB

Trending di Daerah