Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 29 Nov 2020 16:41 WIB ·

Polsek Rawa Jitu Selatan Tangkap Pelaku Pengeroyokan Terhadap Mahasiswa


Polsek Rawa Jitu Selatan Tangkap Pelaku Pengeroyokan Terhadap Mahasiswa Perbesar

Gemtasamudra.com

Tulang Bawang – (GS) – Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, melalui Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Wagimin, mengatakan pelaku ditangkap oleh petugasnya hari Jum’at (27/11/2020), sekira pukul 02.30 WIB, di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

Klik Gambar

“Pelaku yang berhasil ditangkap ini berinisial PK (24), berstatus pengangguran, warga Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji,” ujar Iptu Wagimin, Minggu (29/11/2020).

Baca Juga :   Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Pantau Malam Imlek Ke 2570/2019

Kapolsek menjelaskan, tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh pelaku PK bersama dengan 9 orang rekannya yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) terhadap korban Rudi Merdiyansyah (28), berstatus mahasiswa, warga Kampung Bumi Ratu, terjadi hari Selasa (05/07/2016), sekira pukul 23.30 WIB, di Jalan Poros, Kampung Bumi Ratu.

Saat kejadian pengeroyokan tersebut, sepeda motor yang dikendarai oleh korban sedang bocor ban nya, korban lalu bertemu dengan saksi Agung Bagus dan saksi Agus Hermawan. Tiba-tiba pelaku RK bersama rombongannya datang dengan mengendarai sepeda motor menemui korban dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.

Baca Juga :   Wakil Ketua II DPRD Lamteng Firdaus Ali Minta Pemkab Lakukan Lock Down

“Para pelaku hanya menggunakan tangan kosong saat menganiaya korban dan akibat kejadian tersebut korban mengalami pendarahan pada mata, luka memar serta lebam pada wajah. Hari Kamis (07/07/2016) siang, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan,” jelas Iptu Wagimin.

Saat ini pelaku PK sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHPidana tentang pengeroyokan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Baca Juga :   Produksi APD dan Masker, UMKM di Kecamatan Ambarawa Kebanjiran Pesanan

Penulis : rilis/Edi S

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Sebagai Simbol Doa dan Harapan, Papauma Menggelar Ritual Suroan

30 Juni 2025 - 06:11 WIB

Wisata Agro Wonosari adakan Upgrading Sosial Media Bagi Karyawan Untuk Menjaga Kualitas SDM

29 Juni 2025 - 10:58 WIB

Sudah 10 tahun beroperasi tambak udang way bangik diduga tidak mengantongi izin resmi

29 Juni 2025 - 10:46 WIB

Pemdes Puger Wetan Jember Gelar Selamatan Desa dan Petik Laut, Untuk Memperingati 1 Muharram 1447 H.

28 Juni 2025 - 15:44 WIB

Tewas nya anak perempuan berusia 10 tahun di bedeng PT tebu 

27 Juni 2025 - 08:04 WIB

Dilaporkan, Warga Bongkar Penyimpangan Dana Desa 2024 Pekon Gumuk Mas di Kejari Pringsewu

26 Juni 2025 - 22:29 WIB

Trending di Berita Terkini