Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 29 Nov 2020 16:41 WIB ·

Polsek Rawa Jitu Selatan Tangkap Pelaku Pengeroyokan Terhadap Mahasiswa


Polsek Rawa Jitu Selatan Tangkap Pelaku Pengeroyokan Terhadap Mahasiswa Perbesar

Gemtasamudra.com

Tulang Bawang – (GS) – Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, melalui Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Wagimin, mengatakan pelaku ditangkap oleh petugasnya hari Jum’at (27/11/2020), sekira pukul 02.30 WIB, di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

Klik Gambar

“Pelaku yang berhasil ditangkap ini berinisial PK (24), berstatus pengangguran, warga Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji,” ujar Iptu Wagimin, Minggu (29/11/2020).

Baca Juga :   DPC HKTI Kabupaten Jember Gelar Pelantikan Pimpinan dan Pengurus PAC HKTI Kecamatan Periode 2022-2027

Kapolsek menjelaskan, tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh pelaku PK bersama dengan 9 orang rekannya yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) terhadap korban Rudi Merdiyansyah (28), berstatus mahasiswa, warga Kampung Bumi Ratu, terjadi hari Selasa (05/07/2016), sekira pukul 23.30 WIB, di Jalan Poros, Kampung Bumi Ratu.

Saat kejadian pengeroyokan tersebut, sepeda motor yang dikendarai oleh korban sedang bocor ban nya, korban lalu bertemu dengan saksi Agung Bagus dan saksi Agus Hermawan. Tiba-tiba pelaku RK bersama rombongannya datang dengan mengendarai sepeda motor menemui korban dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.

Baca Juga :   Polhut Serahkan Tangkapan 2 Tersangka & Mobil Pengangkut Sonokeling ke-Polres Lamut

“Para pelaku hanya menggunakan tangan kosong saat menganiaya korban dan akibat kejadian tersebut korban mengalami pendarahan pada mata, luka memar serta lebam pada wajah. Hari Kamis (07/07/2016) siang, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan,” jelas Iptu Wagimin.

Saat ini pelaku PK sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHPidana tentang pengeroyokan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Baca Juga :   Bawaslu Tulang Bawang Himbau Panwascam, Ingati Hindari Akali SPJ Kegiatan Dan Mark-Up Kebutuhan 

Penulis : rilis/Edi S

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Rilis Akhir Tahun 2025, Polres Tanggamus Paparkan Capaian Kinerja dan Tantangan Penegakan Hukum

31 Desember 2025 - 21:39 WIB

Realisasi Dana Desa 2025 Tiyuh Tirta Makmur Capai Rp605 Juta Dari Total Rp919 Juta Lebih

31 Desember 2025 - 14:49 WIB

Realisasi Dana Desa Tiyuh Murni Jaya Tumijajar 2025, Prioritaskan Pelayanan Dan Kesejahteraan Masyarakat

31 Desember 2025 - 14:40 WIB

Viral! Kedai Resto Shini Bakso Tulang Fyp Tiktok Ramai Pengunjung Dari Berbagai Daerah

30 Desember 2025 - 10:05 WIB

BRI BO Metro Salurkan 2.000 Paket Sembako Untuk Yayasan Roudhatul Falah Sukadana Ilir

27 Desember 2025 - 19:24 WIB

Rehabilitasi Balai Tiyuh Karta Sari Dengan Dana Desa 2025 Perkuat Fasilitas Publik

27 Desember 2025 - 12:26 WIB

Trending di Berita Terkini