Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 23 Sep 2020 22:07 WIB ·

Polsek Banjar Agung Gelar Operasi Yustisi di Pasar Unit 2, Berikut Hasilnya


Polsek Banjar Agung Gelar Operasi Yustisi di Pasar Unit 2, Berikut Hasilnya Perbesar

Gemasamudra.com

Tulang Bawang – (GS) – Polsek Banjar Agung bersama instansi terkait menggelar Operasi Yustisi tentang penggunaan masker di tempat keramaian.

Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan hari Rabu (23/09/2020), sekira pukul 09.30 WIB, di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Klik Gambar

“Hari ini kami bersama instansi terkait menggelar Operasi Yustisi tentang penggunaan masker di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Operasi ini akan rutin kami lakukan setiap hari guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Kompol Rahmin.

Baca Juga :   Gubernur Arinal Djunaidi Sampaikan Program Prioritas Provinsi Lampung Dalam Rapat Koordinasi Kementerian PPN

Lanjut Kapolsek, selama melaksanakan Operasi Yustisi di Pasar Unit 2, kami berhasil menjaring 7 orang warga masyarakat yang tidak memakai masker saat keluar rumah dan kepada mereka langsung kami berikan sanksi.

Adapun ke 7 orang warga masyarakat yang terjaring Operasi Yustisi di Pasar Unit 2 yaitu.

1. Angga (17), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Aji Lama, Kecamatan Penawar Aji. Sanksi yang diberikan berupa mengucapkan teks pancasila.

Baca Juga :   Cegah Korupsi dari Tingkat Bawah, Bupati Wianrti Ikuti Aksi Nasional Pencegahan Korupsi

2. Edi Susilo (38), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo. Sanksi yang diberikan berupa mengucapkan teks pancasila.

3. Ari (30), berprofesi buruh, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Sanksi yang diberikan berupa skot jump.

4. Dwi Berlian (16), berstatus pengangguran, warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung. Sanksi yang diberikan berupa mengucapkan teks pancasila.

5. Dodi (20), berprofesi dagang, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Sanksi yang diberikan berupa mengucapkan teks pancasila.

6. Kundono (40), berprofesi dagang, domisili Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Sanksi yang diberikan berupa mengucapkan teks pancasila.

Baca Juga :   Ops Bina Kusuma: Polres Metro Kedepankan Pembinaan Kepada Masyarakat

7. Sugirin (53), berprofesi buruh, warga Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo. Sanksi yang diberikan berupa push up.

Tampak hadir dalam kegiatan ini Kapolsek Banjar Agung, Camat Banjar Agung Fandi Ahmad, S.STP, Kepala Puskesmas Tulang Bawang I H. Arnan Jaya, Kanit Sabhara Polsek Banjar Agung Ipda Decky Arishon, 7 personel Polsek Banjar Agung, 2 personel Babinsa dan 3 personel Sat Pol PP.

Penulis : Edi Supriadi

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Rilis Akhir Tahun 2025, Polres Tanggamus Paparkan Capaian Kinerja dan Tantangan Penegakan Hukum

31 Desember 2025 - 21:39 WIB

Realisasi Dana Desa 2025 Tiyuh Tirta Makmur Capai Rp605 Juta Dari Total Rp919 Juta Lebih

31 Desember 2025 - 14:49 WIB

Realisasi Dana Desa Tiyuh Murni Jaya Tumijajar 2025, Prioritaskan Pelayanan Dan Kesejahteraan Masyarakat

31 Desember 2025 - 14:40 WIB

Viral! Kedai Resto Shini Bakso Tulang Fyp Tiktok Ramai Pengunjung Dari Berbagai Daerah

30 Desember 2025 - 10:05 WIB

BRI BO Metro Salurkan 2.000 Paket Sembako Untuk Yayasan Roudhatul Falah Sukadana Ilir

27 Desember 2025 - 19:24 WIB

Rehabilitasi Balai Tiyuh Karta Sari Dengan Dana Desa 2025 Perkuat Fasilitas Publik

27 Desember 2025 - 12:26 WIB

Trending di Berita Terkini