Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 23 Sep 2020 22:07 WIB ·

Polsek Banjar Agung Gelar Operasi Yustisi di Pasar Unit 2, Berikut Hasilnya


Polsek Banjar Agung Gelar Operasi Yustisi di Pasar Unit 2, Berikut Hasilnya Perbesar

Gemasamudra.com

Tulang Bawang – (GS) – Polsek Banjar Agung bersama instansi terkait menggelar Operasi Yustisi tentang penggunaan masker di tempat keramaian.

Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan hari Rabu (23/09/2020), sekira pukul 09.30 WIB, di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Klik Gambar

“Hari ini kami bersama instansi terkait menggelar Operasi Yustisi tentang penggunaan masker di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Operasi ini akan rutin kami lakukan setiap hari guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Kompol Rahmin.

Baca Juga :   DPRD Kota Metro Peringati HUT ke-57 Provinsi Lampung

Lanjut Kapolsek, selama melaksanakan Operasi Yustisi di Pasar Unit 2, kami berhasil menjaring 7 orang warga masyarakat yang tidak memakai masker saat keluar rumah dan kepada mereka langsung kami berikan sanksi.

Adapun ke 7 orang warga masyarakat yang terjaring Operasi Yustisi di Pasar Unit 2 yaitu.

1. Angga (17), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Aji Lama, Kecamatan Penawar Aji. Sanksi yang diberikan berupa mengucapkan teks pancasila.

Baca Juga :   Winarti Serahkan BST Secara Simbolis: KPM Harus Gunakan Sesuai Kebutuhan

2. Edi Susilo (38), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo. Sanksi yang diberikan berupa mengucapkan teks pancasila.

3. Ari (30), berprofesi buruh, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Sanksi yang diberikan berupa skot jump.

4. Dwi Berlian (16), berstatus pengangguran, warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung. Sanksi yang diberikan berupa mengucapkan teks pancasila.

5. Dodi (20), berprofesi dagang, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Sanksi yang diberikan berupa mengucapkan teks pancasila.

6. Kundono (40), berprofesi dagang, domisili Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Sanksi yang diberikan berupa mengucapkan teks pancasila.

Baca Juga :   DPRD Kota Metro Gelar Rapat Paripurna HUT RI Yang Ke 78

7. Sugirin (53), berprofesi buruh, warga Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo. Sanksi yang diberikan berupa push up.

Tampak hadir dalam kegiatan ini Kapolsek Banjar Agung, Camat Banjar Agung Fandi Ahmad, S.STP, Kepala Puskesmas Tulang Bawang I H. Arnan Jaya, Kanit Sabhara Polsek Banjar Agung Ipda Decky Arishon, 7 personel Polsek Banjar Agung, 2 personel Babinsa dan 3 personel Sat Pol PP.

Penulis : Edi Supriadi

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Kapolres Lampung Timur Resmikan Bedah Rumah Ketiga dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80, Wujud Nyata Kepedulian kepada Masyarakat

30 Juni 2026 - 16:22 WIB

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lampung Timur Gelar Lomba E-Sport Kapolres Cup

29 Juni 2026 - 18:06 WIB

Tiga Langkah Peran PLKB, Wakil Bupati Azwar Hadi: Lakukan Pencegahan Stunting Melalui Tim Pendamping Keluarga

29 Juni 2026 - 17:20 WIB

Sekda Lamtim Mengapresiasi Inisiatif Masyarakat Adat Adanya Festival Budaya Sekappung Limo Migo

29 Juni 2026 - 16:09 WIB

Panitia Pilkati Tahun 2026 Tiyuh Pulung Kencana Tubaba Secara Resmi Dilantik BPT

29 Juni 2026 - 10:16 WIB

Gabungan Organisasi Pers Lamtim Ajukan RDP Ke DPRD Soal Kebijakan Hibah

26 Juni 2026 - 16:47 WIB

Trending di Berita Terkini