Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 5 Feb 2025 15:12 WIB ·

Polres Pringsewu Limpahkan Dua Tersangka Pemeras Kepala Pekon ke Kejaksaan


Polres Pringsewu Limpahkan Dua Tersangka Pemeras Kepala Pekon ke Kejaksaan Perbesar

Pringsewu – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu melimpahkan dua tersangka kasus pemerasan terhadap kepala pekon (kades) ke Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Rabu (5/2/2025). Pelimpahan ini dilakukan setelah Kejari Pringsewu menyatakan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah lengkap atau P-21.

Adapun tersangka yang dilimpahkan adalah Abidin Ayub (65), warga Pekon Margakaya, yang pernah menjabat sebagai Ketua APDESI Kabupaten Pringsewu sekaligus mantan Kepala Pekon Margakaya. Saat ditangkap, Abidin mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan berstatus bakal calon anggota legislatif. Sementara itu, tersangka lainnya, Doni Safrizal (23), merupakan seorang oknum wartawan media online yang berasal dari Pekon Siliwangi, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.

Baca Juga :   WPR Hadirkan Solusi Untuk Masyarakat di Tengah Pandemi

Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan, mengungkapkan bahwa pelimpahan ini merupakan langkah kepolisian dalam memberikan kepastian hukum bagi tersangka serta keadilan bagi para korban.

Klik Gambar

“Setelah proses pelimpahan ini, kedua tersangka akan segera menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” jelas Ipda Candra Hirawan dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, pada Rabu (5/2/2025) siang.

Baca Juga :   Karyawan Koperasi Diduga Gelapkan Uang Rp 9 Juta dan Motor Iventaris Terancam 5 Tahun Penjara

Sebelumnya, aparat kepolisian Polres Pringsewu menangkap dua oknum dari LSM dan wartawan karena terlibat dalam kasus pemerasan terhadap kepala pekon. Abidin Ayub ditangkap di wilayah Kecamatan Adiluwih pada 12 Oktober 2024 dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp16 juta, yang diduga diperoleh dari hasil pemerasan terhadap sejumlah kepala pekon. Sementara itu, Doni Safrizal ditangkap di wilayah Kecamatan Sukoharjo dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp3 juta.

Baca Juga :   Winarti Bagikan 1.000 laptop, LSM FORKORINDO Provinsi Lampung Mempertanyakan REGULASINYA

Tidak hanya kepala pekon, sejumlah kepala sekolah dan kepala puskesmas juga sering mengeluhkan tindakan pemerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut. Modus operandi mereka adalah mengancam akan memberitakan hal negatif apabila para korban tidak memenuhi permintaan mereka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kedua pelaku terancam hukuman hingga 7 tahun penjara,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Dpd Pekat IB Kota Metro Bagikan Sembako

14 Februari 2025 - 17:48 WIB

Haru, Pemkab Pringsewu Gelar Pelepasan Pj Bupati Marindo Kurniawan

14 Februari 2025 - 15:54 WIB

Ayah Tiri Diduga Kubur Bocah 6 Tahun Hidup Hidup di Silo Jember.

14 Februari 2025 - 06:47 WIB

Susun RKPD Tahun 2026 Kecamatan Limau Gelar Musrenbang

13 Februari 2025 - 20:02 WIB

Kado Ulang Tahun, Warga Dapat Cek Kesehatan Gratis

13 Februari 2025 - 11:26 WIB

Korwil MGG Jember Catur Teguh Wiyono Sayangkan Ketidakhadiran Imasco Dalam Pemanggilan Penyerahan Data

13 Februari 2025 - 04:46 WIB

Trending di Berita Indonesia