Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 25 Jan 2024 17:31 WIB ·

Polres Jember Melakukan Rekonstruksi Pembunuhan Seorang Nenek di Jombang Jember


Polres Jember Melakukan Rekonstruksi Pembunuhan Seorang Nenek di Jombang Jember Perbesar

JEMBER, GemaSamudra – Pada hari Rabu 24/1/2024. Rekontruksi perkara kasus pembunuhan keji yang dilakukan oleh calon menantu dan anak kandung korban beberapa bulan yang lalu di area persawahan Desa Keting Kecamatan Jombang Kabupaten Jember.

Tim Polres Jember melakukan rekonstruksi terhadap kasus tersebut. Ketiga tersangka yakni Sadi selaku calon menantu, Nur hasanah, selaku anak korban dan Agus,teman pelaku yang ikut hadir dalam kegiatan yang berjalan di  TKP Pembunuhan.

Baca Juga :   Pantau Ketersediaan Bahan Pokok Selama Ramadan, Bupati Pringsewu Tinjau Pasar Banyumas

 

Klik Gambar

Kanit Pidum, Iptu Bagus Dwi Setiawan mengatakan bahwa semua adegan yang sudah tertuang di BAP perlu dibuktikan agar lebih jelas.

 

Sementara dua puluh empat adegan yang dilakukan ketiga tersangka, Kesemuanya sudah lengkap sesuai BAP. Meski ada salah satu adegan yang sempat diingkari oleh pelaku Sadi, namun semua tertuang dalam BAP. Nanti bisa dibuktikan di persidangan,” Terang Iptu Bagus Dwi Setiawan di Tkp pembunuhan, Rabu (24/01/2024).

Baca Juga :   Selewengkan Dana Hibah LPTQ, Sekretaris dan Bendahara jadi Tersangka

 

Adegan tersebut dimulai dari perencanaan hingga sampsi eksekusi korban atas nama Ibu Hasiya yang dilakukan oleh ketiga pelaku di wilayah Lumajang,ternyata Semua itu sudah direncanakan diri rumah tersangka (Sadi) dan ketiga tersangka, Sadi, Nur dan Agus mulai merencanakan untuk melakukan aksi tersebut,” terangnya.

 

Setelah dilakukan eksekusi oleh ketiga pelaku, kemudian mereka membuat skenario seolah olah korban menjadi korban perampokan atau begal.

Baca Juga :   Polsek Puger Berhasil menangkap Pelaku Penganiayaan EI

sementara ketiga pelaku masing masing memiliki peran dan akan dijerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana, ketiganya akan diancam dengan pasal 338 junto 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup, “ungkap Ipda Bagus Dwi Setiawan.( Agus Aidan)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 297 kali

Baca Lainnya

Munzirin Menang Tipis dalam Pemilihan PAW Kepala Pekon Banjar Agung Limau

6 April 2026 - 20:11 WIB

Kejari Pringsewu Kejar Pemulihan Kerugian Negara: Dari Kasus LPTQ Hingga Koleksi Boneka Mewah RMFT BRI

6 April 2026 - 17:14 WIB

Pengembang Properti di Gading Rejo Berinisial YD Diduga Tipu Konsumen

5 April 2026 - 13:43 WIB

Ratusan Atlet Penuh Semangat Mengikuti Kejuaraan Domino Yang Digelar oleh Cabang ORADO Jember.

2 April 2026 - 16:14 WIB

MGG Beri Dukungan Penuh, Kejurcab Domino ORADO Jember Jadi Momentum Lahirnya Atlet Berprestasi

2 April 2026 - 15:30 WIB

AKP Nissin Kapolsek Sempol Bantu Korban Kecelakaan.

27 Maret 2026 - 20:37 WIB

Trending di Jawa Timur