Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 25 Jan 2024 17:31 WIB ·

Polres Jember Melakukan Rekonstruksi Pembunuhan Seorang Nenek di Jombang Jember


Polres Jember Melakukan Rekonstruksi Pembunuhan Seorang Nenek di Jombang Jember Perbesar

JEMBER, GemaSamudra – Pada hari Rabu 24/1/2024. Rekontruksi perkara kasus pembunuhan keji yang dilakukan oleh calon menantu dan anak kandung korban beberapa bulan yang lalu di area persawahan Desa Keting Kecamatan Jombang Kabupaten Jember.

Tim Polres Jember melakukan rekonstruksi terhadap kasus tersebut. Ketiga tersangka yakni Sadi selaku calon menantu, Nur hasanah, selaku anak korban dan Agus,teman pelaku yang ikut hadir dalam kegiatan yang berjalan di  TKP Pembunuhan.

Baca Juga :   Musrenbang Kecamatan, M. Firsada : Persoalan Mendesak Yang Menjadi Prioritas

 

Klik Gambar

Kanit Pidum, Iptu Bagus Dwi Setiawan mengatakan bahwa semua adegan yang sudah tertuang di BAP perlu dibuktikan agar lebih jelas.

 

Sementara dua puluh empat adegan yang dilakukan ketiga tersangka, Kesemuanya sudah lengkap sesuai BAP. Meski ada salah satu adegan yang sempat diingkari oleh pelaku Sadi, namun semua tertuang dalam BAP. Nanti bisa dibuktikan di persidangan,” Terang Iptu Bagus Dwi Setiawan di Tkp pembunuhan, Rabu (24/01/2024).

Baca Juga :   Polres Jember Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu

 

Adegan tersebut dimulai dari perencanaan hingga sampsi eksekusi korban atas nama Ibu Hasiya yang dilakukan oleh ketiga pelaku di wilayah Lumajang,ternyata Semua itu sudah direncanakan diri rumah tersangka (Sadi) dan ketiga tersangka, Sadi, Nur dan Agus mulai merencanakan untuk melakukan aksi tersebut,” terangnya.

 

Setelah dilakukan eksekusi oleh ketiga pelaku, kemudian mereka membuat skenario seolah olah korban menjadi korban perampokan atau begal.

Baca Juga :   Komandan Kodim 0427/Way Kanan Tinjau kegiatan Makan Bergizi

sementara ketiga pelaku masing masing memiliki peran dan akan dijerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana, ketiganya akan diancam dengan pasal 338 junto 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup, “ungkap Ipda Bagus Dwi Setiawan.( Agus Aidan)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 291 kali

Baca Lainnya

Dakwaan Jaksa Dipersoalkan, Kuasa Hukum Dedy Dwi Setiawan Ajukan Eksepsi di Sidang Tipikor

11 Maret 2026 - 13:48 WIB

Kendalikan Harga Jelang Lebaran, Pemkab Pringsewu Gelar Pasar Murah di Pekon Fajar Agung

10 Maret 2026 - 11:01 WIB

SDN Antirogo 04 Sumbersari Gelar Aksi Sosial Berbagi Takjil dan Bukber 

8 Maret 2026 - 22:50 WIB

Inilah sosok Erna Jurnalis Bagikan Sembako Pada Insan Pers dan Kaum Dhuafa.

8 Maret 2026 - 18:12 WIB

IWO Bentuk Tim Sosial Kontrol Soal Menu MBG di Keluhkan Warga Tubaba

28 Februari 2026 - 13:58 WIB

Bungkamnya Sang Bupati: Teka-teki “Klangenan Art Studio” dan Nasib Fotografer Lokal Pringsewu

28 Februari 2026 - 09:49 WIB

Trending di Berita Nasional