Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 15 Mar 2020 10:14 WIB ·

Polisi Ringkus Bandar Narkoba di Kampung Bugis


Polisi Ringkus Bandar Narkoba di Kampung Bugis Perbesar

Gemasamudra.com

Tulang Bawang (GS) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang (Tuba) berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I.

Kapolres Tuba AKBP Andy Siswantoro, SIK yang diwakili oleh Kasat Narkorba AKP Boby Yulfia, SH, MH mengatakan, terduga pelaku diringkus hari Jum’at (13/03/2020), sekira pukul 06.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya.

Baca Juga :   20 Tahun Ian Kasela dan Band Radja Bawakan Lagu “Cinderella” Tanpa Bayar Royalti Ke Pencipta

“Adapun identitas terduga pelaku berinisial SU als AI (40), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tuba,” ujar AKP Boby, Minggu (15/03/2020).

Klik Gambar

Terduga Bandar Narkoba ini diringkus berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa di sebuah rumah di Kampung Bugis, Kelurahan Menggala Kota sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.

Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya dan setelah dipastikan terduga Bandar Narkoba sedang berada di rumahnya, langsung dilakukan penggerbekan dan penggeledahan.

Baca Juga :   Jalan PLN di Gang Bustami Menggala, Dikeluhkan Warga Setempat

“Di rumah tersebut, selain berhasil meringkus seorang terduga Bandar Narkoba juga turut diamankan barang bukti (BB) berupa 7 bungkus plastik klip berisi Narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,88 gram, 10 bungkus plastik klip kosong, uang tunai sebanyak Rp. 215 Ribu, tiga buah kotak warna hitam, satu buah sendok sabu dan handphone (HP) merk Mito warna hitam,” ungkap AKP Boby.

Baca Juga :   Apk di Perum BTB ditertibkan Warga Karena Sudah Memasuki Masa Tenang

Saat ini terduga Bandar Narkoba tersebut masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tuba dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Siti Aisyah Sah Nahkodai PC Fatayat NU Kabupaten Pringsewu

9 Februari 2025 - 17:11 WIB

Ucapan Selamat Hari Pers Dari Humas PPDI kabupaten Jember Kepada Insan Pers.

9 Februari 2025 - 13:33 WIB

Fatayat NU Pringsewu Gelar Konfercab ke-III, Ini Pesan dari Ketua PCNU

9 Februari 2025 - 12:23 WIB

Keluhkan Pelayanan Alami Sakit Berkepanjangan,Pasien Laporkan Dokter Gigi Agnes Jessica Ke Majelis Disipilin

9 Februari 2025 - 12:15 WIB

15 Pasangan Kepala Daerah di Lampung yang Dilantik 20 Februari 2025 Pasca Putusan Dismissal MK

9 Februari 2025 - 11:04 WIB

DPD II Partai Golkar Lamtim Gelar Silaturahmi Dan Konsolidasi PK Dan PD Se-lampung Timur

8 Februari 2025 - 21:43 WIB

Trending di Berita Terkini