Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 10 Mar 2020 12:16 WIB ·

Polisi Bekuk Dua Buruh Yang Edarkan Narkoba di Gedung Aji Baru


Polisi Bekuk Dua Buruh Yang Edarkan Narkoba di Gedung Aji Baru Perbesar

Gemasamudra.com

Tulang Bawang (GS) – Dua orang buruh berinisial ES als TG (21) dan JP als JO (21), warga Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang dibekuk Kepolisian dari Sektor Penawartama.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK yang diwakili oleh Kapolsek Penawartama Iptu Timur Irawan, SH, mengatakan kedua orang buruh tersebut dibekuk oleh petugasnya hari Senin (09/03/2020), sekira pukul 12.30 WIB, di sebuah rumah kosong yang ada di Kampung Suka Bakti, Kecamatan Gedung Aji Baru.

Baca Juga :   Aplikasi Sekelik Polres TUBA Resmi Diluncurkan, Berikut Keunggulannya

“Ya kemarin siang, petugas kami berhasil membekuk dua orang buruh yang diduga telah melakukan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba di sebuah rumah kosong,” ujar Timur, Selasa (10/03/2020).

Klik Gambar

Kedua orang buruh ini, diringkus oleh petugasnya berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa di sebuah rumah kosong yang ada di Kampung Suka Bakti sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkoba.

Dua terduga pelaku yang berhasil dibekuk petugas

Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya dan setelah dipastikan rumah kosong seperti yang dikatakan oleh warga sedang ada orang di dalamnya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan.

Baca Juga :   Ketua Rial Kalbadi Lantik Eliyas Usman dan Haprani PAW Anggota DPRD Way Kanan

“Disana, petugas kami berhasil membekuk dua orang buruh dan mengamankan barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip kecil berisi Narkoba jenis sabu dengan bruto sekira 1 gram, tiga buah kaca pirex bekas pakai  yang di dalamnya masih terdapat sisa sabu, dua buah alat hisap sabu (bong), handphone (HP) merk Nokia warna hitam, lima buah korek api gas, tiga buah sendok sabu (alat sekop) dan satu bungkus klip kecil bekas sabu,” ungkap Timur.

Baca Juga :   RSUD Menggala Membuka Pintu Kemajuan: GITA KRIDA MENGGALA Menuju Era Baru

Para terduga pelaku berikut BB selanjutnya dibawa ke Mapolsek Penawartama untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Ikan Warga Mati, Limbah Dapur MBG Pekon Pariaman Gunung Alip Jadi Sorotan

13 Februari 2026 - 20:24 WIB

Desi Adriansyah Pimpin Karang Taruna Tulang Bawang

13 Februari 2026 - 19:40 WIB

SMKN 1 Sidomulyo Gelar LKDS, Cetak Pemimpin Muda Berkarakter

13 Februari 2026 - 11:35 WIB

BRI Peduli Salurkan Mobil Pengangkut Sampah Untuk Yayasan Raudlotul Jannah

12 Februari 2026 - 20:07 WIB

BRI Peduli Salurkan Mobil Pengangkut Sampah Untuk Yayasan Karya Mandiri di Desa Karang Anom

10 Februari 2026 - 21:04 WIB

Upaya Jaring Bibit-bibit Pembalap Nasional  Rosid Bersama Kades Lojejer Gelar Motor cross.

9 Februari 2026 - 13:20 WIB

Trending di Daerah