Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 10 Mar 2020 12:16 WIB ·

Polisi Bekuk Dua Buruh Yang Edarkan Narkoba di Gedung Aji Baru


Polisi Bekuk Dua Buruh Yang Edarkan Narkoba di Gedung Aji Baru Perbesar

Gemasamudra.com

Tulang Bawang (GS) – Dua orang buruh berinisial ES als TG (21) dan JP als JO (21), warga Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang dibekuk Kepolisian dari Sektor Penawartama.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK yang diwakili oleh Kapolsek Penawartama Iptu Timur Irawan, SH, mengatakan kedua orang buruh tersebut dibekuk oleh petugasnya hari Senin (09/03/2020), sekira pukul 12.30 WIB, di sebuah rumah kosong yang ada di Kampung Suka Bakti, Kecamatan Gedung Aji Baru.

Baca Juga :   Dua Lokasi Pungut Suara Pilkakam di Tuba Dipantau Langsung Wakapolda Lampung

“Ya kemarin siang, petugas kami berhasil membekuk dua orang buruh yang diduga telah melakukan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba di sebuah rumah kosong,” ujar Timur, Selasa (10/03/2020).

Klik Gambar

Kedua orang buruh ini, diringkus oleh petugasnya berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa di sebuah rumah kosong yang ada di Kampung Suka Bakti sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkoba.

Dua terduga pelaku yang berhasil dibekuk petugas

Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya dan setelah dipastikan rumah kosong seperti yang dikatakan oleh warga sedang ada orang di dalamnya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan.

Baca Juga :   Jadi Tempat Pesta Narkoba, Rumah Petani di Teladas Digrebek Polisi

“Disana, petugas kami berhasil membekuk dua orang buruh dan mengamankan barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip kecil berisi Narkoba jenis sabu dengan bruto sekira 1 gram, tiga buah kaca pirex bekas pakai  yang di dalamnya masih terdapat sisa sabu, dua buah alat hisap sabu (bong), handphone (HP) merk Nokia warna hitam, lima buah korek api gas, tiga buah sendok sabu (alat sekop) dan satu bungkus klip kecil bekas sabu,” ungkap Timur.

Baca Juga :   Peringati HUT Dekranas ke-41, Dekranasda Lamsel Gelar Webinar

Para terduga pelaku berikut BB selanjutnya dibawa ke Mapolsek Penawartama untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

ORADO Tulang Bawang Gelar Rekrutmen Menuju Kejuaraan Nasional

2 Maret 2026 - 23:04 WIB

IWO Bentuk Tim Sosial Kontrol Soal Menu MBG di Keluhkan Warga Tubaba

28 Februari 2026 - 13:58 WIB

Bungkamnya Sang Bupati: Teka-teki “Klangenan Art Studio” dan Nasib Fotografer Lokal Pringsewu

28 Februari 2026 - 09:49 WIB

Bukan ‘Studi Tiru’ Tapi ‘Studi Tipu’: Sekretaris DPMP Pringsewu Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Korupsi Bimtek

27 Februari 2026 - 08:46 WIB

Dugaan Benturan Kepentingan: Studio Foto Milik Bupati Pringsewu Garap Proyek Ijazah, Fotografer Lokal Terpinggirkan

26 Februari 2026 - 20:37 WIB

Wujudkan Generasi Berprestasi dan Religius: Siswa SDN 1 Tanjung Anom Raih Juara Tingkat Kabupaten

19 Februari 2026 - 16:56 WIB

Trending di Berita Media Global