Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 10 Mar 2020 12:16 WIB ·

Polisi Bekuk Dua Buruh Yang Edarkan Narkoba di Gedung Aji Baru


Polisi Bekuk Dua Buruh Yang Edarkan Narkoba di Gedung Aji Baru Perbesar

Gemasamudra.com

Tulang Bawang (GS) – Dua orang buruh berinisial ES als TG (21) dan JP als JO (21), warga Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang dibekuk Kepolisian dari Sektor Penawartama.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK yang diwakili oleh Kapolsek Penawartama Iptu Timur Irawan, SH, mengatakan kedua orang buruh tersebut dibekuk oleh petugasnya hari Senin (09/03/2020), sekira pukul 12.30 WIB, di sebuah rumah kosong yang ada di Kampung Suka Bakti, Kecamatan Gedung Aji Baru.

Baca Juga :   Ketua Bhayangkari Cabang Tulang Bawang Lakukan Kunker, Berikut Kegiatannya

“Ya kemarin siang, petugas kami berhasil membekuk dua orang buruh yang diduga telah melakukan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba di sebuah rumah kosong,” ujar Timur, Selasa (10/03/2020).

Klik Gambar

Kedua orang buruh ini, diringkus oleh petugasnya berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa di sebuah rumah kosong yang ada di Kampung Suka Bakti sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkoba.

Dua terduga pelaku yang berhasil dibekuk petugas

Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya dan setelah dipastikan rumah kosong seperti yang dikatakan oleh warga sedang ada orang di dalamnya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan.

Baca Juga :   Satlantas Polres Tuba Jaring Puluhan Pelanggar di Pasar Unit 2

“Disana, petugas kami berhasil membekuk dua orang buruh dan mengamankan barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip kecil berisi Narkoba jenis sabu dengan bruto sekira 1 gram, tiga buah kaca pirex bekas pakai  yang di dalamnya masih terdapat sisa sabu, dua buah alat hisap sabu (bong), handphone (HP) merk Nokia warna hitam, lima buah korek api gas, tiga buah sendok sabu (alat sekop) dan satu bungkus klip kecil bekas sabu,” ungkap Timur.

Baca Juga :   Diduga Kong Kalikong, Dinas Kesehatan Tuba Gaji Preman

Para terduga pelaku berikut BB selanjutnya dibawa ke Mapolsek Penawartama untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Rilis Akhir Tahun 2025, Polres Tanggamus Paparkan Capaian Kinerja dan Tantangan Penegakan Hukum

31 Desember 2025 - 21:39 WIB

Realisasi Dana Desa 2025 Tiyuh Tirta Makmur Capai Rp605 Juta Dari Total Rp919 Juta Lebih

31 Desember 2025 - 14:49 WIB

Realisasi Dana Desa Tiyuh Murni Jaya Tumijajar 2025, Prioritaskan Pelayanan Dan Kesejahteraan Masyarakat

31 Desember 2025 - 14:40 WIB

Viral! Kedai Resto Shini Bakso Tulang Fyp Tiktok Ramai Pengunjung Dari Berbagai Daerah

30 Desember 2025 - 10:05 WIB

PUPUK BERSUBSIDI DISANDERA! Surat Gapoktan Dewi Sri Diduga Jadi Alat Tekanan, Petani dan Kios Desa Jombang Terancam Jadi Korban

29 Desember 2025 - 12:17 WIB

BRI BO Metro Salurkan 2.000 Paket Sembako Untuk Yayasan Roudhatul Falah Sukadana Ilir

27 Desember 2025 - 19:24 WIB

Trending di Berita Terkini