Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 10 Mar 2020 12:16 WIB ·

Polisi Bekuk Dua Buruh Yang Edarkan Narkoba di Gedung Aji Baru


Polisi Bekuk Dua Buruh Yang Edarkan Narkoba di Gedung Aji Baru Perbesar

Gemasamudra.com

Tulang Bawang (GS) – Dua orang buruh berinisial ES als TG (21) dan JP als JO (21), warga Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang dibekuk Kepolisian dari Sektor Penawartama.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK yang diwakili oleh Kapolsek Penawartama Iptu Timur Irawan, SH, mengatakan kedua orang buruh tersebut dibekuk oleh petugasnya hari Senin (09/03/2020), sekira pukul 12.30 WIB, di sebuah rumah kosong yang ada di Kampung Suka Bakti, Kecamatan Gedung Aji Baru.

Baca Juga :   Ini Penyebab Petani Di Gedung Aji Di Tangkap!

“Ya kemarin siang, petugas kami berhasil membekuk dua orang buruh yang diduga telah melakukan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba di sebuah rumah kosong,” ujar Timur, Selasa (10/03/2020).

Klik Gambar

Kedua orang buruh ini, diringkus oleh petugasnya berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa di sebuah rumah kosong yang ada di Kampung Suka Bakti sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkoba.

Dua terduga pelaku yang berhasil dibekuk petugas

Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya dan setelah dipastikan rumah kosong seperti yang dikatakan oleh warga sedang ada orang di dalamnya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan.

Baca Juga :   Babinsa Mengenal Warga Binaannya Dengan Cara Komunikasi Sosial Atau Silaturahmi

“Disana, petugas kami berhasil membekuk dua orang buruh dan mengamankan barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip kecil berisi Narkoba jenis sabu dengan bruto sekira 1 gram, tiga buah kaca pirex bekas pakai  yang di dalamnya masih terdapat sisa sabu, dua buah alat hisap sabu (bong), handphone (HP) merk Nokia warna hitam, lima buah korek api gas, tiga buah sendok sabu (alat sekop) dan satu bungkus klip kecil bekas sabu,” ungkap Timur.

Baca Juga :   Setelah Berada di Zona Oranye, Hari Ini Pringsewu Kembali ke Zona Kuning

Para terduga pelaku berikut BB selanjutnya dibawa ke Mapolsek Penawartama untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 26 kali

Baca Lainnya

Kodim 0429/Lamtim Terima Kunker Danrem 043/Gatam

27 April 2026 - 19:09 WIB

HUT ke-27 Lampung Timur Catat Perputaran Ekonomi Rp10,55 Miliar Dari Festival UMKM

25 April 2026 - 17:06 WIB

Konser Denny Caknan Meriahkan HUT ke-27 Kabupaten Lampung Timur Ribuan Warga Padati Lapangan Sribawono

25 April 2026 - 14:55 WIB

Pelepasan Siswa SMA Taruna Gajah Mada Metro Angkatan ke-29

25 April 2026 - 11:32 WIB

Sampah Jadi Energi, Lamtim Mulai Bangun TPST Berbasis Refuse Derived Fuel

24 April 2026 - 16:34 WIB

Penanaman Pohon Warnai HUT ke-27 Lampung Timur, Bupati Ela Tekankan Kelestarian Lingkungan

24 April 2026 - 16:16 WIB

Trending di Berita Terkini