TANGGAMUS (GS) – Polemik dugaan pencemaran limbah Dapur MBG SPPG Sukanegara, Kecamatan Bulok, kian memanas. Setelah isu keterlibatan oknum anggota DPRD mencuat, respons yang muncul bukan klarifikasi teknis soal pengelolaan limbah, melainkan nada tinggi dan tantangan terbuka kepada media.
EY, seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang berdomisili di Kecamatan Bulok, menghubungi media ini melalui sambungan WhatsApp, Selasa (17/2/2026). Dalam percakapan tersebut, EY membenarkan bahwa lokasi Dapur MBG Sukanegara berdiri di atas tanah miliknya.
“Kamu tuh basi, itukan tanah-tanah saya, apa urusan kamu,” ucapnya dengan nada keras.
Alih-alih menjelaskan sistem pengelolaan limbah dan legalitas operasional dapur, EY justru melontarkan tantangan untuk bertemu langsung.
“Mau kamu apa, kalau mau kamu apa saya ikut. Sekarang kamu di mana, ayo kita ketemu di mana. Saya tidak ngancam, rugi saya ngancam kamu,” ujarnya.
Tak lama berselang, media ini kembali dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh seseorang yang mengaku sebagai adik EY, bernama Jimat. Dalam pesan tersebut, ia menuduh media yang lebih dulu menantang dan bahkan mengajak bertemu “berdua saja”.
“Kabarnya kamu nantangin abang saya, ini adeknya saja, benar nggak? Ketemu di mana kita. Kami yang di sini tidak tercemar. Hapus beritamu itu. Ketemuan di mana kita, berdua saja jangan ada yang tahu, kalau benar laki…,” tulisnya.
Respons bernada konfrontatif ini justru mempertegas pertanyaan publik, mengapa klarifikasi teknis soal dugaan limbah tidak menjadi prioritas. Jika memang tidak ada pencemaran dan seluruh pengelolaan telah sesuai standar lingkungan, semestinya yang disampaikan adalah data, dokumen izin, serta sistem pengolahan limbah bukan tantangan personal.
Pengakuan bahwa lahan dapur merupakan milik pribadi EY juga membuka ruang pertanyaan baru. Apakah ada potensi konflik kepentingan jika seorang legislator memiliki keterkaitan langsung dengan lokasi operasional program. Bagaimana posisi pengawasan DPRD bila salah satu anggotanya memiliki relasi dengan kegiatan tersebut.
Dalam tata kelola pemerintahan yang sehat, pejabat publik seharusnya mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, terutama ketika program yang dijalankan menyangkut hajat hidup masyarakat dan potensi dampak lingkungan.
Persoalan ini bukan sekadar soal tanah milik siapa, melainkan soal dugaan pencemaran yang dikeluhkan warga. Ancaman atau tantangan terhadap kerja jurnalistik tidak akan menjawab keresahan masyarakat terkait bau menyengat dan dugaan limbah ke saluran irigasi.
Kini bola panas ada di tangan pihak terkait, apakah akan membuka data dan menjawab substansi, atau membiarkan polemik berkembang menjadi krisis kepercayaan publik.
Yang jelas, publik Kabupaten Tanggamus menunggu jawaban berbasis fakta bukan adu emosi. (Redaksi)






