Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 8 Feb 2024 17:16 WIB ·

Polda Lampung, Proses Kasus TP Pemilu Money Politik


Polda Lampung, Proses Kasus TP Pemilu Money Politik Perbesar

LAMPUNGPenyidik Gakkumdu Jajaran Polda Lampung Ungkap Kasus Tindak Pidana Pemilu Money Politik, yang dilakukan terduga tersangka Sukardi Bin Waljudi 46 th, Calon Legislatif Kabupaten Lampung Timur, yang terjadi hari Sabtu (02/12/2023)

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, membenarkan adanya Laporan Tindak Pidana Pemilu Money Politik dimana terduga tersangka Sukardi diduga Melanggar, Terkait Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Klik Gambar

Umi menjelaskan dengan adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/I/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG, tanggal 04 Januari 2024. Waktu kejadian:
pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023, TKP di Lapangan Tegal Asri Dsn. IV Ds. Jojog Kec. Pekalongan Kab. Lampung timur.

Baca Juga :   PPK Bangsalsari Gelar Deklarasi Pemilu Damai

” Adapun Pelapor/Korban:
CHRISTINE BUNGA ELORA, perempuan, 32 tahun, Komisioner Bawaslu Kab. Lampung Timur, Desa Toto harjo Kec. Purbolinggo Kab. Lampung Timur,” Kata Umi, Kamis, (08/02/24)

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik Gakkum Jajaran Polda Lampung sebelumnya Melalui pembahasan oleh Tim Gakkumdu Kab. Lampung Timur yang terdiri unsur Bawaslu, Kejaksaan Negeri dan Polres lamtim dan hasilnya sudah mendapatkan dua alat bukti dengan hasil memeriksa, Ahli, Saksi-saksi dan Barang Bukti yang disita
1 (satu) buah flasdisk merk Robot RF-104 4 Gb yang berisi video durasi 1 menit 15 detik dan 1 (satu) lembar amplop warna putih ukuran 15,5 cm yang sudah tersobek

Baca Juga :   Kapolres Mesuji Bersama Ketua KPU Dan Stakeholder Lainnya Melepas Pendistribusian Logistik Pemilu 2024

“Umi, mengatakan kasus tindak pidana pemilu money politik yang terduga Sukardi sudah di sidangkan di Pengadilan Negeri Sukadana Lamtim dengan dijatuhi hukuman 8 bulan penjara percobaan 2 bulan dan denda 5 juta subsider penjara 2 bulan” Katanya.(Saipul)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tidak Butuh Lama Langkah Sat Set Wes Polsek Ajung Dalam Menangani Pelaporan Pencurian

11 April 2025 - 18:34 WIB

Pemkab Tulang Bawang Respon Cepat Keluhan RSUD Menggala

11 April 2025 - 18:32 WIB

Kantor PUTR Metro Sunyi Saat Sidak, Wali Kota: Ini Masih Jam Kerja, Ke Mana Mereka?

9 April 2025 - 18:23 WIB

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) sejumlah Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) jajaran Polres Jember.

9 April 2025 - 15:56 WIB

Sidak Ke Dinas PUPR, Wabup Azwar Hadi Kecewa

8 April 2025 - 18:40 WIB

Bupati Lampung Timur Respons Cepat Perbaiki Jembatan Dan Jalan Rusak di Sukadana Ilir

8 April 2025 - 18:34 WIB

Trending di Berita Terkini