Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 8 Feb 2024 17:16 WIB ·

Polda Lampung, Proses Kasus TP Pemilu Money Politik


Polda Lampung, Proses Kasus TP Pemilu Money Politik Perbesar

LAMPUNGPenyidik Gakkumdu Jajaran Polda Lampung Ungkap Kasus Tindak Pidana Pemilu Money Politik, yang dilakukan terduga tersangka Sukardi Bin Waljudi 46 th, Calon Legislatif Kabupaten Lampung Timur, yang terjadi hari Sabtu (02/12/2023)

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, membenarkan adanya Laporan Tindak Pidana Pemilu Money Politik dimana terduga tersangka Sukardi diduga Melanggar, Terkait Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Klik Gambar

Umi menjelaskan dengan adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/I/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG, tanggal 04 Januari 2024. Waktu kejadian:
pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023, TKP di Lapangan Tegal Asri Dsn. IV Ds. Jojog Kec. Pekalongan Kab. Lampung timur.

Baca Juga :   Sinergitas antara TNI dan Pemerintah Daerah Terus Perkuat Melalui Langkah Nyata.

” Adapun Pelapor/Korban:
CHRISTINE BUNGA ELORA, perempuan, 32 tahun, Komisioner Bawaslu Kab. Lampung Timur, Desa Toto harjo Kec. Purbolinggo Kab. Lampung Timur,” Kata Umi, Kamis, (08/02/24)

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik Gakkum Jajaran Polda Lampung sebelumnya Melalui pembahasan oleh Tim Gakkumdu Kab. Lampung Timur yang terdiri unsur Bawaslu, Kejaksaan Negeri dan Polres lamtim dan hasilnya sudah mendapatkan dua alat bukti dengan hasil memeriksa, Ahli, Saksi-saksi dan Barang Bukti yang disita
1 (satu) buah flasdisk merk Robot RF-104 4 Gb yang berisi video durasi 1 menit 15 detik dan 1 (satu) lembar amplop warna putih ukuran 15,5 cm yang sudah tersobek

Baca Juga :   Ada apa Dibalik Polemik Proyek Tugu Simpang Penawar, Dinas PU Tuba Tak Hadiri Undangan Talkshow D'GAS

“Umi, mengatakan kasus tindak pidana pemilu money politik yang terduga Sukardi sudah di sidangkan di Pengadilan Negeri Sukadana Lamtim dengan dijatuhi hukuman 8 bulan penjara percobaan 2 bulan dan denda 5 juta subsider penjara 2 bulan” Katanya.(Saipul)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Diskop dan UKM Jember Laporkan Salah Satu KSP ke Diskop Jatim : Diduga terapkan Bunga Tinggi 

22 Mei 2026 - 17:00 WIB

Sekdakab Lamtim Pimpin Sidang Penetapan dan Rekomendasi Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Tahun 2026

22 Mei 2026 - 12:21 WIB

Ratusan Guru TK Ikuti Lomba Paduan Suara IGTKI Kabupaten Jember Menyambut HUT ke 76.

22 Mei 2026 - 11:37 WIB

Ketua Panitia Pengisian BPD Purwoasri 2026-2034 Ajak RT/RW Jaga Kondusivitas Desa saat sosialisasi.

22 Mei 2026 - 11:11 WIB

Ngeri !!! Bunga KSP Tabrak Permenkop Nomor 8 Tahun 2023, Kadiskop Jember Stop KSP Yang Tidak Ada Ijin.

21 Mei 2026 - 08:31 WIB

Proses Penyaluran Pupuk Subsidi dari Distributor Hingga ke Petani di UD PRATAMA Desa Pancakarya.

21 Mei 2026 - 08:14 WIB

Trending di Berita Nasional