Menu

Mode Gelap

Lampung · 11 Des 2019 19:34 WIB ·

Pilkades Serentak Mesuji Diikuti 73 Kandidat Dari 20 Desa


Pilkades Serentak Mesuji Diikuti 73 Kandidat Dari 20 Desa Perbesar

Mesuji – Rencana perhelatan pemilihan Kepala Desa serentak Kabupaten Mesuji yang akan dilaksanakan pada Kamis, 12 Desember 2019 akan diikuti 73 kandidat dari 20 desa dan 6 kecamatan, diantaranya Kecamatan Mesuji, Way Serdang, Simpang Pematang, Tanjung Raya, Mesuji Timur, dan Kecamatan Rawa Jitu Utara (RJU).

Marhakim Kepala Bidang Bina Pemerintahan dan Kelembagaan Desa, mewakili Sunardi selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mesuji mengatakan, untuk melaksanakan pilkades serentak, pihaknya sudah melakukan berbagai persiapan sejak 29 September 2019 lalu.

Klik Gambar

Dengan semua persiapan itu, Ia berharap pilkades Mesuji dapat terlaksana dengan baik, kondusif, aman dan damai. Sehingga kedepan dapat melahirkan pemimpin yang benar-benar mewakili masyarakat.

Baca Juga :   Pastikan Proses Pleno Penghitungan Rekapitulasi Di PPK Berjalan Aman Kapolres Mesuji Kembali Mengecek Langsung Situasi dan Memberikan Bantuan Kepada Petugas PPK

“Kita berharap, pilkades Mesuji dapat melahirkan pemimpin yang bisa menjadi bagian dari masyarakat, yang memiliki hasrat memajukan desa dari sektor pembangunan selama 6 tahun kedepan,” ungkapnya, Rabu, (11/12/19).

(agung)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tokoh Penting Dan Berpengaruh Besar Ajak Warga Menangkan Qudrotul Ihkwan – Hankam Hasan

23 November 2024 - 17:37 WIB

Pecah, Sepuluh Ribu Masyarakat Padati Kampanye Akbar Qudrotul-Hankam di Penawar Tama 

22 November 2024 - 11:01 WIB

Dipertanyakan Tokoh Masyarakat, PC PMII Soroti Rusunawa Pringsewu Terbengkalai Tanpa Penghuni

21 November 2024 - 23:09 WIB

Kontroversi Pembatalan Pasangan Calon di Kota Metro, Ini Kata Aliansi Cinta Metro

21 November 2024 - 19:15 WIB

Gebyar Pentas Seni SD Pertiwi Teladan Kota Metro Berlangsung Meriah

21 November 2024 - 13:29 WIB

Pengamat Sebut KPU RI dan Provinsi Tak Dapat Anulir SK KPU Metro Soal Diskualifikasi WARU

21 November 2024 - 12:42 WIB

Trending di Berita Indonesia