Menu

Mode Gelap

Berita Indonesia · 19 Okt 2023 09:23 WIB ·

Petani Terjerat Jeratan Narkotika: Drama Penangkapan oleh Polres Tulang Bawang


Petani Terjerat Jeratan Narkotika: Drama Penangkapan oleh Polres Tulang Bawang Perbesar

Kisah Gelap Seorang Petani yang Terpaksa Terjerat Narkoba

TULANG BAWANG – Bayang-bayang kegelapan kembali menyelimuti daerah ini ketika seorang petani, FA (27) asal Kampung Karya Makmur, Kecamatan Penawar Aji, terperangkap dalam jeratan narkotika jenis sabu. Drama penangkapan ini tidak hanya membawa malapetaka bagi sang petani, tetapi juga mengguncang keseharian Kampung Bandar Aji, Kecamatan Gedung Aji.

Plt. Kasatres Narkoba, Iptu Andy Ruswandy, SH, MH, mengungkapkan kronologi penangkapan yang dramatis ini. “Senin (16/10/2023) sekitar pukul 12.00 WIB, petugas berhasil menangkap FA di Kampung Bandar Aji. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif di Kecamatan Gedung Aji yang mengindikasikan adanya transaksi narkotika,” ungkapnya.

Klik Gambar

Dikisahkan Iptu Andy, petugas tiba di lokasi dengan berbekal informasi tentang seorang pria yang melakukan aktivitas mencurigakan di warung kopi. “Ketika petugas menggeledahnya, kami menemukan barang bukti berupa plastik klip berisi sabu seberat 0,38 gram yang tersembunyi dalam saku celananya. Selain itu, kami juga menyita ponsel merek Oppo warna hitam dan selembar tisu putih,” tambahnya.

Baca Juga :   Di Duga Pembayaran Publikasi Advertorial (ADV) T.A 2018  DPRD Tuba Tidak Jelas..?

Proses penangkapan ini bukan hanya sekadar menangkap seorang pelaku, tetapi juga mengungkap sisi kelam yang merayap di tengah-tengah masyarakat. FA kini menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, menghadapi kenyataan pahit akan hukuman yang menantinya.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang akan dijatuhkan melibatkan pidana seumur hidup, minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, dan denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar,” tegas Iptu Andy.

Baca Juga :   Walikota Surakarta Buka Resmi TMMD Sengkuyung Tahap I TA. 2019 Kota Surakarta

Penangkapan ini memberikan catatan kelam di sejarah kehidupan FA, seorang petani yang kini harus menghadapi konsekuensi dari perbuatannya. Masyarakat di sekitar Kampung Bandar Aji terkejut dengan razia yang membuka tabir kelam di tengah-tengah mereka. Drama penangkapan FA memberikan pelajaran berharga tentang dampak negatif penyalahgunaan narkotika di lingkungan kita.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Perkembangan Kasus: Petani di Sukowono Laporkan Pengrusakan Tanaman Tembakau ke Polisi, Kerugian Capai Rp15 Juta

27 Oktober 2025 - 16:14 WIB

MBG Bukan Sekedar Memberi Makan, Ia Menumbuhkan Asa Mendenyut kan Bangsa

19 Oktober 2025 - 09:50 WIB

PC Fatayat Pringsewu Gelar Pemilihan Duta Santri Tahun 2025 Tingkat Provinsi Lampung

18 Oktober 2025 - 23:11 WIB

Lamban Balak Khaja Basa, Penjaga Tradisi Sai Batin yang Tetap Menyala di Tanah Pringsewu

18 Oktober 2025 - 17:55 WIB

Peletakan Batu Pertama Koperasi Merah Putih, Langkah Nyata Menuju “Bangun Koperasi Desa Indonesia Jaya” di Desa Klompangan, Ajung,Jember.

18 Oktober 2025 - 11:13 WIB

Tugusari Jadi Salah Satu Titik Simbolis, Muspika Bangsalsari Sukses Ikuti Vicon Nasional Koperasi Merah Putih

18 Oktober 2025 - 09:44 WIB

Trending di Berita Indonesia