Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 25 Feb 2020 10:03 WIB ·

Pesta Sabu, Dua Warga Menggala Diringkus Polisi


Pesta Sabu, Dua Warga Menggala Diringkus Polisi Perbesar

Tulang Bawang (GS) – Dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial JS (31) dan MI (20) diringkus petugas Kepolisian dari Polsek Menggala, hari hari Senin (24/02/2020), sekira pukul 16.00 WIB, di Kampung Tua, Blok A, Kecamatan Menggala.

“Saat diringkus oleh petugas kami, kedua pria yang sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) sedang asyik berpesta sabu,” ujar Kapolsek Menggala Iptu Zulkifli mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Selasa (25/02/2020).

Baca Juga :   Rapat Pleno Terbuka Hasil Pemilu 2019 Ditingkat Kabupaten Tulang Bawang Telah Usai

Lanjutnya, para terduga pelaku ini diringkus berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa ada tiga orang laki-laki yang tidak di kenal sedang melakukan pesta narkotika di Kampung Tua, Blok A.

Klik Gambar

Berbekal informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama anggota langsung berangkat menuju ke TKP (tempat kejadian perkara) seperti yang disampaikan oleh warga. Disana petugas kami melihat ada tiga orang yang sedang asyik berpesta jenis sabu dan salah satu pelaku langsung melarikan diri saat melihat kedatangan petugas.

Baca Juga :   Tulang Bawang Kembali Meraih Penghargaan, 7 Kali Berturut-turut Pemkab Tulang Bawang Raih WTP

“Selain berhasil meringkus dua orang terduga pelaku, petugas kami juga berhasil mengamankan barbuk (barang bukti) berupa alat hisang sabu (bong) yang terbuat dari botol air mineral merk aqua, korek api gas, pirex yang di dalamnya masih terdapat sabu, plastik klip kecil yang berisi sabu dan HP (handphone) Mito warna putih,” ungkap Zulkifli.

Baca Juga :   Polres Tuba Luncurkan Program Warung Berkah

Saat ini para terduga pelaku sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Kejari Jember Minta Inspektorat Turun Terkait Laporan Warga Rowo Indah 

20 Juli 2026 - 19:41 WIB

Ribuan Warga Lampung Timur Hadir Di Festival UMKM Dan Nobar Piala Dunia 2026

19 Juli 2026 - 21:02 WIB

Senam Pagi Bersama Ibu PKK, Mahasiswa KKN Kolaborasi Unej dan Universitas Dr. Soekarjo Pererat Silaturahmi

19 Juli 2026 - 19:16 WIB

Pemkab Lamtim Dan Bapanas Salurkan Bantuan Pangan Bergizi di Sukadana

16 Juli 2026 - 20:05 WIB

Lampung Timur Siap Jadi Pusat Hilirisasi Singkong Nasional, Didukung Kemenperin

16 Juli 2026 - 20:00 WIB

Ketua Umum SMSI Kukuhkan Pokja Newsroom Jaga Desa di Lampung, Perkuat Sinergi Kawal Tata Kelola Pemerintahan Sampai ke Desa

16 Juli 2026 - 19:52 WIB

Trending di Bandar Lampung