Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 25 Feb 2020 10:03 WIB ·

Pesta Sabu, Dua Warga Menggala Diringkus Polisi


					Pesta Sabu, Dua Warga Menggala Diringkus Polisi Perbesar

Dengarkan postingan ini

Tulang Bawang (GS) – Dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial JS (31) dan MI (20) diringkus petugas Kepolisian dari Polsek Menggala, hari hari Senin (24/02/2020), sekira pukul 16.00 WIB, di Kampung Tua, Blok A, Kecamatan Menggala.

“Saat diringkus oleh petugas kami, kedua pria yang sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) sedang asyik berpesta sabu,” ujar Kapolsek Menggala Iptu Zulkifli mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Selasa (25/02/2020).

Baca Juga :   Miris...!!! Nasib Nenek Tua Renta Hidup Bersama Cucunya Keterbelakangan Mental Dirumah Tua

Lanjutnya, para terduga pelaku ini diringkus berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa ada tiga orang laki-laki yang tidak di kenal sedang melakukan pesta narkotika di Kampung Tua, Blok A.

Klik Gambar

Berbekal informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama anggota langsung berangkat menuju ke TKP (tempat kejadian perkara) seperti yang disampaikan oleh warga. Disana petugas kami melihat ada tiga orang yang sedang asyik berpesta jenis sabu dan salah satu pelaku langsung melarikan diri saat melihat kedatangan petugas.

Baca Juga :   Dua Lokasi Pungut Suara Pilkakam di Tuba Dipantau Langsung Wakapolda Lampung

“Selain berhasil meringkus dua orang terduga pelaku, petugas kami juga berhasil mengamankan barbuk (barang bukti) berupa alat hisang sabu (bong) yang terbuat dari botol air mineral merk aqua, korek api gas, pirex yang di dalamnya masih terdapat sabu, plastik klip kecil yang berisi sabu dan HP (handphone) Mito warna putih,” ungkap Zulkifli.

Baca Juga :   Rangka Peningkatan Imunitas Tubuh,Puskesmas Menggala Sukseskan 25 Program BMW

Saat ini para terduga pelaku sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Baca Lainnya

H.Rudi Hartono Siap Maju Dalam Pemilihan Walikota Metro 2024-2029

18 April 2024 - 18:34 WIB

Rahmat Mirzani Djausal Open House Untuk Masyarakat Umum di Kediamannya

12 April 2024 - 21:50 WIB

Bresedekah di Bulan Ramadhan, DPC APDESI Pringsewu Bagikan Takji

6 April 2024 - 20:20 WIB

Jelang lebaran, PTPN I Regional 5 Berangkatkan 10 Bus Mudik Gratis 2024

5 April 2024 - 20:31 WIB

Ikatan Keluarga Besar Istri Cabang Renteng Banjarsari Mengadakan Kegiatan Ramadhan dengan Bersedekah

5 April 2024 - 13:39 WIB

Kebun Silosanen Sumber tengah Ajak Muspika Buka bersama dengan Tema Sinergitas Ramadhan Berkah

5 April 2024 - 07:42 WIB

Trending di Daerah