Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 10 Des 2021 08:30 WIB ·

Persidangan Perkara No. 40 di PN Menggala TuBa, Terjadi Agak Tegang


Persidangan Perkara No. 40 di PN Menggala TuBa, Terjadi Agak Tegang Perbesar

Menggala Tulang Bawang, (gemasamudra), Sidang Lanjutan Perkara Perdata Matt Al Amin Kraying. S.H dan Kuasa Matt Al Amin Kraying, Suherman Bahar. S.H, dan Kuasa Hukum Hatialum Rehulina Silalahi. S.H (Ina Silalahi), Pada Hari ini Tanggal 09 Desember 2021, Sidang Perkara No. 40/pdt.g/2021 di Pengadilan Negeri Menggala Kabupaten Tulang Bawang Lampung di Lanjutkan Dengan Menunjuk Berkas.

“Dalam Persidangan Perkara No. 40 di Pengadilan Negeri Menggala Kabupaten Tulang Bawang, Terjadi Agak Tegang Karena ada Salah Satu Tergugat Saudara Pengeran Tehang Sudah Jelas Mengundurkan Diri Dengan Membuat Peryataan di Atas Matrai Waktu Sidang Mediasi, Waktu Sidang Lanjutan Aneh nya Saudara Pengeran Tehang Hadir Kembali, dan Pihak Penggugat Merasa Heran ada Apa Dengan Pengeran Tehang Yang Menyatakan Mundur Tiba-tiba Hadir Dalam Persidangan”.

Baca Juga :   Waduh !! Jamaah Asal Tulang Bawang terbagi Menjadi Dua Rombongan. Ini Penjelasan Pihak Kloter Haji.

Seterusnya Lurah Menggala Selatan Musolli. M.M Selaku ikut Tergugat Memperotes Hakim Ketua Dony Bahwa Pengeran Tehang Sudah Jelas Mengundurkan Diri, Lurah Juga Selaku Yang Punya Wilayah dan Tau Siapa-siapa Yang Mempunyai Hak Atau Surat di Perkara No. 40 ini, di Pengadilan Negeri Menggala Kabupaten Tulang Bawang.

Klik Gambar

Di Dalam Persidangan Malahan Ketua Hakim Dony Membela Tergugat Pengeran Tehang Mengikuti Lagi Persidangan, Pengacara Matt Al Amin Kraying, Hatialum Rehulina Silalahi. S.H (Ina Silalahi), Hanya Bisa Tersenyum Dengan Keputusan Ketua Hakim, Karena Merasa Udah Lelah Untuk Berdebat Dengan Hakim Dengan Keputusan Hakim, Kuasa Matt Al Amin Kraying, Suherman Bahar. S.H ikut Tersenyum Melihat Perdebatan itu.

Baca Juga :   Di Pringsewu, Sementara Waktu Tak Boleh Gelar Hajatan

Menurut Komandan Brigade 17 Laskar Merah Putih Mabes. IMP Suherman Bahar. S.H, Juga Kuasa Penuh, Waktu Persidangan Para Tergugat Masih ada Yang Gak Hadir, Yang Lebih Parahnya Lagi Selama Persidangan Perdata No. 40 ini, Pihak Kanwil BPN dan PUPR Provinsi Lampung Sangat Bandel Tidak Pernah Hadir. Padahal Mereka lah Yang Bisa Menentukan Siapa Yang Mempunyai Hak, Tuturnya.

Baca Juga :   Bupati Tulang Bawang Dukung Program Gubernur Lampung Kota Layak Anak

Seterusnya Sidang Yang Akan Datang di Tunda Pada Tanggal 22 Desember 2021. (Tim)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Disindir Soal Meritokrasi, Direktur Perumdam Way Sekampung Balas Sagang: “Jangan Asal Nuduh!”

4 Juli 2026 - 19:41 WIB

Sagang Nainggolan Soroti Pengelolaan PDAM Way Sekampung: “Jangan Harap Untung Jika Bukan Meritokrasi”

4 Juli 2026 - 03:27 WIB

Kapolres Lampung Timur Resmikan Bedah Rumah Ketiga dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80, Wujud Nyata Kepedulian kepada Masyarakat

30 Juni 2026 - 16:22 WIB

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lampung Timur Gelar Lomba E-Sport Kapolres Cup

29 Juni 2026 - 18:06 WIB

Tiga Langkah Peran PLKB, Wakil Bupati Azwar Hadi: Lakukan Pencegahan Stunting Melalui Tim Pendamping Keluarga

29 Juni 2026 - 17:20 WIB

Sekda Lamtim Mengapresiasi Inisiatif Masyarakat Adat Adanya Festival Budaya Sekappung Limo Migo

29 Juni 2026 - 16:09 WIB

Trending di Berita Terkini