Menu ✖

Mode Gelap

Berita Terkini · 10 Des 2021 08:30 WIB ·

Persidangan Perkara No. 40 di PN Menggala TuBa, Terjadi Agak Tegang


Persidangan Perkara No. 40 di PN Menggala TuBa, Terjadi Agak Tegang Perbesar

Menggala Tulang Bawang, (gemasamudra), Sidang Lanjutan Perkara Perdata Matt Al Amin Kraying. S.H dan Kuasa Matt Al Amin Kraying, Suherman Bahar. S.H, dan Kuasa Hukum Hatialum Rehulina Silalahi. S.H (Ina Silalahi), Pada Hari ini Tanggal 09 Desember 2021, Sidang Perkara No. 40/pdt.g/2021 di Pengadilan Negeri Menggala Kabupaten Tulang Bawang Lampung di Lanjutkan Dengan Menunjuk Berkas.

“Dalam Persidangan Perkara No. 40 di Pengadilan Negeri Menggala Kabupaten Tulang Bawang, Terjadi Agak Tegang Karena ada Salah Satu Tergugat Saudara Pengeran Tehang Sudah Jelas Mengundurkan Diri Dengan Membuat Peryataan di Atas Matrai Waktu Sidang Mediasi, Waktu Sidang Lanjutan Aneh nya Saudara Pengeran Tehang Hadir Kembali, dan Pihak Penggugat Merasa Heran ada Apa Dengan Pengeran Tehang Yang Menyatakan Mundur Tiba-tiba Hadir Dalam Persidangan”.

Baca Juga :   Biaya Perawatan Alat Berat Excavator DLH Pringsewu Patut Dipertanyakan Realisasinya

Seterusnya Lurah Menggala Selatan Musolli. M.M Selaku ikut Tergugat Memperotes Hakim Ketua Dony Bahwa Pengeran Tehang Sudah Jelas Mengundurkan Diri, Lurah Juga Selaku Yang Punya Wilayah dan Tau Siapa-siapa Yang Mempunyai Hak Atau Surat di Perkara No. 40 ini, di Pengadilan Negeri Menggala Kabupaten Tulang Bawang.

Klik Gambar

Di Dalam Persidangan Malahan Ketua Hakim Dony Membela Tergugat Pengeran Tehang Mengikuti Lagi Persidangan, Pengacara Matt Al Amin Kraying, Hatialum Rehulina Silalahi. S.H (Ina Silalahi), Hanya Bisa Tersenyum Dengan Keputusan Ketua Hakim, Karena Merasa Udah Lelah Untuk Berdebat Dengan Hakim Dengan Keputusan Hakim, Kuasa Matt Al Amin Kraying, Suherman Bahar. S.H ikut Tersenyum Melihat Perdebatan itu.

Baca Juga :   Bahas Pengamanan Mudik 2023, Tulang Bawang Barat Gelar Rakor Lintas Sektoral

Menurut Komandan Brigade 17 Laskar Merah Putih Mabes. IMP Suherman Bahar. S.H, Juga Kuasa Penuh, Waktu Persidangan Para Tergugat Masih ada Yang Gak Hadir, Yang Lebih Parahnya Lagi Selama Persidangan Perdata No. 40 ini, Pihak Kanwil BPN dan PUPR Provinsi Lampung Sangat Bandel Tidak Pernah Hadir. Padahal Mereka lah Yang Bisa Menentukan Siapa Yang Mempunyai Hak, Tuturnya.

Baca Juga :   Seruan GNPP 08 Provinsi Lampung : 2024 Pemilu Damai, Tidak Menyesatkan Masyarakat

Seterusnya Sidang Yang Akan Datang di Tunda Pada Tanggal 22 Desember 2021. (Tim)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Meriahkan Sukadana Ilir, Bupati Lamtim Buka Turnamen Bola Voli BNNK Cup 2026 Gaungkan Hidup Sehat Tanpa Narkoba

10 Oktober 2026 - 22:38 WIB

Gandeng IPB, Pemkab Lampung Timur Dorong Hilirisasi Potensi Pertanian Hingga SDM

8 Oktober 2026 - 13:29 WIB

Padamkan Api Karhutla, Polres Lamtim Dan Tim Gabungan Masuk Area Inti Perbatasan TNWK

7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Buka MUSDA V MUI di Rumah Dinas, Bupati Ela Tekankan Peran Ulama Jaga Kerukunan

6 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Revitalisasi TK Permata Hati: P2SP Diduga Diisi Keluarga, Pengadaan Libatkan Kontraktor

3 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Rotasi Jabatan di Pemkab Lamtim, Sekda Lantik Kabid Perpustakaan Dan Kabid Sarpras Disdikbud

2 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Trending di Berita Terkini