Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 10 Des 2021 08:30 WIB ·

Persidangan Perkara No. 40 di PN Menggala TuBa, Terjadi Agak Tegang


Persidangan Perkara No. 40 di PN Menggala TuBa, Terjadi Agak Tegang Perbesar

Menggala Tulang Bawang, (gemasamudra), Sidang Lanjutan Perkara Perdata Matt Al Amin Kraying. S.H dan Kuasa Matt Al Amin Kraying, Suherman Bahar. S.H, dan Kuasa Hukum Hatialum Rehulina Silalahi. S.H (Ina Silalahi), Pada Hari ini Tanggal 09 Desember 2021, Sidang Perkara No. 40/pdt.g/2021 di Pengadilan Negeri Menggala Kabupaten Tulang Bawang Lampung di Lanjutkan Dengan Menunjuk Berkas.

“Dalam Persidangan Perkara No. 40 di Pengadilan Negeri Menggala Kabupaten Tulang Bawang, Terjadi Agak Tegang Karena ada Salah Satu Tergugat Saudara Pengeran Tehang Sudah Jelas Mengundurkan Diri Dengan Membuat Peryataan di Atas Matrai Waktu Sidang Mediasi, Waktu Sidang Lanjutan Aneh nya Saudara Pengeran Tehang Hadir Kembali, dan Pihak Penggugat Merasa Heran ada Apa Dengan Pengeran Tehang Yang Menyatakan Mundur Tiba-tiba Hadir Dalam Persidangan”.

Baca Juga :   Budi Yulizar Menerangkan Atas Yang Terjadi Terhadap MSH

Seterusnya Lurah Menggala Selatan Musolli. M.M Selaku ikut Tergugat Memperotes Hakim Ketua Dony Bahwa Pengeran Tehang Sudah Jelas Mengundurkan Diri, Lurah Juga Selaku Yang Punya Wilayah dan Tau Siapa-siapa Yang Mempunyai Hak Atau Surat di Perkara No. 40 ini, di Pengadilan Negeri Menggala Kabupaten Tulang Bawang.

Klik Gambar

Di Dalam Persidangan Malahan Ketua Hakim Dony Membela Tergugat Pengeran Tehang Mengikuti Lagi Persidangan, Pengacara Matt Al Amin Kraying, Hatialum Rehulina Silalahi. S.H (Ina Silalahi), Hanya Bisa Tersenyum Dengan Keputusan Ketua Hakim, Karena Merasa Udah Lelah Untuk Berdebat Dengan Hakim Dengan Keputusan Hakim, Kuasa Matt Al Amin Kraying, Suherman Bahar. S.H ikut Tersenyum Melihat Perdebatan itu.

Baca Juga :   Gubernur Lampung Mendukung penuh Provinsi Lampung sebagai tuan rumah pelaksanaan Muktamar NU ke- 34

Menurut Komandan Brigade 17 Laskar Merah Putih Mabes. IMP Suherman Bahar. S.H, Juga Kuasa Penuh, Waktu Persidangan Para Tergugat Masih ada Yang Gak Hadir, Yang Lebih Parahnya Lagi Selama Persidangan Perdata No. 40 ini, Pihak Kanwil BPN dan PUPR Provinsi Lampung Sangat Bandel Tidak Pernah Hadir. Padahal Mereka lah Yang Bisa Menentukan Siapa Yang Mempunyai Hak, Tuturnya.

Baca Juga :   Penjabat Bupati Qudrotul Ikhwan Terlibat Aktif dalam Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Jangka Panjang

Seterusnya Sidang Yang Akan Datang di Tunda Pada Tanggal 22 Desember 2021. (Tim)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Jalan Sehat Dalam Rangka Hari Lahirnya Pancasila, Kolaborasi Dedy Dwi Setiawan Wakil Ketua DPRD dan Kadispora Kabupaten Jember.

1 Juni 2025 - 09:22 WIB

Kapolres Bersama PJU Polres Lamtim Makan Bakso di Kedai Resto Shini

31 Mei 2025 - 18:50 WIB

Bahas Penguatan Perempuan Berkarakter Korwil MGG Catur Teguh Wiyono Datangi Yuyun Salah Satu Wanita Karir Sukses Di Jember

31 Mei 2025 - 15:32 WIB

Finishing Bedah RTLH, Satgas TMMD Mulai Cat Rumah Dan Pasang Pintu

30 Mei 2025 - 09:30 WIB

Lampung Timur Kembali Menorehkan Prestasi Gemilang Kancah Internasional

29 Mei 2025 - 09:22 WIB

Ditulis Dugaan Cemarkan Nama Baik, Monica Monalisa Akan Laporkan ke Dewan Pers

28 Mei 2025 - 11:53 WIB

Trending di Berita Terkini