Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 30 Okt 2025 09:56 WIB ·

Pernyataan Diduga Menuduh Pelecehan Profesi Wartawan diindikasikan Oknum Guru MTSN 1 Jember Terkait Kasus Bullying.


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Korwil Jatim Holiyadi

Jember, Gemasamudra.com Polemik terkait kasus dugaan bullying yang terjadi di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Jember terus bergulir. Di tengah upaya penyelidikan dan klarifikasi, muncul pernyataan dari salah satu akun media sosial bernama Ella Yaumil Afiana diduga Oknum Guru MTSN 1 Jember yang menimbulkan reaksi dari kalangan jurnalis.

Dalam komentarnya di sebuah unggahan Facebook, akun tersebut menyinggung soal pemberitaan kasus tersebut dengan menyebut istilah “wartawan bodrex” dan menuduh adanya unsur pemerasan dalam peliputan berita.

Klik Gambar

Waktu kami Mengklarifikasi ke Pihak sekolah sempat berujar Abdul Barri Waka Humas Monggo Mengisi Buku Tamu , Tapi Gak ada Amplopnya, Kami sempat menyampaikan Kami datang hanya Butuh Klarifikasi, tidak Butuh AMPLOP.

Pernyataan itu dianggap sejumlah pihak sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan, yang seharusnya dijaga kehormatannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga :   Aksi Unjuk Rasa FSPMI Direspon Pihak Management PT Indomarco

Sejumlah jurnalis di Jember menyayangkan pernyataan tersebut. Mereka menilai komentar seperti itu dapat merusak citra profesi wartawan yang bekerja sesuai kode etik dan menjalankan fungsi kontrol sosial di masyarakat.

“Wartawan itu dilindungi undang-undang. Kalau ada yang merasa dirugikan dengan pemberitaan, silakan gunakan hak jawab atau klarifikasi secara resmi, bukan justru menuding di media sosial,” ujar salah satu jurnalis senior di Jember Ali Makhrus.

Baca Juga :   Dalam Penanganan Stunting Pemdes Wirowongso Membagikan Makanan Tambahan Bagi Balita Kurang Gizi dan Ibu Hamil KEK

Selain itu, komentar tersebut juga dikhawatirkan dapat memperkeruh suasana di tengah proses penyelidikan kasus bullying yang sedang berjalan. Publik diimbau untuk tidak menyebarkan opini yang belum tentu benar dan tetap menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak berwenang.

Pers memiliki peran penting dalam memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat. Karena itu, setiap pihak diharapkan dapat menghormati kerja-kerja jurnalistik dan menghindari pernyataan yang berpotensi merugikan profesi wartawan maupun lembaga pendidikan terkait.(Team)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum dari Law Firm Rudi&Partners, mendesak OJK untuk Ambil Langkah Tegas

30 Oktober 2025 - 09:51 WIB

Bulog Jember Sambut Kunjungan GWI, Bahas Sinergi Informasi dan Transisi Kelembagaan

29 Oktober 2025 - 22:10 WIB

Tubaba Art Festival #9 Segera Digelar, Ini Rangkaian Acaranya

29 Oktober 2025 - 22:08 WIB

PJ Kades Pancakarya Bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas Monitoring Penjualan Pupuk di Kios Pertanian UD Pratama

29 Oktober 2025 - 11:39 WIB

Achmad Fauzi Lantik Kasun Kresek, Tekankan Peningkatan Pelayanan Masyarakat

29 Oktober 2025 - 10:25 WIB

Anak di Bawah Umur Jadi Korban Penganiayaan di Metro, Pelaku Diduga Ayah Teman Korban

29 Oktober 2025 - 05:33 WIB

Trending di Berita Indonesia