Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 14 Jun 2025 06:39 WIB ·

Pergantian Antar Waktu (PAW) Serentak ditunda Begini Tanggapan Kepala Dinas DPMD !!!


Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

Korwil Jatim Holiyadi

Jember, Gemasamudra.com – Pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) serentak yang dijadwalkan pada bulan Oktober 2025, Kepala DPMD Kabupaten Jember, Adi Wijaya, dalam konferensi pers dengan awak media di ruang kerjanya, Jumat (13/06/2025), menyampaikan belum dapat memberikan jawaban pasti karena masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP).

Kami telah menerima surat edaran dari pusat melalui Kementerian Dalam Negeri pada Juni 2024, dan surat edaran dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jawa Timur pada April 2025, intinya dalam surat edaran tersebut mengamanatkan semua pemerintah daerah yang memiliki agenda PAW diminta untuk melakukan penundaan, sampai dengan terbitnya aturan pelaksanaan UU No. 3 tahun 2024 melalui peraturan pemerintah (PP),” ungkap Adi Wijaya.

Klik Gambar

Adi Wijaya juga menegaskan, hingga saat ini PP sebagai turunan dari UU tersebut belum diterbitkan.

Baca Juga :   Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Perangkat Desa Mangaran, dipimpin Langsung Kades H.Sukur 

“Kami telah melaporkan kepada Bupati bahwa pelaksanaan PAW di Kabupaten Jember ditunda, sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran yang mensyaratkan harus ada PP terlebih dahulu sebagai aturan lebih lanjut untuk pelaksanaan UU terbaru,” jelasnya

Dia menambahkan, ada perbedaan mendasar antara Pilkades serentak dengan PAW.

“Dalam pelaksanaan Pilkades PAW merupakan kewenangan Pemerintahan Desa. Namun bukan berarti kewenangan mutlak, karena dalam pelaksanaannya ada keterlibatan Camat. Sedangkan Camat merupakan kepanjangan Pemerintah Daerah yang terikat dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya.

Adi Wijaya menekankan jika pelaksanaan PAW dilakukan tanpa aturan yang jelas, ini dapat melanggar prosedur yang ada, di mana keterlibatan Camat merupakan syarat mutlak.

Baca Juga :   Tim NKI " Serentak Gerebek Pasar Bersholawat di 3 Kabupaten".

“Tanpa aturan yang jelas, Camat tidak dapat menyetujui pelaksanaannya.” tegasnya

Kepala DPMD Kabupaten Jember berharap agar masyarakat bersabar menunggu terbitnya aturan pelaksanaan Pilkades PAW.

“Masyarakat tidak perlu khawatir, sekarang beberapa Desa sudah ada Pj. nya, dan kewenangan Pj. sama dengan Kades Definitif.” tutupnya.(Agus Aidan).

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 53 kali

Baca Lainnya

Festival Usaha Mikro 2026 Resmi di Gelar, PAC LSN dan PAC Srikandi Kecamatan Ajung ikut Promosikan Produk UMKM Lokal.

21 Juli 2026 - 11:45 WIB

Aksi Donor Darah Terbaru Berhasil Himpun 41 Kantong Darah, kecamatan Kalisat jadi Lumbung Pendorong

20 Juli 2026 - 20:03 WIB

Pendidikan Kunci Utama Tingkatkan SDM Sekaligus Memutus Mata Rantai Kemiskinan Menurut Bupati Jember Gus Fawaid 

20 Juli 2026 - 18:15 WIB

Yonif 515/UTY Perkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat, Nobar Final Piala Dunia 2026

20 Juli 2026 - 10:13 WIB

JFC 1,95 Miliar Pemkab Jember dukung JFC

20 Juli 2026 - 08:32 WIB

KKN Kolaboratif UNEJ–Universitas Dr. Soekardjo Dukung Inovasi Desa Genteng Kulon, Membangun Generasi Siaga Melalui Program SIKIA

19 Juli 2026 - 20:31 WIB

Trending di Berita Nasional