Menu

Mode Gelap

Berita Indonesia · 21 Nov 2024 12:42 WIB ·

Pengamat Sebut KPU RI dan Provinsi Tak Dapat Anulir SK KPU Metro Soal Diskualifikasi WARU


Pengamat Sebut KPU RI dan Provinsi Tak Dapat Anulir SK KPU Metro Soal Diskualifikasi WARU Perbesar

 

METRO – Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro yang membatalkan pencalonan Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman sebagai peserta Pilkada Metro 2024 tidak dapat dijadikan objek sengketa.

Hal itu disampaikan Pengamat politik dari Program Studi Ilmu Pemerintahan (FISIP) Universitas Baturaja, Yahnu Wiguno Sanyoto kepada awak media, Kamis (21/11/2024).

Klik Gambar

Dirinya menanggapi Surat Keputusan (SK) KPU Kota Metro Nomor 421 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Metro Nomor 300 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024.

“Sekalipun ada objek sengketa pemilihan berupa SK KPU Kota Metro, namun objek tersebut tidak dapat disengketakan,” kata Yahnu.

Yahnu merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupat, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasal 5 huruf (c) yang menyatakan bahwa Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) dikecualikan untuk :

Baca Juga :   Satgas Yonif 509 Kostrad Kembali Memberikan Masyarakat Pelayanan Kesehatan Melalui TK Mamba

“Keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan terkait tindak pidana Pemilihan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.”

Adapun Pasal 4 ayat (3) berbunyi:

“Keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat keputusan KPU Provinsi atau surat keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagai objek sengketa Pemilihan.”

Sedangkan Pasal 4 ayat (4) berbunyi:

“Selain keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), objek sengketa Pemilihan dapat berupa berita acara KPU Provinsi atau berita acara KPU Kabupaten/Kota.”

Pria yang juga merupakan mantan Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung 2018-2023 itu menyebut bahwa Surat Keputusan KPU Kota Metro Nomor 422 Tahun 2024 tidak dapat dijadikan objek sengketa pemilihan.

Baca Juga :   Penandatanganan MoU Antara Kejaksaan negeri Jember dengan PT Perkebunan Nusantara 1 Regional 5 wilayah kebun Jember

“Selain tidak dapat disengketakan, objek sengketa dalam bentuk SK KPU Kota Metro juga tidak dapat di PT-TUN-kan atau dibawa ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,” tegas Yahnu.

Hal ini mengingat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 154 ayat (2) menyatakan bahwa:

“Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilihan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dilakukan setelah upaya administratif di Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota telah dilakukan.”

Atas dasar ini, lanjut Yahnu, tentu saja sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pasangan calon Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman, baik ke Bawaslu maupun ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, sebagai salah satu kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga :   Wakil Menteri Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Silmy Karim, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju

“KPU RI maupun KPU Provinsi Lampung sekalipun tidak dapat mengoreksi atau menganulir SK KPU Kota Metro karena dalam hal ini KPU Kota Metro hanya melaksanakan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu menindaklanjuti Putusan PN Metro,” jelas dia.

Yahnu mengingatkan agar Surat Keputusan KPU Kota Metro harus dimaknai sebagai keputusan KPU Kota Metro secara kelembagaan yang sekalipun dalam waktu dekat ini, Ketua dan Anggota KPU Kota Metro habis masa jabatannya.

Diketahui, komisioner KPU di 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung akan memasuki akhir masa jabatan pada Kamis (21/11/2024) besok.

“Tetapi keputusannya tetap berlaku dan tidak dapat diubah sehingga sudah tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat ditempuh. mengingat komisi pemilihan umum berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22E ayat (5) bersifat nasional, tetap, dan mandiri,” pungkas dia. (Red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 671 kali

Baca Lainnya

Polsek Ajung Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Lomba Agustusan Jember, WARTA RAKYAT.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Polsek Ajung menggelar berbagai kegiatan lomba Agustusan yang diikuti keluarga besar Polsek Ajung. Kegiatan tersebut mengusung semangat “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju” serta menjadi momentum untuk mempererat kebersamaan dan kekeluargaan di lingkungan Polsek Ajung. Lomba dilaksanakan di Latar Ijo pada Selasa, 25 Agustus 2025, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Seluruh keluarga besar Polsek Ajung diharapkan hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan tersebut dengan mengenakan dress code merah putih. Beragam perlombaan disiapkan untuk memeriahkan suasana, di antaranya estafet kardus, lomba makan kerupuk untuk anak-anak dan orang tua, serta lomba kempit balon. Tidak hanya menjadi hiburan, kegiatan tersebut juga menjadi sarana memperkuat rasa kebersamaan, kekompakan, dan semangat nasionalisme keluarga besar Polsek Ajung. Dengan semangat kemerdekaan, seluruh peserta diajak untuk menyatukan langkah, mempererat kebersamaan, dan merayakan kemerdekaan melalui kegiatan yang penuh keceriaan. Kegiatan lomba Agustusan tersebut berlangsung dalam suasana meriah dan penuh keakraban sebagai bagian dari perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-81.

27 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Sangat Fantastis!!! Anggaran Revitalisasi SDN Wonorejo 01 Capai Rp864 Juta

27 Agustus 2026 - 09:02 WIB

Murka’i PJ Kades Pancakarya Garda terdepan Dukung Pelayanan Kesehatan  Program Homcare 

26 Agustus 2026 - 22:19 WIB

Wali Kota Metro Lepas Peserta OJT Reguler Batch 38 IDEA Indonesia, Siap Ditempatkan di Hotel Bintang 3, 4 dan 5 tim diskominfo26 Agustus 2026 

26 Agustus 2026 - 18:19 WIB

DPRD Lamtim 27 Tahun: Kolaborasi Tanpa Hilangkan Fungsi Kontrol

18 Agustus 2026 - 18:21 WIB

Oknum Kades di Jember Diduga Menggadaikan Mobil Rental Daihatsu

18 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Trending di Berita Nasional