Menu ✖

Mode Gelap

Berita Indonesia · 21 Nov 2024 12:42 WIB ·

Pengamat Sebut KPU RI dan Provinsi Tak Dapat Anulir SK KPU Metro Soal Diskualifikasi WARU


Pengamat Sebut KPU RI dan Provinsi Tak Dapat Anulir SK KPU Metro Soal Diskualifikasi WARU Perbesar

 

METRO – Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro yang membatalkan pencalonan Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman sebagai peserta Pilkada Metro 2024 tidak dapat dijadikan objek sengketa.

Hal itu disampaikan Pengamat politik dari Program Studi Ilmu Pemerintahan (FISIP) Universitas Baturaja, Yahnu Wiguno Sanyoto kepada awak media, Kamis (21/11/2024).

Klik Gambar

Dirinya menanggapi Surat Keputusan (SK) KPU Kota Metro Nomor 421 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Metro Nomor 300 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024.

“Sekalipun ada objek sengketa pemilihan berupa SK KPU Kota Metro, namun objek tersebut tidak dapat disengketakan,” kata Yahnu.

Yahnu merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupat, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasal 5 huruf (c) yang menyatakan bahwa Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) dikecualikan untuk :

Baca Juga :   Harapan Masyarakat, Sumatera Akan Menjadi Bagian Yang Akan Dibenahi Oleh Bapak Chairul Tanjung Jika Menang Berdamping Dengan Jokowi

“Keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan terkait tindak pidana Pemilihan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.”

Adapun Pasal 4 ayat (3) berbunyi:

“Keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat keputusan KPU Provinsi atau surat keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagai objek sengketa Pemilihan.”

Sedangkan Pasal 4 ayat (4) berbunyi:

“Selain keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), objek sengketa Pemilihan dapat berupa berita acara KPU Provinsi atau berita acara KPU Kabupaten/Kota.”

Pria yang juga merupakan mantan Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung 2018-2023 itu menyebut bahwa Surat Keputusan KPU Kota Metro Nomor 422 Tahun 2024 tidak dapat dijadikan objek sengketa pemilihan.

Baca Juga :   Bina Marga Dinas PUPR Tubaba, Perluas Pemerataan Pembangunan Jalan

“Selain tidak dapat disengketakan, objek sengketa dalam bentuk SK KPU Kota Metro juga tidak dapat di PT-TUN-kan atau dibawa ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,” tegas Yahnu.

Hal ini mengingat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 154 ayat (2) menyatakan bahwa:

“Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilihan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dilakukan setelah upaya administratif di Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota telah dilakukan.”

Atas dasar ini, lanjut Yahnu, tentu saja sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pasangan calon Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman, baik ke Bawaslu maupun ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, sebagai salah satu kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga :   Pihak Rumah Sakit Mutiara Bunda Datangi Pihak Keluarga Pasien,Hal ini Yang di Lakukannya

“KPU RI maupun KPU Provinsi Lampung sekalipun tidak dapat mengoreksi atau menganulir SK KPU Kota Metro karena dalam hal ini KPU Kota Metro hanya melaksanakan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu menindaklanjuti Putusan PN Metro,” jelas dia.

Yahnu mengingatkan agar Surat Keputusan KPU Kota Metro harus dimaknai sebagai keputusan KPU Kota Metro secara kelembagaan yang sekalipun dalam waktu dekat ini, Ketua dan Anggota KPU Kota Metro habis masa jabatannya.

Diketahui, komisioner KPU di 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung akan memasuki akhir masa jabatan pada Kamis (21/11/2024) besok.

“Tetapi keputusannya tetap berlaku dan tidak dapat diubah sehingga sudah tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat ditempuh. mengingat komisi pemilihan umum berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22E ayat (5) bersifat nasional, tetap, dan mandiri,” pungkas dia. (Red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 672 kali

Baca Lainnya

Meriahkan Sukadana Ilir, Bupati Lamtim Buka Turnamen Bola Voli BNNK Cup 2026 Gaungkan Hidup Sehat Tanpa Narkoba

10 Oktober 2026 - 22:38 WIB

Gandeng IPB, Pemkab Lampung Timur Dorong Hilirisasi Potensi Pertanian Hingga SDM

8 Oktober 2026 - 13:29 WIB

Padamkan Api Karhutla, Polres Lamtim Dan Tim Gabungan Masuk Area Inti Perbatasan TNWK

7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Buka MUSDA V MUI di Rumah Dinas, Bupati Ela Tekankan Peran Ulama Jaga Kerukunan

6 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Muspika Ajung Beri Surprise Danposramil, Tegaskan Sinergi Jaga Kondusivitas Wilayah

5 Oktober 2026 - 21:36 WIB

Inspeksi Klinik MMC Menggala Usai Pasien Pingsan di Depan Klinik

5 Oktober 2026 - 18:30 WIB

Trending di Lampung