Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 16 Jun 2020 21:06 WIB ·

Pengadilan Negeri Menggala Meningkatkan Pelayanan Pemberian Informasi Secara Efektif dan Efisien


Pengadilan Negeri Menggala Meningkatkan Pelayanan Pemberian Informasi Secara Efektif dan Efisien Perbesar

Gemasamudra.com

Tulang Bawang – (GS) – Sebagai salah satu penyelenggara pelayanan publik, Pengadilan Negeri (PN) Menggala meningkatkan pelayanan pemberian informasi secara efektif dan efisien kepada masyarakat, karena tujuan ini sesuai dengan reformasi birokrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berorientasi pada visi terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung.

Untuk itu, PN Menggala luncurkan program SiBersi yang digunakan sebagai layanan pemberian informasi menggunakan aplikasi WhatsApp dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang prima, demikian dikatakan oleh Ketua PN Menggala Aris Fitra Wijaya, Selasa (16/06/2020).

Baca Juga :   Mau Tahu Nama Nama Siswa Asal Lampung Lolos Seleksi SMA Taruna Nusantara, Ini Daftar nya ..

“SiBersi sebagai media penyalur informasi kepada masyarakat berperan untuk menjawab pertanyaan seputar pelayanan pada PN Menggala, sehingga dengan cara ini, kehadiran pengadilan dapat hadir dan melayani masyarakat dalam memberikan informasi secara efisien dan efektif, cepat, sederhana, dan berkualitas,” ucap Aris.

Klik Gambar

Selain itu, tambah Aris, peluncuran SiBersi ini merupakah sebuah karya nyata dalam menjembatani masyarakat dengan pengadilan secara cepat dan sederhana, dimana, masyarakat tidak perlu datang ke pengadilan untuk meminta informasi.

Baca Juga :   Rapat Paripurna DPRD, Pj Bupati Pringsewu Ucapkan Selamat Kepada Bupati & Wabup Terpilih

“Melalui SiBersi, masyarakat bisa langsung mengirimkan pertanyaan pengadilan ke PN Menggala melalui WhatsApp SiBersi. Nantinya, jawaban akan disampaikan secara langsung oleh operator SiBersi kepada masyarakat tersebut,” tambahnya.

Untuk masyarakat, bisa mengajukan pertanyaan atau informasi mengenai persyaratan permohonan perubahan nama, persyaratan pengajuan gugatan atau informasi salinan putusan.

“Sedangkan untuk pertanyaan tentang masalah perkara atau pengaduan bukan merupakan obyek pelayanan informasi melalui SiBersi,” pungkasnya.

Baca Juga :   Bupati Lampung Tengah Berikan Izin 54 UKM Kecamatan Kotagajah

Penulis : Edi Supriadi

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Dugaan Korupsi DD Tahun 2024 di Pekon Gumuk Mas Sedang Ditelaah Kejari Pringsewu

15 Juli 2025 - 13:35 WIB

Perampasan Sepeda Motor Terjadi Lagi Di Tanggamus

15 Juli 2025 - 11:53 WIB

tempat olah raga dengan peralatan modern dan terjamin keamanannya “Studio Gym” yang berlokasi di Jl.Raya Gambirono no.16 Curah cabe.

11 Juli 2025 - 13:40 WIB

HAK JAWAB COFFE & RESTO UMMIKA SOAL PEMBERITAAN DI MEDIA GEMASAMUDERA

10 Juli 2025 - 14:06 WIB

Pihak Misni Dikuasakan pada Catur Teguh Wiyono Akhirnya Lakukan Kesepakatan Damai Dengan H.Abdullah Aang Terkait Pengembalian Hutang

10 Juli 2025 - 11:30 WIB

PJ Kades Pancakarya Achmad Fauzi Menghadiri Pelaksanaan Ikrar Wakaf Mesjid Al Ikhlas.

8 Juli 2025 - 16:37 WIB

Trending di Daerah