Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 16 Jun 2020 21:06 WIB ·

Pengadilan Negeri Menggala Meningkatkan Pelayanan Pemberian Informasi Secara Efektif dan Efisien


Pengadilan Negeri Menggala Meningkatkan Pelayanan Pemberian Informasi Secara Efektif dan Efisien Perbesar

Gemasamudra.com

Tulang Bawang – (GS) – Sebagai salah satu penyelenggara pelayanan publik, Pengadilan Negeri (PN) Menggala meningkatkan pelayanan pemberian informasi secara efektif dan efisien kepada masyarakat, karena tujuan ini sesuai dengan reformasi birokrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berorientasi pada visi terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung.

Untuk itu, PN Menggala luncurkan program SiBersi yang digunakan sebagai layanan pemberian informasi menggunakan aplikasi WhatsApp dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang prima, demikian dikatakan oleh Ketua PN Menggala Aris Fitra Wijaya, Selasa (16/06/2020).

Baca Juga :   Masa Orientasi Siswa (MOS) Untuk Murid-Murid Baru SMP Bina Desa Bagi-bagi Sembako kepada 15 warga yang kurang Mampu

“SiBersi sebagai media penyalur informasi kepada masyarakat berperan untuk menjawab pertanyaan seputar pelayanan pada PN Menggala, sehingga dengan cara ini, kehadiran pengadilan dapat hadir dan melayani masyarakat dalam memberikan informasi secara efisien dan efektif, cepat, sederhana, dan berkualitas,” ucap Aris.

Klik Gambar

Selain itu, tambah Aris, peluncuran SiBersi ini merupakah sebuah karya nyata dalam menjembatani masyarakat dengan pengadilan secara cepat dan sederhana, dimana, masyarakat tidak perlu datang ke pengadilan untuk meminta informasi.

Baca Juga :   Pecahkan Permasalahan Sampah, Babinsa Kadipiro Komsos Dengan Warga

“Melalui SiBersi, masyarakat bisa langsung mengirimkan pertanyaan pengadilan ke PN Menggala melalui WhatsApp SiBersi. Nantinya, jawaban akan disampaikan secara langsung oleh operator SiBersi kepada masyarakat tersebut,” tambahnya.

Untuk masyarakat, bisa mengajukan pertanyaan atau informasi mengenai persyaratan permohonan perubahan nama, persyaratan pengajuan gugatan atau informasi salinan putusan.

“Sedangkan untuk pertanyaan tentang masalah perkara atau pengaduan bukan merupakan obyek pelayanan informasi melalui SiBersi,” pungkasnya.

Baca Juga :   PT Tanjung Karang Ambil Sumpah 24 Advokat PAI

Penulis : Edi Supriadi

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Dpd Pekat IB Kota Metro Bagikan Sembako

14 Februari 2025 - 17:48 WIB

Haru, Pemkab Pringsewu Gelar Pelepasan Pj Bupati Marindo Kurniawan

14 Februari 2025 - 15:54 WIB

Susun RKPD Tahun 2026 Kecamatan Limau Gelar Musrenbang

13 Februari 2025 - 20:02 WIB

Kado Ulang Tahun, Warga Dapat Cek Kesehatan Gratis

13 Februari 2025 - 11:26 WIB

Musrenbang Kecamatan Metro Selatan Sekda Kota Metro mengapresiasikan Si-Keling

12 Februari 2025 - 17:59 WIB

Pj Bupati Tulang Bawang Ferli Yuledi.,SP.,MM.,MT Menghadiri Rapat Pleno Terbuka Cabup dan Wabup Tulang Bawang Terpilih

10 Februari 2025 - 11:00 WIB

Trending di Berita Media Global