Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 25 Okt 2021 14:47 WIB ·

Pendampingan Hukum Kejari Pringsewu Selamatkan Rp48 Miliar dari Dana Desa


Pendampingan Hukum Kejari Pringsewu Selamatkan Rp48 Miliar dari Dana Desa Perbesar

Gemasamudra.com

Pringsewu | Kejaksaan Negeri Pringsewu mengklaim melakukan penyelamatan terhadap keuangan negara sebesar Rp48 miliar dari dana desa (DD). Uang itu bersumber dari pendampingan hukum dari alokasi DD 2021 untuk bantuan langsung tunai (BLT). “Total uang negara yang telah kami selamatkan sebesar Rp48.866.400.000,” kata Kajari Pringsewu Ade Indrawan saat melakukan pendampingan hukum di Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo, Senin (25/10).

Pendampingan yang dilakukan untuk menghindari potensi penyaluran bantuan yang salah sasaran. Dimana ketidaktepatan sasaran bantuan bisa berakibat terjadi penguapan anggaran yang menimbulkan kerugian negara. “Bisa berimplikasi kepada hukum pidana. Tapi ketika ada pendampingan hukum, berdasarkan penilaian kami  sudah tepat sasaran dan bisa menyelamatkan uang negara,” ungkapnya

Baca Juga :   PJS Bupati Lampung Selatan Sampaikan KUA, PPAS Dan APBD Tahun Anggaran 2021

Selain itu, Kejari Pringsewu mulai bulan ini melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menerapkan instrument pendampingan hukum terkait penyaluran bantuan melalui E-warong.

Klik Gambar

Dengan melakukan penerapan sistem harga barang sesuai harga pasar yang saat ini KPM belanjakan, lanjutnya, potensi kebocoran keuangan negara bisa dihindari.
“Katalisator harga dari Diskoperindag,” tambahnya.

Baca Juga :   Brigjen Pol. Drs. Agus Andrianto SH Resmi Menjabat Kapolda Baru Di Sumut

Diketahui, dari 125 pekon/desa yang ada di Kabupaten Pringsewu, ada 2 pekon yang tidak mengikuti pendampingan hukum dari Kejari Pringsewu. Diantaranya Pekon Sukoharum dan Kutawaringin, dua pekon yang ada di Kecamatan Adiluwih.

Wakil Bupati Fauzi meminta kepada  Dina Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon untuk mengatasi permasalah tersebut. “Kenapa harus ada pekon yang tidak meminta pendampingan hukum, padahal ini kan bisa jadi momen agar kepala pekon melek hukum,” kata Fauzi.

Baca Juga :   Walikota Metro Menerima Audensi Tim Profesi Ahli kontruksi.Arsitektur Serta MEP Pemkot Metro

Acara tersebut juga dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan,  Politik dan Hukum Relawan, Kadis PMP Eko Sumarmi, Kabag Hukum , Camat se-Kabupaten Pringsewu, DPK Apdesi se- Kabupaten Pringsewu dan serta lima kepala pekon dari Kecamatan Gadingrejo. (Red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

PMI Kabupaten Jember Bekali KSR Tata Kelola Logistik Yang Baik, Sebagai Tugas Kemanusiaan 

21 Juli 2026 - 12:59 WIB

Gus Fawait Tegaskan Dukungan Presiden untuk Petani dan UMKM : Festival Kemudahan Perlindungan Usaha Mikro di Jember 

21 Juli 2026 - 12:23 WIB

Festival Usaha Mikro 2026 Resmi di Gelar, PAC LSN dan PAC Srikandi Kecamatan Ajung ikut Promosikan Produk UMKM Lokal.

21 Juli 2026 - 11:45 WIB

Aksi Donor Darah Terbaru Berhasil Himpun 41 Kantong Darah, kecamatan Kalisat jadi Lumbung Pendorong

20 Juli 2026 - 20:03 WIB

Kejari Jember Minta Inspektorat Turun Terkait Laporan Warga Rowo Indah 

20 Juli 2026 - 19:41 WIB

Pendidikan Kunci Utama Tingkatkan SDM Sekaligus Memutus Mata Rantai Kemiskinan Menurut Bupati Jember Gus Fawaid 

20 Juli 2026 - 18:15 WIB

Trending di Berita Nasional