Kabupaten Lampung Timur 2023 menyelenggarakan pemilihan kepala desa serentak yang diikuti oleh 112 desa yang bergairah. Selayaknya sebuah pesta demokrasi, masyarakat pun bersemangat untuk mengikuti proses pemilihan kepala desa di daerah mereka.
Namun, beberapa desa menghadapi kendala dalam jumlah bakal calon kepala desa yang mencapai tujuh orang. Salah satunya terjadi di Desa Labuhan Ratu Satu, Kecamatan Way Jepara. Hal ini menciptakan suasana yang cukup mengejutkan, mengingat lazimnya jumlah calon kepala desa tidak melebihi lima orang.
Menurut Peraturan Bupati Lampung Timur No 12 Tahun 2023, saat jumlah calon melebihi lima orang, desa harus menyelenggarakan tes tambahan. Tes tambahan tersebut mencakup beberapa kriteria seperti pengalaman kerja, tingkat pendidikan, usia, dan juga tes tertulis.
Sayangnya, panitia pemilihan kepala desa di Desa Labuhan Ratu Satu terkendala dalam pengambilan nomor urut. Padahal, tes tertulis telah diselenggarakan pada 22 September 2023. Pengumuman yang seharusnya dilakukan paling lambat 29 September 2023 pun belum juga disampaikan.
Pengacara Chandra Bangkit Saputra, S.H., mengungkapkan kekhawatirannya terhadap situasi ini. Ia menegaskan, “Saya mengajak panitia pemilihan untuk mematuhi aturan dan jadwal tahapan pemilihan kepala desa serentak di Lampung Timur tahun 2023. Jangan sampai kerja panitia terlihat tidak profesional, yang pada akhirnya berdampak pada kondisi masyarakat desa.”
Selanjutnya, Bupati Lampung Timur, Bapak Dawam Rahardjo, juga diharapkan turut andil menjaga situasi kondusif. Chandra menambahkan, “Bupati harus aktif memastikan proses pemilihan kepala desa ini tidak mengganggu suasana pemilu umum 2024 nanti.”
Kita sebagai warga perlu selalu ingat pentingnya pemilihan kepala desa karena akan berpengaruh terhadap pembangunan dan kemajuan desa kita di masa mendatang.
Oleh karena itu, mari kita bersama-sama mendukung kelancaran pemilihan kepala desa serentak di Lampung Timur agar berjalan dengan kondusif dan lancar demi kebaikan dan stabilitas desa kita.(Eko)