Menu

Mode Gelap

Daerah · 12 Jun 2025 11:07 WIB ·

Pemerintah Ubek-ubek Masyarakat Tertib Berlalu Lintas dan Bayar Pajak, Kadishub Jember: Banyak Plat Merah Tak Uji KIR Terus Piye???


Pemerintah Ubek-ubek Masyarakat Tertib Berlalu Lintas dan Bayar Pajak, Kadishub Jember: Banyak Plat Merah Tak Uji KIR Terus Piye??? Perbesar

Korwil Jatim Holiyadi

Jember, Gemasamudra . com – Tim gabungan Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda), Kepolisian Resort Jember dan dinas terkait lainnya beberapa waktu lalu ubek-ubek pengendara kendaraan bermotor untuk tertib berlalulintas dan taat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Operasi gabungan Bapenda, Samsat dan Kepolisian Resor Jember itu berlangsung, pada Selasa (21/5/20), di Jalan Simpang 4 SMP 2 Jember, dan di Jalan Raya Jember-Lumajang, Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember pada Kamis 5 Juni 2025.

Klik Gambar

Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan dengan muatan berlebih (Odol) dan dimensi tidak sesuai ketentuan.

Anehnya, operasi gabungan itu ditengarai tidak menyasar pada kendaraan plat merah milik pemerintah Kabupaten Jember, pasalnya, sejumlah kendaraan truk sampah plat merah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan kondisi mati pajak, STNK dan mati uji berkala (KIR) bebas mengaspal di wilayah hukum Polres Jember.

Baca Juga :   Polda Lampung Menggelar Upacara Hari Ulang Tahun Satpam Ke-39 Bersama Sejumlah Satpam, TNI, Sat Pol PP, Senkom, dan Polri serta Dinas Terkait

Pantau transparansi.co.id terlihat truk sampah plat merah dan motor patroli Dishub Jember dengan kondisi TNKB berakhir 2024 masih bebas beroperasi.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Jember, Agus, menyampaikan bahwa penindakan kendaraan yang melanggar ketentuan khususnya kendaraan angkutan barang dan penumpang bukan kewenangannya.

Agus menyebut penindakan hukum melekat pada pihak kepolisian.

Ia menyampaikan berdasarkan UU nomor 22 tahun 2022 Dishub punya kewenangan dalam pengawasan di terminal dan jembatan timbang.

“Kenapa Dishub tidak mengawasi?karena tidak punya kewenangan. Dalam pengawasan dan penindakan ada di kepolisian,” kata Agus Kadishub Jember kepada wartawan, Selasa.

Baca Juga :   Layani Rute Jakarta, Bali, hingga Madura Dishub Jember Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2026.

Dengan tegas agus menyatakan bahwa kendaraan angkutan barang dan penumpang tidak terkecuali kendaraan plat merah wajib dilakukan uji kendaraan secara berkala untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan.

Hal itu berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang Uji Berkala Kendaraan Bermotor.

“Kalo berbicara undang- undang, ya, setiap kendaraan bermotor di jalan harus diuji untuk memenuhi standart teknis layak jalan, tidak hanya kendaraan milik umum, kendaraan milik pemerintah pun juga wajib uji KIR,” tegas Agus.

Menurut Agus, pihaknya tahun lalu sudah meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kaitannya dengan sejumlah kendaraan barang milik pemerintah Kabupaten Jember untuk dilakukan uji kendaraan bermotor secara berkala.

“Sejak dilakukan gratis (biaya uji KIR) Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) tahun lalu saya sudah bersurat kepada bupati untuk kendaraan pemerintah diujikan di kantor dishub Jember dengan kriteria tidak ada retribusi dan denda, tapi tidak ada keputusan,” jelasnya.

Baca Juga :   Buka Musrengbang : Gubernur, Tingkatkan SDM dan Pembangunan Menuju Lampung Berjaya

Agus membenarkan adanya puluhan kendaraan truk sampah DLH dan kendaraan dinas lainnya tidak bisa dilakukan uji kelayakan kendaraan secara berkala.

Menurut dia, hal itu terjadi akibat efisiensi anggaran dari pemerintah.

“Secara fakta, tahun 2025 banyak kendaraan pemerintah tidak bisa (Uji KIR) karena efisiensi anggaran,” ujarnya.

Namun demikian, Agus meminta kepada perusahaan angkutan, masyarakat dan pemerintah dalam hal ini kendaraan barang milik OPD Pemkab Jember untuk tertib berlalu lintas dan dilakukan uji kelayakan kendaraan bermotor (Uji KIR) secara berkala demi keselamatan bersama(**)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 113 kali

Baca Lainnya

Belum Berizin, Toko Keramik di Pringsewu Utara Dihentikan Sementara

7 April 2026 - 10:44 WIB

Munzirin Menang Tipis dalam Pemilihan PAW Kepala Pekon Banjar Agung Limau

6 April 2026 - 20:11 WIB

MGG Beri Dukungan Penuh, Kejurcab Domino ORADO Jember Jadi Momentum Lahirnya Atlet Berprestasi

2 April 2026 - 15:30 WIB

AKP Nissin Kapolsek Sempol Bantu Korban Kecelakaan.

27 Maret 2026 - 20:37 WIB

Polemik Infaq ASN Pringsewu Memanas: Gaji Dipotong Tanpa Persetujuan, Sekda Minta Korban Melapor

16 Maret 2026 - 23:30 WIB

SDN Antirogo 04 Sumbersari Gelar Aksi Sosial Berbagi Takjil dan Bukber 

8 Maret 2026 - 22:50 WIB

Trending di Jawa Timur