Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 21 Sep 2020 19:04 WIB ·

Pelaku Perompak Kapal asal Kota Jambi, Dibekuk Petugas Polsek Rawa Jitu Selatan


Pelaku Perompak Kapal asal Kota Jambi, Dibekuk Petugas Polsek Rawa Jitu Selatan Perbesar

Gemasamudra.com

Tulang Bawang – (GS) – Sempat lari dan bersembunyi di Perairan Tulang Bawang, pelaku perompakan kapal berhasil dibekuk petugas Polsek Rawa Jitu Selatan bersama Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Tanjab Timur, Polda Jambi.

Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Wagimin mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-34/VIII/SPK/Res Tanjab Timur, tanggal 13 Agustus 2020.

“Pelaku ini merupakan pelaku utama dan pimpinan para pelaku yang melakukan tindak pidana perompakan kapal, yang terjadi hari Rabu (12/08/2020), sekira pukul 20.00 WIB, di wilayah perairan ambang luar laut wilayah hukum Polres Tanjab Timur,” ujar Iptu Wagimin, Senin (21/09/2020).

Klik Gambar

Lebih lanjut Wagimin mengatakan, tindak pidana perompakan kapal tersebut berada pada titik koordinat 00°48.551’S  104°02.483’E.

Baca Juga :   Keluarga Polisi yang Gugur di Mako Brimob Kapolri Beri Bantuan

“Berbekal laporan polisi yang dibawa oleh petugas Satpolair Polres Tanjab Timur, kami bersama-sama melakukan penyelidikan untuk mencari tahu dimana keberadaan pelaku utama tindak pidana perompakan kapal,” ujar Wagimin.

Berkat kerja keras dan keuletan petugas dilapangan, hari Sabtu (19/09/2020), sekira pukul 01.00 WIB, pelaku utama perompakan kapal ini berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi di perairan Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

Baca Juga :   Pemuda asal Lampung Tengah Bawa Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

“Adapun identitas pelaku berinisial SA als AI (44), berprofesi nelayan, warga Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi,” bebernya

Usai berhasil ditangkap, selanjutnya pelaku berinisial SA als AI langsung dibawa oleh petugas menuju ke Mako Satpolair Polres Tanjab Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 439 KUHPidana tentang tindak pidana perompakan kapal, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.

Baca Juga :   Ketua PMI Lampung Barat Edi Novial Lantik Pengurus Sibat Air Hitam dan Gedung Surian

Penulis : Edi Supriadi

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Konser Denny Caknan Meriahkan HUT ke-27 Kabupaten Lampung Timur Ribuan Warga Padati Lapangan Sribawono

25 April 2026 - 14:55 WIB

Pelepasan Siswa SMA Taruna Gajah Mada Metro Angkatan ke-29

25 April 2026 - 11:32 WIB

Sampah Jadi Energi, Lamtim Mulai Bangun TPST Berbasis Refuse Derived Fuel

24 April 2026 - 16:34 WIB

Penanaman Pohon Warnai HUT ke-27 Lampung Timur, Bupati Ela Tekankan Kelestarian Lingkungan

24 April 2026 - 16:16 WIB

Turnamen Domino ORADO Tuba Siapkan Hadiah Jutaan Rupiah

23 April 2026 - 16:59 WIB

Satu Atap Belasan Nyawa: Nestapa Keluarga Yuliarti di Pringsewu Barat Terjepit Kemiskinan dan Birokrasi ‎

22 April 2026 - 17:35 WIB

Trending di Berita Indonesia