Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 21 Sep 2020 19:04 WIB ·

Pelaku Perompak Kapal asal Kota Jambi, Dibekuk Petugas Polsek Rawa Jitu Selatan


Pelaku Perompak Kapal asal Kota Jambi, Dibekuk Petugas Polsek Rawa Jitu Selatan Perbesar

Gemasamudra.com

Tulang Bawang – (GS) – Sempat lari dan bersembunyi di Perairan Tulang Bawang, pelaku perompakan kapal berhasil dibekuk petugas Polsek Rawa Jitu Selatan bersama Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Tanjab Timur, Polda Jambi.

Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Wagimin mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-34/VIII/SPK/Res Tanjab Timur, tanggal 13 Agustus 2020.

“Pelaku ini merupakan pelaku utama dan pimpinan para pelaku yang melakukan tindak pidana perompakan kapal, yang terjadi hari Rabu (12/08/2020), sekira pukul 20.00 WIB, di wilayah perairan ambang luar laut wilayah hukum Polres Tanjab Timur,” ujar Iptu Wagimin, Senin (21/09/2020).

Klik Gambar

Lebih lanjut Wagimin mengatakan, tindak pidana perompakan kapal tersebut berada pada titik koordinat 00°48.551’S  104°02.483’E.

Baca Juga :   Fauzi Calon Kandidat Bupati Pringsewu, Mantan Wakil Bupati Terkaya Se-Lampung

“Berbekal laporan polisi yang dibawa oleh petugas Satpolair Polres Tanjab Timur, kami bersama-sama melakukan penyelidikan untuk mencari tahu dimana keberadaan pelaku utama tindak pidana perompakan kapal,” ujar Wagimin.

Berkat kerja keras dan keuletan petugas dilapangan, hari Sabtu (19/09/2020), sekira pukul 01.00 WIB, pelaku utama perompakan kapal ini berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi di perairan Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

Baca Juga :   Anggota DPRD Pringsewu Sudiono Menilai Mutasi Kadinkes Tidak Tepat

“Adapun identitas pelaku berinisial SA als AI (44), berprofesi nelayan, warga Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi,” bebernya

Usai berhasil ditangkap, selanjutnya pelaku berinisial SA als AI langsung dibawa oleh petugas menuju ke Mako Satpolair Polres Tanjab Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 439 KUHPidana tentang tindak pidana perompakan kapal, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.

Baca Juga :   Pemkab Tubaba Menggelar Rakor SATGAS KARHUTLA

Penulis : Edi Supriadi

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Tunjangan DPRD Pringsewu Jadi PR Berat, BPK Soroti Regulasi yang Belum Jelas

18 September 2025 - 07:02 WIB

Polsek Pugung Tangkap Tiga Pelaku Penipuan Bermodus COD Motor di Tanggamus, Satu Masih Buron

15 September 2025 - 13:31 WIB

Pringsewu Terancam Kehilangan Aset Rp25 Miliar: BPK Bongkar Kelemahan Pengelolaan Aset Daerah

15 September 2025 - 13:26 WIB

Dr.Rustam Effendi Sekda Lamtim Resmi Melantik 29 Pejabat Administrator

12 September 2025 - 22:01 WIB

Dinkes Pringsewu Gelar Workshop Tatalaksana Pencegahan TBC

12 September 2025 - 08:40 WIB

Jalin Silaturahmi SMSI Lamtim Disambut Baik Oleh Sekdakab Lamtim

9 September 2025 - 22:42 WIB

Trending di Berita Terkini