Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 28 Mar 2022 20:01 WIB ·

Pasca Divonis Korupsi, Sri Wahyuni Masih Mejeng di Mall, Kejari: Sri Wahyuni Izin Berobat


Pasca Divonis Korupsi, Sri Wahyuni Masih Mejeng di Mall, Kejari: Sri Wahyuni Izin Berobat Perbesar

Gemasamudra.com

Pringsewu (GS) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu baru melakukan eksekusi perkara terhadap Sri Wahyuni pelaku korupsi anggaran makan minum pada rapat paripurna dan rapat alat kelengkapan dewan di DPRD Pringsewu.

Padahal, sebelumnya pada 10 Februari lalu, Sri Wahyuni sudah divonis satu tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang.

Klik Gambar

Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi berkilah bahwa tidak ditahannya Sri Wahyuni pasca vonis hakim karena penuntut hukum dan suami dari Sri Wahyuni mengajukan penundaan eksekusi karena kondisi terdakwa sedang drop.

Baca Juga :   Berbahasa, Bagian Prokompim Pemkab Mesuji Gelar Bimtek

“Selasa kemarin memang ada permohonan dari PH dan suami terdakwa untuk menjalani pengobatan di luar Kabupaten Pringsewu. Terdakwa sedang berobat di Bandar Lampung,” kilah Median saat diwawancarai media ini, Senin (28/3).

Kemudian, menanggapi penangguhan eksekusi terhadap Sri Wahyuni, Median mengatakan bahwa pihaknya baru menerima petikan Pengadilan Negeri pada Senin (21/3) lalu.

Baca Juga :   Cakada Diduga Terkait TPPU dan Penggunaan Dana Teroris, Ken Setiawan Minta PPATK Turun Tangan

“Memang ada suratnya kata bagian Pidsus dan baru Senin (28/3) ini, dia (SRW,red) dieksekusi,” kata dia.

Sebelumnya, Sri Wahyuni terlihat tengah berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan di Bandar Lampung pada Sabtu (26/3) lalu sekitar pukul 18.06 WIB mengenakan baju atas bawah bercorak coklat dengan jilbab warna senada.

Bahkan, Sri Wahyuni saat berbelanja di pusat perbelanjaan dengan seorang teman wanitanya terlihat sedang tertawa dan mengobrol saat memilih kue di salah satu toko di mall tersebut.

Baca Juga :   Pringsewu Zona Merah? Benar atau Hoaks?

Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung, Dr. Yusdiyanto, mengatakan, seharusnya pasca putusan hakim, terdakwa Sri Wahyuni langsung dipenjara sesuai KUHP.

“Pasca putusan hakim, jaksa harus mengeksekusi, bila terdakwa sakit maka harus dibawah kendali jaksa agar tidak melarikan diri,” ucap Yusdianto. (*/Red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 24 kali

Baca Lainnya

Bupati Ela Tinjau Calon Lokasi Kampung Nelayan Merah Putih Di Muara Gading Mas, Dorong Akses Wisata Dan Ekonomi Pesisir

10 Juli 2026 - 17:10 WIB

Ketua IWO Pringsewu Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis: Ancaman Tak Boleh Bungkam Pers

9 Juli 2026 - 21:39 WIB

Perkuat Sinergitas, Bupati Ela Ngopi Bareng Bersama SMSI Dan IWO Dukung Program Pemkab Lampung Timur

9 Juli 2026 - 10:35 WIB

Usai Berdialog, Bupati Ela Tekankan Pentingnya Pendataan Petani Tembakau Sebagai Dasar Penyusunan Program Dan Bantuan Pemerintah

8 Juli 2026 - 23:57 WIB

HPN 2027, Sekdaprov Lampung Siap Berdialog Dengan SMSI Provinsi Lampung

8 Juli 2026 - 17:36 WIB

Gepak Desak KPU Pringsewu Buka Rincian Dana Hibah

8 Juli 2026 - 16:51 WIB

Trending di Berita Terkini