Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 28 Mar 2022 20:01 WIB ·

Pasca Divonis Korupsi, Sri Wahyuni Masih Mejeng di Mall, Kejari: Sri Wahyuni Izin Berobat


Pasca Divonis Korupsi, Sri Wahyuni Masih Mejeng di Mall, Kejari: Sri Wahyuni Izin Berobat Perbesar

Gemasamudra.com

Pringsewu (GS) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu baru melakukan eksekusi perkara terhadap Sri Wahyuni pelaku korupsi anggaran makan minum pada rapat paripurna dan rapat alat kelengkapan dewan di DPRD Pringsewu.

Padahal, sebelumnya pada 10 Februari lalu, Sri Wahyuni sudah divonis satu tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang.

Klik Gambar

Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi berkilah bahwa tidak ditahannya Sri Wahyuni pasca vonis hakim karena penuntut hukum dan suami dari Sri Wahyuni mengajukan penundaan eksekusi karena kondisi terdakwa sedang drop.

Baca Juga :   Pekon Sinarwaya Gunakan Dana Desa Tahun 2024 untuk Kegiatan Pemberdayaan dan Pembangunan Fisik

“Selasa kemarin memang ada permohonan dari PH dan suami terdakwa untuk menjalani pengobatan di luar Kabupaten Pringsewu. Terdakwa sedang berobat di Bandar Lampung,” kilah Median saat diwawancarai media ini, Senin (28/3).

Kemudian, menanggapi penangguhan eksekusi terhadap Sri Wahyuni, Median mengatakan bahwa pihaknya baru menerima petikan Pengadilan Negeri pada Senin (21/3) lalu.

Baca Juga :   Kapolsek Pagelaran Himbau Masyarakat yang ke Pasar Pakai Masker

“Memang ada suratnya kata bagian Pidsus dan baru Senin (28/3) ini, dia (SRW,red) dieksekusi,” kata dia.

Sebelumnya, Sri Wahyuni terlihat tengah berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan di Bandar Lampung pada Sabtu (26/3) lalu sekitar pukul 18.06 WIB mengenakan baju atas bawah bercorak coklat dengan jilbab warna senada.

Bahkan, Sri Wahyuni saat berbelanja di pusat perbelanjaan dengan seorang teman wanitanya terlihat sedang tertawa dan mengobrol saat memilih kue di salah satu toko di mall tersebut.

Baca Juga :   Puluhan Personel Gabungan TNI-Polri Amankan Pilkakam Antar Waktu di Polsek Banjar Agung

Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung, Dr. Yusdiyanto, mengatakan, seharusnya pasca putusan hakim, terdakwa Sri Wahyuni langsung dipenjara sesuai KUHP.

“Pasca putusan hakim, jaksa harus mengeksekusi, bila terdakwa sakit maka harus dibawah kendali jaksa agar tidak melarikan diri,” ucap Yusdianto. (*/Red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Polsek Pugung Tangkap Tiga Pelaku Penipuan Bermodus COD Motor di Tanggamus, Satu Masih Buron

15 September 2025 - 13:31 WIB

Pringsewu Terancam Kehilangan Aset Rp25 Miliar: BPK Bongkar Kelemahan Pengelolaan Aset Daerah

15 September 2025 - 13:26 WIB

Dr.Rustam Effendi Sekda Lamtim Resmi Melantik 29 Pejabat Administrator

12 September 2025 - 22:01 WIB

Dinkes Pringsewu Gelar Workshop Tatalaksana Pencegahan TBC

12 September 2025 - 08:40 WIB

Jalin Silaturahmi SMSI Lamtim Disambut Baik Oleh Sekdakab Lamtim

9 September 2025 - 22:42 WIB

DPC KWI Tanggamus Apresiasi Langkah Kodim 0424 Jalin Sinergi dengan Insan Pers

7 September 2025 - 09:43 WIB

Trending di Berita Terkini