Pringsewu (GS) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu baru melakukan eksekusi perkara terhadap Sri Wahyuni pelaku korupsi anggaran makan minum pada rapat paripurna dan rapat alat kelengkapan dewan di DPRD Pringsewu.
Padahal, sebelumnya pada 10 Februari lalu, Sri Wahyuni sudah divonis satu tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang.
Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi berkilah bahwa tidak ditahannya Sri Wahyuni pasca vonis hakim karena penuntut hukum dan suami dari Sri Wahyuni mengajukan penundaan eksekusi karena kondisi terdakwa sedang drop.
“Selasa kemarin memang ada permohonan dari PH dan suami terdakwa untuk menjalani pengobatan di luar Kabupaten Pringsewu. Terdakwa sedang berobat di Bandar Lampung,” kilah Median saat diwawancarai media ini, Senin (28/3).
Kemudian, menanggapi penangguhan eksekusi terhadap Sri Wahyuni, Median mengatakan bahwa pihaknya baru menerima petikan Pengadilan Negeri pada Senin (21/3) lalu.
“Memang ada suratnya kata bagian Pidsus dan baru Senin (28/3) ini, dia (SRW,red) dieksekusi,” kata dia.
Sebelumnya, Sri Wahyuni terlihat tengah berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan di Bandar Lampung pada Sabtu (26/3) lalu sekitar pukul 18.06 WIB mengenakan baju atas bawah bercorak coklat dengan jilbab warna senada.
Bahkan, Sri Wahyuni saat berbelanja di pusat perbelanjaan dengan seorang teman wanitanya terlihat sedang tertawa dan mengobrol saat memilih kue di salah satu toko di mall tersebut.
Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung, Dr. Yusdiyanto, mengatakan, seharusnya pasca putusan hakim, terdakwa Sri Wahyuni langsung dipenjara sesuai KUHP.
“Pasca putusan hakim, jaksa harus mengeksekusi, bila terdakwa sakit maka harus dibawah kendali jaksa agar tidak melarikan diri,” ucap Yusdianto. (*/Red)