Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 28 Mar 2022 20:01 WIB ·

Pasca Divonis Korupsi, Sri Wahyuni Masih Mejeng di Mall, Kejari: Sri Wahyuni Izin Berobat


Pasca Divonis Korupsi, Sri Wahyuni Masih Mejeng di Mall, Kejari: Sri Wahyuni Izin Berobat Perbesar

Gemasamudra.com

Pringsewu (GS) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu baru melakukan eksekusi perkara terhadap Sri Wahyuni pelaku korupsi anggaran makan minum pada rapat paripurna dan rapat alat kelengkapan dewan di DPRD Pringsewu.

Padahal, sebelumnya pada 10 Februari lalu, Sri Wahyuni sudah divonis satu tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang.

Klik Gambar

Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi berkilah bahwa tidak ditahannya Sri Wahyuni pasca vonis hakim karena penuntut hukum dan suami dari Sri Wahyuni mengajukan penundaan eksekusi karena kondisi terdakwa sedang drop.

Baca Juga :   Warga Indo Lampung ditemukan meninggal dunia di kebun karet di Negeri Agung

“Selasa kemarin memang ada permohonan dari PH dan suami terdakwa untuk menjalani pengobatan di luar Kabupaten Pringsewu. Terdakwa sedang berobat di Bandar Lampung,” kilah Median saat diwawancarai media ini, Senin (28/3).

Kemudian, menanggapi penangguhan eksekusi terhadap Sri Wahyuni, Median mengatakan bahwa pihaknya baru menerima petikan Pengadilan Negeri pada Senin (21/3) lalu.

Baca Juga :   Menggali Cerita Rakyat Tentang Menak Ngegulung Sakti.

“Memang ada suratnya kata bagian Pidsus dan baru Senin (28/3) ini, dia (SRW,red) dieksekusi,” kata dia.

Sebelumnya, Sri Wahyuni terlihat tengah berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan di Bandar Lampung pada Sabtu (26/3) lalu sekitar pukul 18.06 WIB mengenakan baju atas bawah bercorak coklat dengan jilbab warna senada.

Bahkan, Sri Wahyuni saat berbelanja di pusat perbelanjaan dengan seorang teman wanitanya terlihat sedang tertawa dan mengobrol saat memilih kue di salah satu toko di mall tersebut.

Baca Juga :   Pelantikan Pejabat Pemprov Lampung Dilakukan Diam-Diam, Ada Apa?

Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung, Dr. Yusdiyanto, mengatakan, seharusnya pasca putusan hakim, terdakwa Sri Wahyuni langsung dipenjara sesuai KUHP.

“Pasca putusan hakim, jaksa harus mengeksekusi, bila terdakwa sakit maka harus dibawah kendali jaksa agar tidak melarikan diri,” ucap Yusdianto. (*/Red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Sarasehan KNPI: Gubernur Lampung Ajak Pemuda Jadi Motor Perubahan Menuju Indonesia Emas 2045

1 Agustus 2025 - 09:27 WIB

Walikota Metro Soroti Ancaman Penyalahgunaan Teknologi Digital bagi Anak

31 Juli 2025 - 11:18 WIB

Jejak Dirut PLN Plesiran ke Luar Negeri Kembali Terendus, Boros di Saat Presiden Kampanyekan Efisiensi

29 Juli 2025 - 10:11 WIB

Aplikasi Internal Down, Transformasi Digital PLN Dipertanyakan

28 Juli 2025 - 21:26 WIB

Kadus Bayangan di Pekon Giritunggal: Menghilang 4 Bulan, Muncul Saat Terima Uang Insentif

27 Juli 2025 - 15:57 WIB

Tiga Lembaga Sayap PC Fatayat NU Pringsewu Resmi Dilantik, Siap Bersinergi untuk Kesejahteraan Umat

27 Juli 2025 - 15:01 WIB

Trending di Berita Nasional