Menu

Mode Gelap

Berita Indonesia · 1 Feb 2025 17:56 WIB ·

Ade Darman, MH. Advokat Sulawesi Datang Ke Jember Soroti Dugaan Ketidaktransparan Kontribusi PT Imasco


Ade Darman, MH. Advokat Sulawesi Datang Ke Jember Soroti Dugaan Ketidaktransparan Kontribusi PT Imasco Perbesar

Korwil Jatim: Holiyadi

Jatim, gemasamudra.com – Dugaan Ketidaktransparan Kontribusi PT Imasco kepada PAD Jember Mendapat sorotan seorang pengamat sosial dan Advokad Ade Darman, M.H. Hal ini disampaikan kepada awak media dalam pertemuan lanjutan membahas hasil FGD bertempat di Pendopo Jember, Sabtu (1/2/2025) pukul 13.00 Wib.

Dalam percakapan tersebut Ade Darman, M.H menjelaskan landasan pertimbangan hukum yang harusnya dipatuhi oleh perusahaan batu kapur atau pabrik semen terutama seperti yang terjadi di wilayah Puger tersebut.

Klik Gambar

“Sebagai landasan pertimbangan Hukum agar dapat dipahami dan dipatuhi oleh Perusahaan Tambang Batu kapur atau Pabrik Semen, hal ini disebabkan telah menjadi kewajiban dari amanah regulasi terutama melalui implementasi Corporate Social Responsibility (CSR), dan pijakan hukumnya antara lain adalah sebagai berikut:

– Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
– Undang-Undang NoSebagai landasan pertimbangan Hukum agar dapat dipahami dan dipatuhi oleh Perusahaan Tambang Batu kapur atau Pabrik Semen, hal ini disebabkan telah menjadi kewajiban dari amanah regulasi terutama melalui implementasi Corporate Social Responsibility (CSR), dan pijakan hukumnya antara lain adalah sebagai berikut:

Baca Juga :   Jelang Ramadhan, Bupati Winarti Lantik pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang

– Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
– Undang-Undang No 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.
– Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
– Peraturan Daerah baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Pertanyaan paling mendasar dan substansial dari esensi CSR adalah Bagaimana kontribusi perusahaan terhadap PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN, bagi masyarakat yang berada di sekitar Tambang IMASCO Jember. Hal ini sangat penting untuk diuraikan agar perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Jember, khususnya yang menjadi Isu sosial yang belum mampu memberikan manfaat atau Kontribusi secara optimal baik kepada Pemerintah Jember maupun kepada masyarakat atau warga di kecamatan Puger yang terdampak langsung dari Penambangan Batukapur,antara lain:

Baca Juga :   Pemilihan Umum 2024 di Lampung: Suara Janji Manis Calon Legislator Bergema

– Pengelolaan Limbah yang berbasis lingkungan.
– Program Kesehatan dan keselamatan masyarakat di sekitar tambang.
– Program Pendidikan dan Beasiswa bagi masyarakat sekitar tambang atau pabrik.
– Program kewirausahaan dan pemberdayaan masyarakat
– Program respons bencana dan bantuan kemanusiaan lainnya 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.
– Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
– Peraturan Daerah baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota

Berkenaan dengan isu sosial, ekonomi dan dampak adanya operasi penambangan PT IMASCO, paling mendasar adalah keterbukaan dan kejelasan soal pendapatan, peningkatan besaran dan pemerataan distribusi CSR substansial dari esensi CSR perusahaan terhadap PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN, bagi masyarakat yang berada di sekitar Tambang batukapur atau di sekitar Pabrik semen. Hal ini sangat penting untuk diuraikan agar perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Jember, khususnya yang menjadi Isu sosial yang belum mampu memberikan manfaat atau Kontribusi secara optimal baik kepada Pemerintah Jember maupun kepada masyarakat atau warga di kecamatan Puger yang terdampak langsung dari Penambangan Batukapur tersebut.
Lebih lanjut menurut Bpk Ade, banyak hal yang menjadi perhatian pemkab, pemprov, maupun masyarakat sipil berkenaan dengan PT. IMASCO, misalnya soal:
– Pengelolaan Limbah yang berbasis lingkungan
– Program Kesehatan dan keselamatan masyarakat di sekitar tambang
– Program Pendidikan dan Beasiswa bagi masyarakat sekitar tambang atau pabrik
– Program kewirausahaan dan pemberdayaan masyarakat
– Program respons bencana dan bantuan kemanusiaan lainnya,” Tegasnya. (***)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 110 kali

Baca Lainnya

Ketika Klarifikasi Tak Dijawab, Wartawan Direspons Sinis: KWRI dan IWO Angkat Bicara Soal Sikap Kafe Ummika

18 Mei 2025 - 22:40 WIB

Temu Kadhang PSHT Cabang Jember Leting 2023 Berjalan Kondusif

18 Mei 2025 - 20:45 WIB

PTPN I turut prihatin atas aksi anarkis oleh sejumlah warga di Desa Kaligedang, Kecamatan Ijen

18 Mei 2025 - 00:37 WIB

Korwil MGG Jember Catur Teguh Wiyono Sambangi Angkringan Jakarta Yang Dinilai Miliki Tema Inspiratif

17 Mei 2025 - 18:52 WIB

Sidak Ala DPRD Pringsewu, Seremoni Kosong, Mantan Karyawan Teriakkan Keadilan yang Dihilangkan

17 Mei 2025 - 09:08 WIB

Ketua KWRI Desak DPRD dan Polisi Tak Main Mata dalam Kasus Ummika

16 Mei 2025 - 22:59 WIB

Trending di Berita Nasional