Menu

Mode Gelap

Berita Indonesia · 1 Feb 2025 17:56 WIB ·

Ade Darman, MH. Advokat Sulawesi Datang Ke Jember Soroti Dugaan Ketidaktransparan Kontribusi PT Imasco


Ade Darman, MH. Advokat Sulawesi Datang Ke Jember Soroti Dugaan Ketidaktransparan Kontribusi PT Imasco Perbesar

Korwil Jatim: Holiyadi

Jatim, gemasamudra.com – Dugaan Ketidaktransparan Kontribusi PT Imasco kepada PAD Jember Mendapat sorotan seorang pengamat sosial dan Advokad Ade Darman, M.H. Hal ini disampaikan kepada awak media dalam pertemuan lanjutan membahas hasil FGD bertempat di Pendopo Jember, Sabtu (1/2/2025) pukul 13.00 Wib.

Dalam percakapan tersebut Ade Darman, M.H menjelaskan landasan pertimbangan hukum yang harusnya dipatuhi oleh perusahaan batu kapur atau pabrik semen terutama seperti yang terjadi di wilayah Puger tersebut.

Klik Gambar

“Sebagai landasan pertimbangan Hukum agar dapat dipahami dan dipatuhi oleh Perusahaan Tambang Batu kapur atau Pabrik Semen, hal ini disebabkan telah menjadi kewajiban dari amanah regulasi terutama melalui implementasi Corporate Social Responsibility (CSR), dan pijakan hukumnya antara lain adalah sebagai berikut:

– Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
– Undang-Undang NoSebagai landasan pertimbangan Hukum agar dapat dipahami dan dipatuhi oleh Perusahaan Tambang Batu kapur atau Pabrik Semen, hal ini disebabkan telah menjadi kewajiban dari amanah regulasi terutama melalui implementasi Corporate Social Responsibility (CSR), dan pijakan hukumnya antara lain adalah sebagai berikut:

Baca Juga :   507 KPM Warga Pekon Sukapura Terima Kembali Bantuan Beras CPP Periode Oktober

– Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
– Undang-Undang No 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.
– Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
– Peraturan Daerah baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Pertanyaan paling mendasar dan substansial dari esensi CSR adalah Bagaimana kontribusi perusahaan terhadap PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN, bagi masyarakat yang berada di sekitar Tambang IMASCO Jember. Hal ini sangat penting untuk diuraikan agar perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Jember, khususnya yang menjadi Isu sosial yang belum mampu memberikan manfaat atau Kontribusi secara optimal baik kepada Pemerintah Jember maupun kepada masyarakat atau warga di kecamatan Puger yang terdampak langsung dari Penambangan Batukapur,antara lain:

Baca Juga :   Pemerhati Lingkungan Ade Darman, M.H. Dan Eko Wibowo Gandeng Korwil MGG Catur Teguh Wiyono Beserta Pemkab Kunjungi PT Imasco Tindak Lanjuti FGD

– Pengelolaan Limbah yang berbasis lingkungan.
– Program Kesehatan dan keselamatan masyarakat di sekitar tambang.
– Program Pendidikan dan Beasiswa bagi masyarakat sekitar tambang atau pabrik.
– Program kewirausahaan dan pemberdayaan masyarakat
– Program respons bencana dan bantuan kemanusiaan lainnya 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.
– Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
– Peraturan Daerah baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota

Berkenaan dengan isu sosial, ekonomi dan dampak adanya operasi penambangan PT IMASCO, paling mendasar adalah keterbukaan dan kejelasan soal pendapatan, peningkatan besaran dan pemerataan distribusi CSR substansial dari esensi CSR perusahaan terhadap PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN, bagi masyarakat yang berada di sekitar Tambang batukapur atau di sekitar Pabrik semen. Hal ini sangat penting untuk diuraikan agar perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Jember, khususnya yang menjadi Isu sosial yang belum mampu memberikan manfaat atau Kontribusi secara optimal baik kepada Pemerintah Jember maupun kepada masyarakat atau warga di kecamatan Puger yang terdampak langsung dari Penambangan Batukapur tersebut.
Lebih lanjut menurut Bpk Ade, banyak hal yang menjadi perhatian pemkab, pemprov, maupun masyarakat sipil berkenaan dengan PT. IMASCO, misalnya soal:
– Pengelolaan Limbah yang berbasis lingkungan
– Program Kesehatan dan keselamatan masyarakat di sekitar tambang
– Program Pendidikan dan Beasiswa bagi masyarakat sekitar tambang atau pabrik
– Program kewirausahaan dan pemberdayaan masyarakat
– Program respons bencana dan bantuan kemanusiaan lainnya,” Tegasnya. (***)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 148 kali

Baca Lainnya

Dishub Lakukan Koordinasi Antar Kabupaten Terkait Penutupan Jalur Kumitir Jember – Banyuwangi.

14 Juli 2025 - 19:31 WIB

Kegiatan Pengesahan  Warga Baru 2025 PSHT Cabang Jember Telah Selesai dengan Kondusip.

14 Juli 2025 - 15:23 WIB

SDN Pancakarya 03 Melaksanakan Kegiatan MPLS tahun Ajaran 2025 – 2026

14 Juli 2025 - 15:10 WIB

Pembentukan Pengurus Menunggu Instruksi Ketum, Semua Pengurus HKTI DEMISIONER

13 Juli 2025 - 19:41 WIB

Saat Peringatan Hari Koperasi Di Alun Alun Jember Bupati Jember Gus Fawait Membagikan SK Koperasi Merah Putih

13 Juli 2025 - 17:25 WIB

Saat Milad Ke 22 Perpenca Dukcapil Mengadakan on the spot di Alun Alun Jember

13 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Berita Nasional