Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 5 Mei 2020 13:54 WIB ·

Oknum PNS Tuba Jadi Bandar Narkotika


Oknum PNS Tuba Jadi Bandar Narkotika Perbesar

Tulang Bawang – (GS) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnakoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi Bandar Narkotika.

Oknum PNS tersebut ditangkap hari Kamis (30/04/2020), sekira pukul 14.30 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Bawang Latak, Kecamatan Menggala, demikian dikatakan oleh Kasat Narkoba AKP Boby Yulfia, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK.

“Identitas pelaku berinisial SO (38), berprofesi PNS, warga Jalan Cemara, Komplek Pemda Lama, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Boby, Selasa (05/05/2020).

Klik Gambar

Dikatakan olehnya, penangkapan terhadap oknum PNS ini bermula saat petugas Satres Narkoba yang sedang melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika mendapatkan informasi dari warga bahwa di Jalintim, Bawang Latak sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika.

Baca Juga :   Ketidak Hadiran Bupati Tuba Minggu Lalu,Fraksi PAN Lakukan Interupsi Diparipurna

“Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung berangkat menuju ke lokasi seperti yang disebutkan oleh warga. Disana petugas kami menemukan seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan dan langsung dilakukan penggeledahan badan terhadap laki-laki tersebut,” beber dia.

Alhasil, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,37 gram.

Baca Juga :   Gubernur Arinal Apresiasi Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung,Beri Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

“Juga ditemukan kotak kecil berwarna hitam yang terbuat dari kaleng, lima buah plastik klip kosong, sendok sabu (skop), uang tunai sebanyak Rp. 950 Ribu, handphone (HP) merk xiaomi warna gold dan HP merk nokia warna hitam,” ungkapnya.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :   30 Anggota DPRD TUBABA Yang Terpilih Resmi Dilantik

“Pelaku terancam di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 Miliar,” pungkasnya.

Penulis : Edi Supriadi
Editor : Redaktur Pelaksana

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Sebagai Simbol Doa dan Harapan, Papauma Menggelar Ritual Suroan

30 Juni 2025 - 06:11 WIB

Wisata Agro Wonosari adakan Upgrading Sosial Media Bagi Karyawan Untuk Menjaga Kualitas SDM

29 Juni 2025 - 10:58 WIB

Sudah 10 tahun beroperasi tambak udang way bangik diduga tidak mengantongi izin resmi

29 Juni 2025 - 10:46 WIB

Pemdes Puger Wetan Jember Gelar Selamatan Desa dan Petik Laut, Untuk Memperingati 1 Muharram 1447 H.

28 Juni 2025 - 15:44 WIB

Tewas nya anak perempuan berusia 10 tahun di bedeng PT tebu 

27 Juni 2025 - 08:04 WIB

Dilaporkan, Warga Bongkar Penyimpangan Dana Desa 2024 Pekon Gumuk Mas di Kejari Pringsewu

26 Juni 2025 - 22:29 WIB

Trending di Berita Terkini