Menu

Mode Gelap

Lampung · 3 Mar 2019 07:35 WIB ·

Oknum karyawan Diduga Jadikan Lahan HGU PT.HIM Untuk Ajang Bisnis


Oknum karyawan Diduga Jadikan Lahan HGU PT.HIM Untuk Ajang Bisnis Perbesar

Tulangbawang Barat – 
Dalam waktu beberapa tahun terakhir ini sudah banyak lahan yang sudah tidak lagi ditanam oleh pihak perusahaan, sebelumnya lahan itu ditanami karet namun karena dianggap sudah tidak lagi produktif lalu ditebangi namun sebelum ditanam kembali lahan yang diketahui milik PT.Huma Indah Mekar (HIM) tersebut dimanfaatkan oleh sejumlah oknum karyawan, yang kemudian disewakan kepada masyarakat untuk ditanami singkong.
Menurut informasi yang didapatkan dari beberapa warga, dalam per-hektarnya disewakan senilai Rp.2 juta/tahun dan di tandatangani diatas materai. Padahal sudah sangat jelas menurut peraturan nya dilarang melakukan aktivitas penanaman didalam lokasi HGU, sesuai dengan papan yang sengaja dipasangkan oleh pihak perusahaan hampir di seluruh wilayah lahan perkebunan karet. Disitu terpampang jelas bahwa masyarakat dilarang untuk melakukan aktivitas penanaman liar dalam lahan HGU milik PT.HIM karena melanggar UU PA No 5 tahun 1960 dan PP No 40 tahun 1996 serta UU No 39 tahun 2014 pasal 107.
Sebelumnya salah satu pihak perusahaan melalui M.A Hadi pernah berjanji bahwa per 1 September 2018 dirinya (Hadi) aktivitas penanaman singkong diatas lahan PT.Him akan dikosongkan tanpa kecuali. Namun yang kenyataannya hingga saat ini masih banyak lahan yang masih tetap ditanami.
“Saya selaku Manager PT.Him akan melakukan penertiban terhadap seluruh lahan tersebut.” Kata Hadi pada saat itu
Lebih lanjut Hadi mengakui, ” Penanaman singkong di areal HGU itu untuk mengisi kekosongan sebelum adanya penanaman kembali oleh pihak perusahaan, sedangkan biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan penanaman kembali cukup banyak sementara perusahaan saat ini bisa dikatakan divisit. Maka kita manfaatkan lahan untuk ditanami singkong dengan melibatkan masyarakat, namun jika ini akan menimbulkan masalah (Konflik) dikemudian hari kita berjanji akan melakukan penertiban”, Paparnya
(pauwari)
Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Nekat Layani Suntik dan Obat-obatan, Mahasiswa di Pringsewu Diduga Praktik Tanpa Izin

19 Mei 2026 - 18:58 WIB

WALHI Lampung : Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Tambahrejo Tak Bisa Dibiarkan

2 Mei 2026 - 21:02 WIB

Saluran Irigasi Terkubur Lumpur, Aktivitas Tambang di Tambahrejo Disorot

30 April 2026 - 14:41 WIB

Praktisi Hukum,Minta Pemda Tubaba Didesak Nonaktifkan Operasional Menara BTS Ilegal Milik TBG

25 April 2026 - 09:58 WIB

Disebut Meminta Uang 20 Juta Dua Wartawan Tubaba Akan Tempuh Jalur Hukum

25 April 2026 - 02:15 WIB

Sampah Jadi Energi, Lamtim Mulai Bangun TPST Berbasis Refuse Derived Fuel

24 April 2026 - 16:34 WIB

Trending di Berita Terkini