Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 17 Sep 2020 11:01 WIB ·

NGO-JPK Lamtim-Metro Meminta Tindak Tegas Penyalur Pupuk Bersubsidi yang Rugikan Para Petani


NGO-JPK Lamtim-Metro Meminta Tindak Tegas Penyalur Pupuk Bersubsidi yang Rugikan Para Petani Perbesar

Gemasamudra.com

LAMPUNG TIMUR – (GS) – NGO Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Koordinator Wilayah Lampung Timur dan Metro meminta kepada Pemkab Lampung Timur dan Pemkot Metro agar dapat menindak tegas terhadap penyalur pupuk subsidi yang merugikan para petani.

Menurut Eriyan Erme, Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi NGO JPK Lamtim-Metro, Pemerintah telah menentukan harga eceran tertinggi (HET) subsidi diantaranya, pupuk urea 90 ribu/sak, SP 36 100ribu/sak, ZA 70ribu/sak, NPK 115ribu/sak, dan organik 20ribu/sak.

Baca Juga :   TMMD ke 124 Resmi dibuka oleh Bupati Jember Gus Fawaid

“Kami meminta kepada dinas terkait agar melakukan evaluasi terhadap penyalur ataupun pengecer yang telah menjual harga pupuk subsidi diatas harga HET kepada anggota kelompok tani yang ada di Lampung Timur,” ujar Eri, Selasa (15/9/2020) kemarin.

Klik Gambar

Sehingga, harga pupuk subsidi yang melebihi HET seringkali dikeluhkan petani.

“Karena banyaknya pengaduan masuk ke kami terkait keluhan pupuk subsidi dengan harga yang tidak sesuai melebihi dari HET yang sudah ditentukan oleh pemerintah,” lanjutnya.

Baca Juga :   PPDB Tubaba "Diduga Tidak Jelas"

Kedepannya, Eri berharap, Pemkab Lamtim melalui dinas terkait dapat menampung aspirasi dan keluhan para petani.

“Sehingga pemkab bisa memberikan solusi harga jual dari hasil panen mereka,” tambahnya.

Seperti yang terjadi di Gapoktan Utama Manunggal, Desa Bukit Raya, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, pada 31 Agustus lalu, para petani mengeluhkan harga pupuk bersubsidi yang di jual oleh pemilik kios UM sebagai pengecer terlalu memberatkan petani.

Baca Juga :   Andi Surya: Metro Perlu Penjamin Kredit Untuk Daya Saing UMKM, Seniman Kreatif dan Petani

Sehingga perwakilan pengurus kelompok tani meminta kepada instansi terkait untuk dapat menegur atau mengingatkan pengecer resmi untuk menjual pupuk sesuai dengan ketentuan HET.

Apabila pengecer tidak bersedia menurunkan harga sesuai dengan ketentuan, maka Gapoktan UM dan seluruh anggota Kelompok Tani akan mengajukan tuntutan pergantian pengecer resmi.

Penulis : M Jaelani

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Kepsek SMPN 5 Pringsewu Bantah Adanya Pungli Berdalih Uang Komite

19 Juni 2025 - 14:29 WIB

DPC GRANAT TULANG BAWANG BANGUN SINERGI DENGAN RUTAN MENGGALA UNTUK CEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA

18 Juni 2025 - 16:19 WIB

DPC GRANAT Tulang Bawang Audiensi Bersama Kapolres: Perkuat Sinergi Perang Melawan Narkoba

18 Juni 2025 - 16:17 WIB

Lima KPM di Pekon Pujodadi Dapat Bantuan Kerawanan Sosial

17 Juni 2025 - 22:26 WIB

Proyek Dana Desa Tahun 2024 Pekon Gumukmas Diduga Diatur Pihak Luar

17 Juni 2025 - 13:53 WIB

KKN Internasional Di Lampung Timur, Wakil Gubernur Soroti Isu Krisis Iklim

16 Juni 2025 - 19:03 WIB

Trending di Berita Terkini