Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 17 Sep 2020 11:01 WIB ·

NGO-JPK Lamtim-Metro Meminta Tindak Tegas Penyalur Pupuk Bersubsidi yang Rugikan Para Petani


					NGO-JPK Lamtim-Metro Meminta Tindak Tegas Penyalur Pupuk Bersubsidi yang Rugikan Para Petani Perbesar

Dengarkan postingan ini
Gemasamudra.com

LAMPUNG TIMUR – (GS) – NGO Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Koordinator Wilayah Lampung Timur dan Metro meminta kepada Pemkab Lampung Timur dan Pemkot Metro agar dapat menindak tegas terhadap penyalur pupuk subsidi yang merugikan para petani.

Menurut Eriyan Erme, Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi NGO JPK Lamtim-Metro, Pemerintah telah menentukan harga eceran tertinggi (HET) subsidi diantaranya, pupuk urea 90 ribu/sak, SP 36 100ribu/sak, ZA 70ribu/sak, NPK 115ribu/sak, dan organik 20ribu/sak.

Baca Juga :   Jual Durian Di Musim Hujan

“Kami meminta kepada dinas terkait agar melakukan evaluasi terhadap penyalur ataupun pengecer yang telah menjual harga pupuk subsidi diatas harga HET kepada anggota kelompok tani yang ada di Lampung Timur,” ujar Eri, Selasa (15/9/2020) kemarin.

Klik Gambar

Sehingga, harga pupuk subsidi yang melebihi HET seringkali dikeluhkan petani.

“Karena banyaknya pengaduan masuk ke kami terkait keluhan pupuk subsidi dengan harga yang tidak sesuai melebihi dari HET yang sudah ditentukan oleh pemerintah,” lanjutnya.

Baca Juga :   Letkol Inf.kohir Berikan Kejutan Sang Istri

Kedepannya, Eri berharap, Pemkab Lamtim melalui dinas terkait dapat menampung aspirasi dan keluhan para petani.

“Sehingga pemkab bisa memberikan solusi harga jual dari hasil panen mereka,” tambahnya.

Seperti yang terjadi di Gapoktan Utama Manunggal, Desa Bukit Raya, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, pada 31 Agustus lalu, para petani mengeluhkan harga pupuk bersubsidi yang di jual oleh pemilik kios UM sebagai pengecer terlalu memberatkan petani.

Baca Juga :   Pokdar Kamtibmas Bentukan Polres Tuba Dinakodai H. Hermansyah TB

Sehingga perwakilan pengurus kelompok tani meminta kepada instansi terkait untuk dapat menegur atau mengingatkan pengecer resmi untuk menjual pupuk sesuai dengan ketentuan HET.

Apabila pengecer tidak bersedia menurunkan harga sesuai dengan ketentuan, maka Gapoktan UM dan seluruh anggota Kelompok Tani akan mengajukan tuntutan pergantian pengecer resmi.

Penulis : M Jaelani

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Rahmat Mirzani Djausal Open House Untuk Masyarakat Umum di Kediamannya

12 April 2024 - 21:50 WIB

Bresedekah di Bulan Ramadhan, DPC APDESI Pringsewu Bagikan Takji

6 April 2024 - 20:20 WIB

Jelang lebaran, PTPN I Regional 5 Berangkatkan 10 Bus Mudik Gratis 2024

5 April 2024 - 20:31 WIB

Ikatan Keluarga Besar Istri Cabang Renteng Banjarsari Mengadakan Kegiatan Ramadhan dengan Bersedekah

5 April 2024 - 13:39 WIB

Kebun Silosanen Sumber tengah Ajak Muspika Buka bersama dengan Tema Sinergitas Ramadhan Berkah

5 April 2024 - 07:42 WIB

Kampung Bakung Rahayu Bagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 30 Keluarga Penerima Manfaat

4 April 2024 - 13:03 WIB

Trending di Lampung