Way Kanan – (GS) – Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, H. Edward Antony melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Kecamatan Rebang Tangkas pada Selasa (25/2/2020).
Musrenbang dihadiri, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Drs Rusdi, MM, Asisten Bidang Pemerintahan Dan Kesra, Selan S.Sos., MM, Kepala dan Unsur Satuan Kerja PerangkatDaerah (SKPD) yang tergabung dalam TIM II Musrenbang, Camat Rebang Tangkas, Nurhadi Irawan, S.Sos beserta Jajaranya.
Wakil Bupati Edward Antony kepada awak media mengatakan, prioritas dan sasaran Pembangunan Daerah di Kecamatan yang telah dirumuskan dalam Rancangan Awal RKPD yang terkait dengan Perangkat Daerah sesuai dengan Tugas dan Fungsi masing-masing.
Lanjut dia, anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, penyerahan prioritas Kecamatan dan penyerahan dokumen hasil Musrenbang Tahun 2020, kemudian membuka Forum Tanya Jawab, serta Pemilihan dan Penetapan Daftar nama Delegasi Kecamatan.
Menurut dia, Musrenbang ini juga dibahas tentang Pembangunan yang telah dilakukan di Kecamatan Rebang Tangkas pada sektor pembangunan jalan yang telah dilakukan Peningkatan Jalan Kampung Tanjung Tiga – Kampung Air Ringkih Kecamatan Rebang Tangkas, Peningkatan Jalan Tanjung Tiga – Air Ringkih, Peningkatan Jalan Dusun IV – Talang Semendo Dusun VI Kampung Tanjung Tiga Kec. Rebang Tangkas, Pembangunan Jalan Tahmi Renik Kec. Rebang Tangkas dan lain-lain.
Sementara itu, sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik saat ini dalam level cukup, dengan terus mengupayakan integrasi sistem informasi di antaranya, Penataan Kelembagaan, pelaksanaan test narkoba, assessment, lelang jabatan, fingerprint online, kontrak kinerja, Pelayanan perizinan terpadu satu pintu, layanan KTP keliling dengan cakupan penerbitan KTP mencapai 98,12%, Pelaksanaan pemilihan kepala kampung tahun 2016 dan 2018 pada 140 kampung, Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Tahun 2017 berada pada Peringkat 120 dari 396 Kabupaten Se-Indonesia dengan Status Tinggi, Peringkat 4 Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman Republik Indonesia berada pada Zona Hijau nilai 97,12.
Penulis : Basirawan