Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 9 Okt 2024 19:28 WIB ·

MRN Staf KUA Ambarawa Terbukti Melanggar Netralitas ASN, Bawaslu Pringsewu Laporkan ke BKN


MRN Staf KUA Ambarawa Terbukti Melanggar Netralitas ASN, Bawaslu Pringsewu Laporkan ke BKN Perbesar

Pringsewu (GS) –  Terbukti melanggar aturan netralitas ASN, MRN pegawai Kemenag Pringsewu akan dilaporkan ke Intansi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti sebagaimana Peraturan Perundang-undangan. Demikian dikatakan oleh Koordinator Divisi Bidang Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Mediansyah Resaputra dari Press Release resmi Bawaslu Pringsewu, Rabu (9/10).

“Berdasarkan hasil kajian kami, fakta yang diperoleh dari alat bukti keterangan terlapor dan saksi menunjukkan terpenuhinya melanggar unsur Pasal 2 huruf f yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara,” kata Median.

Baca Juga :   Menjadi Pertanyaan Soal Pembangunan Taman Agro Wisata Tubaba, Ini Alasannya

Selain itu, lanjut dia, berdasarkan Pasal 9 ayat (2), Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi. “Kami segara akan meneruskan hasil penanganan pelanggaran terhadap temuan tersebut diteruskan kepada Intansi BKN untuk ditindaklanjuti sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” lanjutnya.

Klik Gambar

Selain temuan soal ASN terlibat politik praktis, Bawaslu Pringsewu juga menindaklanjuti laporan pelanggaran Peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan dan Melanggar Perundang-undangan Netralitas Badan Hippun Pemekonan (BHP) berinisial M.

Baca Juga :   AJOI dan presiden IDIA Grande menyambut tahun baru 2023 bersama

Fakta yang diperoleh, M yang merupakan sekretariat Pekon Ambarawa induk dan juga anggota BHP Pekon setempat terbukti melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Pasal 136 menyatakan Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilihan yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilihan.

“Berdasarkan hasil penanganan pelanggaran terhadap temuan tersebut diteruskan kepada KPU Kabupaten Pringsewu untuk ditindaklanjuti sebagaimana Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, ” tambah Median.

Baca Juga :   Kunjungi Pasar di Magetan, Khofifah Temukan Wortel Kualitas Impor

Lalu, Median membeberkan, terhadap temuan pelanggaran Netralitas sebagai Sekertaris BHP Pekon Ambarawa. Hal tersebut melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa. Pasal 26 Larangan Anggota BPD huruf (f) (g) (h) dan Pasal 31 dan Pasal 32 yaitu Fungsi dan Tugas BPD.

“Hasil temuan tersebut diteruskan kepada Pj Bupati Pringsewu untuk ditindaklanjuti,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 525 kali

Baca Lainnya

11 Ekor Kambing Kurban untuk Masyarakat di Lima Kabupaten disalurkan Oleh PTPN I Regional 5

6 Juni 2025 - 11:22 WIB

Wali Kota Pangkas Anggaran Seremonial, Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas di Metro

5 Juni 2025 - 16:27 WIB

Mantan Polisi Dilaporkan ke Polres Jember atas Dugaan Penipuan Investasi Travel.

5 Juni 2025 - 12:53 WIB

Menerima Pengaduan Masyarakat Desa Curahkalong Bangsalsari, Dinsos Jember Lakukan Asesment

4 Juni 2025 - 18:01 WIB

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Perangkat Desa Manggisan Oleh Bapak Kades Holili Berjalan Hikmat.

4 Juni 2025 - 17:42 WIB

Aniaya Anak Dibawah Umur, 2 Pria Ditangkap Polisi

4 Juni 2025 - 12:19 WIB

Trending di Berita Terkini