Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 9 Okt 2024 19:28 WIB ·

MRN Staf KUA Ambarawa Terbukti Melanggar Netralitas ASN, Bawaslu Pringsewu Laporkan ke BKN


MRN Staf KUA Ambarawa Terbukti Melanggar Netralitas ASN, Bawaslu Pringsewu Laporkan ke BKN Perbesar

Pringsewu (GS) –  Terbukti melanggar aturan netralitas ASN, MRN pegawai Kemenag Pringsewu akan dilaporkan ke Intansi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti sebagaimana Peraturan Perundang-undangan. Demikian dikatakan oleh Koordinator Divisi Bidang Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Mediansyah Resaputra dari Press Release resmi Bawaslu Pringsewu, Rabu (9/10).

“Berdasarkan hasil kajian kami, fakta yang diperoleh dari alat bukti keterangan terlapor dan saksi menunjukkan terpenuhinya melanggar unsur Pasal 2 huruf f yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara,” kata Median.

Baca Juga :   Dana Desa (DD) Tahun 2019 Tahap ke-ll Sudah Stenbay di-Kasda Tubaba

Selain itu, lanjut dia, berdasarkan Pasal 9 ayat (2), Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi. “Kami segara akan meneruskan hasil penanganan pelanggaran terhadap temuan tersebut diteruskan kepada Intansi BKN untuk ditindaklanjuti sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” lanjutnya.

Klik Gambar

Selain temuan soal ASN terlibat politik praktis, Bawaslu Pringsewu juga menindaklanjuti laporan pelanggaran Peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan dan Melanggar Perundang-undangan Netralitas Badan Hippun Pemekonan (BHP) berinisial M.

Baca Juga :   Mantan Anggota DPRD Tubaba, Sudah Tiga Kali Dipriksa Tapi Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka

Fakta yang diperoleh, M yang merupakan sekretariat Pekon Ambarawa induk dan juga anggota BHP Pekon setempat terbukti melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Pasal 136 menyatakan Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilihan yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilihan.

“Berdasarkan hasil penanganan pelanggaran terhadap temuan tersebut diteruskan kepada KPU Kabupaten Pringsewu untuk ditindaklanjuti sebagaimana Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, ” tambah Median.

Baca Juga :   Bina Marga Dinas PUPR Tubaba, Perluas Pemerataan Pembangunan Jalan

Lalu, Median membeberkan, terhadap temuan pelanggaran Netralitas sebagai Sekertaris BHP Pekon Ambarawa. Hal tersebut melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa. Pasal 26 Larangan Anggota BPD huruf (f) (g) (h) dan Pasal 31 dan Pasal 32 yaitu Fungsi dan Tugas BPD.

“Hasil temuan tersebut diteruskan kepada Pj Bupati Pringsewu untuk ditindaklanjuti,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 560 kali

Baca Lainnya

Solidaritas Terate, PSHT Jember Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Sumatera

13 Desember 2025 - 17:33 WIB

Rere Nj Yusuf Audiensi dengan Ibu Bupati Tuba sebagai Persiapan Menuju Mister & Miss Tourism Indonesia 2026

13 Desember 2025 - 11:36 WIB

GWI Cabang Jember Salurkan 30 Paket Beras kepada Masyarakat Dhuafa secara Door to Door di Desa Pancakarya

13 Desember 2025 - 05:10 WIB

HUT KATALIA, Wabup Azwar Hadi Mengapresiasi Peran Aktif KATALIA

10 Desember 2025 - 21:49 WIB

Diberhentikan Sepihak, Guru SMK Patria Minta Keadilan

10 Desember 2025 - 16:05 WIB

Asesmen Psikolog Membantu Ungkap Dampak Emosional Hingga Mental Para Korban Kekerasan

10 Desember 2025 - 11:10 WIB

Trending di Berita Terkini