Menu

Mode Gelap

Berita Media Global · 9 Nov 2024 07:25 WIB ·

Momen Debat Terakhir, Paslon Qudrotul-Hankam Pertanyakan Janji SK Tim Pengangkatan Honorer Era Win-Hen 


Momen Debat Terakhir, Paslon Qudrotul-Hankam Pertanyakan Janji SK Tim Pengangkatan Honorer Era Win-Hen  Perbesar

TULANGBAWANG – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Tulangbawang nomor urut 2 Qudrotul Ikhwan-Hankam Hasan mempertanyakan fungsi Surat Keputusan (SK) dengan janji pengangkatan honorer yang diberikan calon bupati Winarti kepada masyarakat yang masuk pada tim dirinya di era pencalonan tahun 2017-2022 lalu.

Mengingat SK Win-Hen tersebut hingga kini tidak ada kejelasan pasti sampai membuat masyarakat khususnya tim yang dahulu telah ikut serta membantu perjuangan dirinya pada masa itu mempertanyakan hal tersebut.

Apalagi menurutnya janji pengangkatan sebagai tenaga honorer dikala itu juga tidak selaras dengan peraturan pemerintahan nomor 48 tahun 2005 dan 43 tahun 2007 tentang larangan mengangkat (honorer).

Klik Gambar

Hal itu disampaikan langsung pasangan Qudrotul Ikhwan-Hankam Hasan saat momen debat terakhir yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Menggala.

Baca Juga :   Winarti Serahkan BST Secara Simbolis: KPM Harus Gunakan Sesuai Kebutuhan

“Saya sebetulnya tidak mau menanyakan masalah ini (SK janji Winarti terdahulu), tapi karena banyaknya anak-anak, saudara-saudara kita yang menitipkan ini untuk kami mempertanyakannya,” jelas Qudrotul Ikhwan, Jumat (8/11/2024).

Menurutnya pada masa pencalonan Winarti dan Hendriwansyah saat itu pihaknya pernah memberikan surat tugas (SK) keseluruh tim dengan menjanjikan akan diangkat menjadi tenaga honorer.

Baca Juga :   Kaban Kesbangpol Tuba "Saut Sinurat" Terima Langsung Silaturrahmi dan Pemberitahuan DPC-AWI

“Anda berdua memberikan surat tugas ke tim untuk kemenangan, lantas menjanjikan akan diangkat menjadi tenaga honor di pemda,” tegasnya.

Seharusnya Qudrotul mengungkapkan Winarti dan Hendriwansyah yang sudah menjabat anggota DPRD selama dua periode pasti tahu peraturan pemerintahan nomor 48 tahun 2005 dan 43 tahun 2007 tentang larangan mengangkat.

“Kami ingin semua warga Tulangbawang ini pintar, maka kita harus memberikan informasi dan mengedukasi masyarakat supaya cerdas bukan malah menyesatkan. Kita tidak boleh terjebak pada janji-janji dan agitasi-agitasi yang tidak bisa kita pertanggung jawabkan kedepan,” papar dia.

Baca Juga :   Perkemahan Galang Ceria Gelar Kemah Bersama Guna Meriahkan Hut TUBA Ke-22

Maka dari itu biarkanlah masyarakat Tulangbawang yang menilai bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan yang dilakukan.

“Bukan hanya retorika, tapi kita harus melakukan kerja nyata untuk kemajuan Tulangbawang dan kita bersama,” tandasnya.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tunjangan DPRD Pringsewu Jadi PR Berat, BPK Soroti Regulasi yang Belum Jelas

18 September 2025 - 07:02 WIB

Polsek Pugung Tangkap Tiga Pelaku Penipuan Bermodus COD Motor di Tanggamus, Satu Masih Buron

15 September 2025 - 13:31 WIB

Pringsewu Terancam Kehilangan Aset Rp25 Miliar: BPK Bongkar Kelemahan Pengelolaan Aset Daerah

15 September 2025 - 13:26 WIB

Dinkes Pringsewu Gelar Workshop Tatalaksana Pencegahan TBC

12 September 2025 - 08:40 WIB

DPC KWI Tanggamus Apresiasi Langkah Kodim 0424 Jalin Sinergi dengan Insan Pers

7 September 2025 - 09:43 WIB

Kapolres Pringsewu Bangun Kepedulian dan Keberanian Anak-Anak Hadapi Bullying

4 September 2025 - 12:06 WIB

Trending di Berita Indonesia