Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 19 Jul 2020 09:44 WIB ·

Modus Meminta Sumbangan Untuk Anak Yatim Piatu dan Mushola, Pelaku di Bekuk Polsek Banjar Agung


Modus Meminta Sumbangan Untuk Anak Yatim Piatu dan Mushola, Pelaku di Bekuk Polsek Banjar Agung Perbesar

Gemasamudra.com

Tulang Bawang – (GS) – Polsek Banjar Agung berhasil mengungkap pelaku tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, pelaku ditangkap hari Rabu (15/07/2020), sekira pukul 19.30 WIB, di Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung.

Klik Gambar

“Pelaku tersebut berinisial AW (39), berprofesi tani, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kompol Rahmin, Sabtu (18/07/2020).

Kapolsek menjelaskan, terbongkarnya aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku berinisial AW ini bermula hari Rabu (15/07/2020), sekira pukul 14.00 WIB, pelapor Imam Chanafi (49), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Banjar Dewa, di telepon oleh saksi Samsul yang mengkonfirmasi tentang surat edaran di sekitar pasar unit 2 yang berisi permohonan bantuan santunan anak yatim piatu, fakir miskin, fakir jompo, zakat fitra dan zakat mal atas nama Mushola Nurul Iman.

Baca Juga :   Pemantra Tubaba Beserta Camat Pagar Dewa Kunjungi Warga Serta Menyerahkan Bantuan Berupa Kursi Roda

Didalam surat tersebut terdapat tanda tangan pelapor dan saksi Kateni (50), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Banjar Dewa. Pelapor mengatakan bahwa yang tanda tangan di surat tersebut bukan pelapor, lalu pelapor dipertemukan pelaku dan pelaku mengakui telah memalsukan surat dan tanda tangan pelapor serta saksi, kemudian pelapor langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Banjar Agung.

Baca Juga :   Kompak Dalam Program TMMD Dandim 0426 Tuba Bangga Dengan Masyarakat Kampung Bedarou Indah

“Modus operandi yang digunakan oleh pelaku ini adalah dengan membuat surat edaran yang berisi permohonan bantuan santunan anak yatim piatu, fakir miskin, fakir jompo, zakat fitra dan zakat mal atas nama Mushola Nurul Iman, yang di dalam surat tersebut terdapat tanda tangan pelapor beserta saksi yang dipalsukan oleh pelaku,” jelas Kompol Rahmin.

Kapolsek menambahkan, dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Yamaha NMax warna putih, BE 3855 TV berikut kunci kontak dan STNK an. Susanti, tas warna hitam yang berisi 9 lembar surat permohonan bantuan, 15 lembar amplop kosong, 10 lembar aplop bekas sumbangan uang, surat tanda terima uang dari donatur dan kotak amal warna coklat yang bertuliskan Mushola Nurul Iman.

Baca Juga :   Akibat Korona, Kantor Pekon Sidodadi Lakukan WFH

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dijerat dengan Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat. Diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Penulis : Rilis/Edi Supriadi

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Diserbu 2000 Pendaftar dari Seluruh Indonesia, IDEA Genjot Ekspansi Cabang dengan Gandeng Harris Suites Puri Mansion

23 Mei 2025 - 21:13 WIB

Program Poskestren di Pondok Pesantren Riyadhotul Ulum Diresmikan Oleh Bupati Lamtim

23 Mei 2025 - 20:44 WIB

Tekab 308 POLRES Metro Temukan Mobil yang Hilang di Steam, Pelaku Masih DPO

23 Mei 2025 - 17:44 WIB

Penemuan Mayat Pinggir Jalan Kondisi Mulut Berbusa Menggemparkan warga Sumbersari

23 Mei 2025 - 11:42 WIB

Bupati,Wakil Bupati Dan Pengurus DPC GRANAT Lamtim Bebas Narkoba

22 Mei 2025 - 20:37 WIB

Pengerjaan Proyek DAK SD 74 Krui Dilaporkan ke Kejati Lampung

22 Mei 2025 - 19:24 WIB

Trending di Berita Indonesia