Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 19 Jul 2020 09:44 WIB ·

Modus Meminta Sumbangan Untuk Anak Yatim Piatu dan Mushola, Pelaku di Bekuk Polsek Banjar Agung


Modus Meminta Sumbangan Untuk Anak Yatim Piatu dan Mushola, Pelaku di Bekuk Polsek Banjar Agung Perbesar

Gemasamudra.com

Tulang Bawang – (GS) – Polsek Banjar Agung berhasil mengungkap pelaku tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, pelaku ditangkap hari Rabu (15/07/2020), sekira pukul 19.30 WIB, di Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung.

Klik Gambar

“Pelaku tersebut berinisial AW (39), berprofesi tani, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kompol Rahmin, Sabtu (18/07/2020).

Kapolsek menjelaskan, terbongkarnya aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku berinisial AW ini bermula hari Rabu (15/07/2020), sekira pukul 14.00 WIB, pelapor Imam Chanafi (49), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Banjar Dewa, di telepon oleh saksi Samsul yang mengkonfirmasi tentang surat edaran di sekitar pasar unit 2 yang berisi permohonan bantuan santunan anak yatim piatu, fakir miskin, fakir jompo, zakat fitra dan zakat mal atas nama Mushola Nurul Iman.

Baca Juga :   Bawaslu Tulang Bawang Himbau Panwascam, Ingati Hindari Akali SPJ Kegiatan Dan Mark-Up Kebutuhan 

Didalam surat tersebut terdapat tanda tangan pelapor dan saksi Kateni (50), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Banjar Dewa. Pelapor mengatakan bahwa yang tanda tangan di surat tersebut bukan pelapor, lalu pelapor dipertemukan pelaku dan pelaku mengakui telah memalsukan surat dan tanda tangan pelapor serta saksi, kemudian pelapor langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Banjar Agung.

Baca Juga :   Reka Punnata: Melintasi Batas, Mewarisi Adat dan Membangun Demokrasi

“Modus operandi yang digunakan oleh pelaku ini adalah dengan membuat surat edaran yang berisi permohonan bantuan santunan anak yatim piatu, fakir miskin, fakir jompo, zakat fitra dan zakat mal atas nama Mushola Nurul Iman, yang di dalam surat tersebut terdapat tanda tangan pelapor beserta saksi yang dipalsukan oleh pelaku,” jelas Kompol Rahmin.

Kapolsek menambahkan, dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Yamaha NMax warna putih, BE 3855 TV berikut kunci kontak dan STNK an. Susanti, tas warna hitam yang berisi 9 lembar surat permohonan bantuan, 15 lembar amplop kosong, 10 lembar aplop bekas sumbangan uang, surat tanda terima uang dari donatur dan kotak amal warna coklat yang bertuliskan Mushola Nurul Iman.

Baca Juga :   Perempuan Hebat dari Metro: Anna Morinda dan Dedikasi untuk Rakyat

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dijerat dengan Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat. Diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Penulis : Rilis/Edi Supriadi

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Kapolres Lampung Timur Resmikan Bedah Rumah Ketiga dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80, Wujud Nyata Kepedulian kepada Masyarakat

30 Juni 2026 - 16:22 WIB

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lampung Timur Gelar Lomba E-Sport Kapolres Cup

29 Juni 2026 - 18:06 WIB

Tiga Langkah Peran PLKB, Wakil Bupati Azwar Hadi: Lakukan Pencegahan Stunting Melalui Tim Pendamping Keluarga

29 Juni 2026 - 17:20 WIB

Sekda Lamtim Mengapresiasi Inisiatif Masyarakat Adat Adanya Festival Budaya Sekappung Limo Migo

29 Juni 2026 - 16:09 WIB

Panitia Pilkati Tahun 2026 Tiyuh Pulung Kencana Tubaba Secara Resmi Dilantik BPT

29 Juni 2026 - 10:16 WIB

Gabungan Organisasi Pers Lamtim Ajukan RDP Ke DPRD Soal Kebijakan Hibah

26 Juni 2026 - 16:47 WIB

Trending di Berita Terkini