Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 10 Feb 2020 20:23 WIB ·

Meriah Pelantikan Markas Daerah Laskar Merah Putih Periode 2019 – 2024 di Hotel Horison Lampung


Meriah Pelantikan Markas Daerah Laskar Merah Putih Periode 2019 – 2024 di Hotel Horison Lampung Perbesar

Bandar Lampung – (GS) – Bertempat di Hotel Horison Bandar Lampung Laskar Merah Putih Mengadakan Pelantikan Markas Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Lampung periode 2020 – 2024, acara ini sebagai sarana silaturahmi, mempererat dan menumbuhkan kepedulian terhadap masyarakat, kamtibnas, serta pembangunan daerah di Provinsi Lampung.

Acara Pelantikan ini berlangsung dengan meriah dan khidmad, diawali dengan pembukaan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan Mars Laskar Merah Putih, adapula atraksi debus sebagai simbol keberagaman budaya yang ada di indonesia. Acara ini dihadiri ketua umum Hi. M. Arsad Cannu.

Johan Nasri mengatakan terima kasih telah terlaksananya acara pelantikan pengurus LMP Lampung. Pelantikan yang dihadiri tak kurang dari 400 orang, terdiri dari 10 orang Badan Pendiri, Perwakilan Mada se-Indonesia, Pengurus Mada LMP Provinsi Lampung, dan Mascab se-Provinsi Lampung, serta undangan lain seperti seluruh satker dan pihak swasta di Provinsi Lampung. Pelantikan dilaksanakan di Hotel Horison Bandar Lampung.

Klik Gambar

Sementara menyikapi pemberitaan terkait isu dualisme yang terjadi di tubuh LMP, Johan mengungkapkan bahwa Adek Efril Manurung telah diberhentikan sebagai Ketua Umum Markas Besar (Mabes) LMP dan membekukan Badan Pengurus Mabes Perkumpulan Ormas LMP periode 2014-2019, dan menganggap Arsyad Cannu sebagai Ketua Umum LMP.

Baca Juga :   Peduli Lingkungan Polres Tulang Bawang Barat Bersama Warga Bersihkan Sampah Berserakan

Johan mengungkapkan, berdasarkan Surat Keputusan Majelis Tinggi Dewan Pendiri Laskar Merah Putih Nomor : 016/MTDP-LMP/X/2019 tentang pembekuan ketua umum dan badan pengurus Markas Besar Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih periode 2019-2024, memutuskan bahwa memberhentikan Adek Erfil Manurung sebagai ketua umum LMP dan membekukan badan pengurus markas besar perkumpulan ormas LMP periode 2014-2019.

Baca Juga :   Kepedulian Serta Tanggap Bencana Babinsa Mojosongo Koramil 04/Jebres Dalam Bencana Yang Terjadi Di Wilayahnya

“Kami mengacu pada Akte notaris Titin Surtini No.09 Tanggal 05 November 2014 tentang Pendirian Ormas Laskar Merah Putih, dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-00887.60.10.20.2014 tentang pengesahan pendirian Badan Hukum perkumpulan Ormas Laskar Merah Putih,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa, LMP Mada Lampung bekerja sesuai Undang-Undang dan AD ART.

“Pada pelantikan Mada LMP Lampung (Senin, 10/2/2020), kami minta wejangan dan arahan dari Danrem bagaimana memupuk nilai-nilai nasional, dari Kapolda bagaimana kami menjadi perpanjang tangan untuk menjaga keamanan dan ketertiban, dan dari Gubernur sebagai kepala wilayah Lampung bagaimana kami bisa membantu pembangunan yang kondusif,” jelasnya.

Baca Juga :   Heboh, Beredar Foto VCS Oknum PNS asal Kota Mertro

Namun begitu dirinya tidak ingin berkomentar terkait dualisme LMP Mada Lampung.

“Dasar kami AD ART juga Akte Tintin Suntini, kecuali kalau Akte Tintin tidak diakui oleh negara dan pemerintah, dan dianggap mengacau, ya sudah kita mundur. Kita jangan sebelah mata dalam menelaah akte Tintin Suntini,” tandasnya.

Penulis : Sandy

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Penegakan Hukum Dipertanyakan, Tambang Pasir Ilegal Bebas Rusak Jalan Pringsewu

16 Januari 2026 - 21:16 WIB

Para Nelayan Bagan Berharap Hasil Tangkapan Ikannya Berlimpah Agar Bisa Sejahtera

16 Januari 2026 - 20:39 WIB

Wakil Bupati Lampung Timur Kunjungi PT Upty Global Network

12 Januari 2026 - 14:57 WIB

Refleksi Ulang Tahun, Bupati Tegaskan Arah Pembangunan Tulang Bawang

8 Januari 2026 - 19:34 WIB

Di Tengah Isu Pribadi, Bupati Tegaskan Pemerintahan Tetap Berjalan Profesional

8 Januari 2026 - 19:26 WIB

Zona Ekonomi Biru Jadi Arah Baru Pembangunan Pesisir Tulang Bawang

8 Januari 2026 - 19:19 WIB

Trending di Lampung