Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 3 Agu 2025 09:26 WIB ·

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Kebut Proses Percepat Sertifikasi Tanah untuk Pondok Pesantren


Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Kebut Proses Percepat Sertifikasi Tanah untuk Pondok Pesantren Perbesar

Gemasamudra.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat proses sertifikasi tanah untuk tempat ibadah serta lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren, agar diselesaikan dalam tiga tahun ke depan.

Dikutip dari ANTARA. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan sertifikasi ini mencakup tanah wakaf maupun non wakaf, yang digunakan untuk kepentingan pendidikan.

“Selama tiga tahun ke depan, kita ingin semua tanah untuk tempat ibadah dan lembaga pendidikan, baik yang wakaf maupun tidak, bisa tuntas sertifikasinya,” kata Nusron di Cirebon, Jabar, Sabtu.

Klik Gambar

Hingga saat ini, kata dia, progres sertifikasi baru mencapai 38 persen dari total target 700 ribu bidang tanah.

Baca Juga :   Kementerian ATR/BPN RI Bekerjasama dengan Pemkab Tangerang Luncurkan Program Layanan Sertifikat Keliling

Ia menjelaskan lembaga pendidikan seperti pondok pesantren dan sekolah yang berbadan hukum yayasan, secara prinsip memang tidak diperbolehkan memiliki hak milik atas tanah. Namun, ada pengecualian bagi lembaga pendidikan tertentu.

“Khusus lembaga pendidikan diperbolehkan memiliki hak milik, sepanjang mendapatkan surat persetujuan dari Menteri ATR/BPN,” ujarnya.

Nusron menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi untuk menghindari potensi konflik dan sengketa hukum di masa mendatang, terutama ketika terjadi peralihan kepengurusan yayasan atau perubahan penggunaan tanah.

Baca Juga :   Pelantikan PJ Kades Tanggul Wetan Hidayatullah Mawardi Berjalan Sukses, Camat Tekankan Penyelesaian Tugas Prioritas

“Kalau tidak disertifikasi, ini bisa menimbulkan sengketa di kemudian hari. Ini menyangkut kepastian hukum atas tanah umat,” katanya

Ia menyebutkan kendala utama dalam sertifikasi tanah wakaf adalah keterlambatan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW), yang menjadi kewenangan Kementerian Agama.

“Kalau tanah wakaf, biasanya lambat di AIW-nya. Itu di Kemenag. Kita harapkan bisa ada percepatan dari sana,” katanya.

Pemerintah, menurut dia, akan terus mendorong kerja sama lintas kementerian, agar proses sertifikasi tanah wakaf dan nonwakaf untuk pendidikan serta tempat ibadah bisa berjalan lebih lancar.

Baca Juga :   Bahas Pemanfaatan Lahan Eks HGUBupati Bengkulu Audensi dengan Menteri ATR/BPN.

Dengan percepatan ini, pemerintah ingin menjamin keberlanjutan fungsi sosial tanah umat sekaligus memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan dan pemanfaatannya.

“Oleh karena itu, jangan sampai nanti ke depan menjadi sengketa di kemudian hari,” ucap dia.(**)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

JJS HUT PGRI Ke 80 Di Jember Sport Garden diikuti Ribuan guru Tendik

8 Desember 2025 - 06:55 WIB

Pelantikan PPPK Tahap II Pringsewu Berlangsung di Aula yang Sempit, 191 Peserta Terpaksa Berdesakan

7 Desember 2025 - 10:51 WIB

Farras Ulinnuha, Wisudawan Termuda UGM: ‘Saya Ingin Jadi Dokter dan Kembali ke Lampung’

5 Desember 2025 - 18:29 WIB

Usung Konsep Food Court Romantic Savor, Wisata Alam Talang Indah Mulai Menggeliat

5 Desember 2025 - 11:30 WIB

DPW PEKAT IB Lampung Gelar Rakor Dan Konsolidasi, Tegaskan Legalitas Kepengurusan, Menolak Rapat Ilegal 30 November, Serta Memperkuat Persiapan Musda

5 Desember 2025 - 05:43 WIB

Ketua Harian DPD Partai Golkar Prov Lampung Riza Mirhardi Lepas Keberangkatan Kader Ikuti Diklat PP AMPG

4 Desember 2025 - 20:41 WIB

Trending di Bandar Lampung