Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 18 Mar 2025 21:02 WIB ·

Masyarakat Geruduk PT PSM Menuntut Izin Amdal Selesai, Namun Sudah Beroperasi


Masyarakat Geruduk PT PSM Menuntut Izin Amdal Selesai, Namun Sudah Beroperasi Perbesar

Way Kanan (GS) – Ratusan masyarakat Kampung Umpu Kencana Blambangan Umpu Way Kanan dengan didampingi geruduk PT PESONA SAWIT MAKMUR di Kampung Karang Umpu tetangganya karena menduga perusahaan Pabrik Kelapa Sawit itu sama sekali belum memiliki izin dan melanggar perda RT-RW Kabupaten Way Kanan pasal 40 perda Kabupaten Way kanan No 11 tahun 2011, tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Way Kanan 2011 sampai 2031, namun sudah beroperasi.

“Kedatangan kami kemari hanya untuk mempertanyakan mengenai AMDAL PT.PSM, dimana izin AMDAL ini bisa dikatakan sah apabila memenuhi empat syarat mutlak antara lain izin prinsip izin lokasi kemudian izin teknis perusahaan dan izin lingkungan akan tetapi dari 4 unsur ini tidak ada yang terpenuhi” ujar M.Djalal korlap Pendemo.

Masih menurut Djalal bahwa dari izin prinsip yang ditandakan dengan adanya izin usaha atau iup pengelolaan atau pengolahan itu tidak terpenuhi karena tidak adanya kebun mini atau kebun inti yang bisa digunakan sebagai bahan baku seluas 20% dari lahan total luas PT PSM sesuai dengan amanat peraturan kementerian pertanian nomor 98 tahun 2013 dan juga di undang-undang perkebunan undang-undang nomor 39 tahun 2014 yang secara jelas mengatakan bahwa tiup p atau iup pengelolaan atau pengolahan itu bisa dikeluarkan apabila kebutuhan bahan baku seluas 20% ini tadi yang dibangun dengan cara kemitraan dengan masyarakat terpenuhi.

Klik Gambar

Selanjutnya mengenai izin lokasi sudah ada Perda yang secara khusus diatur di Way Kanan itu per RT/RW yang mengatakan bahwa wilayah Kecamatan Blambangan Umpu atau wilayah Blambangan Umpu itu bukan untuk lahan produksi atau lahan kering sehingga izin dari segi lokasi ini pun tidak terpenuhi, demikian halnya dengan lokasi dari PT PSM ini berdiri di jalan lintas provinsi di mana izinnya harusnya dikeluarkan oleh kementerian secara langsung bukan dari Bupati setempat, jadi dilihat dari tidak terpenuhinya 4 unsur ini menandakan bahwa AMDAL itu tidak sah selanjutnya terbukti juga apabila AMDAL ini tidak sah tentunya izin usaha perkebunan pun tidak dapat muncul karena AMDAL menjadi alasan dari izin usaha perkebunan.

Baca Juga :   Wisata Buah Argowisata BBI Pekalongan Lampung Timur

Pun demikian mengenai tata ruang PSM bisa kita katakan telah melanggar hukum karena melanggar ketentuan tata ruang yang ada di Pemda Way Kanan ini, atau RT/RW tadi yang menjadi tuntutan masyarakat adalah mengenai kemitraan apabila masalah perizinan dikesampingkan paling tidak apa manfaat yang bisa diterima oleh warga sekitar. Namun hingga saat ini belum ada manfaat yang terlihat jelas bagi masyarakat, 20% yang menjadi hak dari masyarakat tidak dikeluarkan oleh perusahaan.

Baca Juga :   Wagub Chusnunia Beri Kuliah Umum tentang Revolusi Industri 4.0 di Kampus STIT Al-Hikman Way Kanan

PT. PSM yang harusnya menyerap tenaga kerja dari masyarakat sekitar untuk memajukan perekonomian dan kesejahteraan warga sekitar, nyatanya tidak demikian dari 70 yang terdata yang bekerja di PT. PSM ternyata hanya 20 orang itu pun sudah campuran dari masyarakat luar. Dari jajaran direksi, manajer, dan sebagainya tidak ada yang berasal dari masyarakat asli Way Kanan. Artinya memang tidak ada kemanfaatan yang diberikan oleh PT PSM sejauh ini untuk masyarakat Way Kanan di luar dari perizinan.

Baca Juga :   Nessy-Imam Berikan Pemantapan dan Pembekalan Relawan BASMI Lampung Tengah

Edi Gusti Kakam Umpu Kencana yang saat itu hadir untuk menenangkan warganya yang berdemo berharap agar PT PSM dapat segera menunjukkan apa-apa yang diminta oleh warganya serta dapat memenuhi permintaan warganya, sebab kalau tidak sesuai dengan janji warganya yang berdemo kemungkinan besar ada masa yang lebih besar lagi yang harus dihadapi oleh PT PSM mengingat semua yang disampaikan oleh warganya mendekati kebenaran.

”Saya tidak ikut demo ya tetapi saya hadir di sini untuk menenangkan warga saya yang mendemo di mana Saya dengar semua yang dituntutkan atau dipertanyakan oleh warga saya mendekati kebenaran oleh karena itu wajar saja kalau warga kami yang tidak mendapatkan keadilan melaksanakan demo ini semuanya untuk kepentingan bersama,”tutup Edi.

Terpisah, Manager PT PESONA SAWIT MAKMUR menyatakan bahwa untuk perizinan adalah sedang dalam proses adapun mengenai tuntutan masyarakat ia berjanji untuk menyampaikan dengan pimpinannya yang hasilnya tanggal 20 Maret yang akan datang.(Amanda)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 33 kali

Baca Lainnya

Bukan ‘Studi Tiru’ Tapi ‘Studi Tipu’: Sekretaris DPMP Pringsewu Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Korupsi Bimtek

27 Februari 2026 - 08:46 WIB

Dugaan Benturan Kepentingan: Studio Foto Milik Bupati Pringsewu Garap Proyek Ijazah, Fotografer Lokal Terpinggirkan

26 Februari 2026 - 20:37 WIB

Laporan Mandek 4 Tahun, PH Pelapor Kecam Oknum Penyidik Polresta Bandar Lampung: “Sikap Tersebut Indikasi Kuat Obstruction of Justice!”

20 Februari 2026 - 09:19 WIB

Wujudkan Generasi Berprestasi dan Religius: Siswa SDN 1 Tanjung Anom Raih Juara Tingkat Kabupaten

19 Februari 2026 - 16:56 WIB

Aroma Busuk Tiap Hari, Limbah Dapur MBG Gumukmas Pagelaran Diduga Cemari Irigasi

18 Februari 2026 - 23:15 WIB

Lara Dibawah Pohon Cokelat: Surat Terakhir Sang Penjual Gorengan untuk Buah Hati

18 Februari 2026 - 15:16 WIB

Trending di Berita Media Global